Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG INSENTIF KERJA ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_ORI No. 24 Tahun 2016 berlaku

Pasal 3

(1) Besaran Insentif Kerja bagi Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan Peringkat Kinerja masing-masing Asisten dengan ketentuan sebagai berikut: No. Jenjang Jabatan Besaran Insentif Kerja Berdasarkan Peringkat Kinerja Amat Baik Baik Sedang Buru 1. Asisten Pratama Rp2.535.000 Rp1.729.000 Rp922.000 Rp0 2. Asisten Muda Rp3.352.000 Rp2.286.000 Rp1.219.000 Rp0 3. Asisten Madya Rp4.819.000 Rp3.287.000 Rp1.752.000 Rp0 4. Asisten Utama Rp7.529.000 Rp5.135.000 Rp2.738.000 Rp0 #### Pasal II Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2016 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMZULIAN RIFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA