Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2013 tentang PERJALANAN DINAS BAGI ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Ombudsman
yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, www.djpp.kemenkumham.go.id
Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
2. Asisten Ombudsman adalah pegawai yang diangkat oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman untuk membantu Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas dan kewenangannya.
3. Calon Asisten adalah pegawai yang menjalani masa percobaan sebagai Asisten.
4. Kepala Perwakilan Ombudsman adalah seseorang yang diangkat oleh Ketua Ombudsman untuk memimpin kantor perwakilan Ombudsman di daerah.
5. Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan Ombudsman yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman.
Pasal 2
(1) Asisten Ombudsman, meliputi:
a. Asisten Utama;
b. Asisten Madya;
c. Asisten Muda; dan
d. Asisten Pratama.
(2) Selain Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjalanan dinas juga dilakukan oleh Calon Asisten.
Pasal 3
Perjalanan dinas bagi Asisten Ombudsman mengacu pada ketentuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap pada umumnya sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Pasal 4
Perjalanan dinas dilaksanakan secara selektif, efisien, efektif, dan akuntabel.
Pasal 5
(1) Biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Asisten Ombudsman diatur sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Asisten Utama disetarakan dengan Eselon II;
b. Asisten Madya disetarakan dengan Eselon III/Golongan IV;
c. Asisten Muda disetarakan dengan Eselon IV/Golongan III; dan
d. Asisten Pratama disetarakan dengan Golongan III.
(2) Bagi Calon Asisten disetarakan dengan Golongan III.
Pasal 6
Biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi Kepala Perwakilan Ombudsman disetarakan dengan perjalanan dinas Asisten Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2013 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
DANANG GIRINDRAWARDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
