Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN

PERATURAN_MA No. 9 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1532) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 643) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 451 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Mahkamah Agung ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2022 KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD SYARIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY

Pasal 451

(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum yaitu sebanyak 416 (empat ratus enam belas) yang terdiri atas: a. 11 (sebelas) Pengadilan Tinggi tipe A; b. 23 (dua puluh tiga) Pengadilan Tinggi tipe B; c. 15 (lima belas) Pengadilan Negeri kelas I A khusus; d. 53 (lima puluh tiga) Pengadilan Negeri kelas I A; e. 114 (seratus empat belas) Pengadilan Negeri kelas I B; dan f. 200 (dua ratus) Pengadilan Negeri kelas II. (2) Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. 2. Ketentuan Pasal 452 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 452

a. Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Agama yaitu sebanyak 422 (empat ratus dua puluh dua) yang terdiri atas: a. 33 (tiga puluh tiga) Pengadilan Tinggi Agama; b. 108 (seratus delapan) Pengadilan Agama kelas I A; c. 96 (sembilan puluh enam) Pengadilan Agama kelas I B; dan d. 185 (seratus delapan puluh lima) Pengadilan Agama kelas II. b. Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. 3. Ketentuan Pasal 454 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 454

(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Militer yaitu sebanyak 23 (dua puluh tiga) yang terdiri atas: a. 1 (satu) Pengadilan Militer Utama; b. 3 (tiga) Pengadilan Tinggi Militer; c. 15 (lima belas) Pengadilan Militer Tipe A; dan d. 4 (empat) Pengadilan Militer Tipe B. (2) Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung. 4. Ketentuan Pasal 455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 455

(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yaitu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) yang terdiri atas: a. 8 (delapan) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara; dan b. 30 (tiga puluh) Pengadilan Tata Usaha Negara. (2) Nama, kelas, tipe, dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.