Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Serta Tugas Dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman

PERATURAN_ORI No. 23 Tahun 2016 berlaku

Pasal 2

Untuk dapat diangkat menjadi Asisten Ombudsman, seseorang harus memenuhi syarat: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; c. pendidikan paling rendah sarjana atau yang sederajat; d. jujur dan berintegritas; e. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; g. bersedia tidak merangkap dalam jabatan negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya; dan h. lolos seleksi, masa percobaan, dan orientasi Calon Asisten Ombudsman. #### Pasal II Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2016 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMZULIAN RIFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA