Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman
Pasal 5
(1) Bakal Calon Asisten yang telah diangkat menjadi Calon Asisten atau Asisten wajib menandatangani surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri dalam waktu kurang dari 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi Calon Asisten.
(2) Calon Asisten atau Asisten yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan ganti kerugian sebesar 1% (satu persen) dari total biaya kegiatan seleksi.
(3) Penghitungan total biaya kegiatan seleksi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik INDONESIA.
(4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
#### Pasal II
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2017
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMZULIAN RIFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
