Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik Indonesia

PERATURAN_ORI No. 28 Tahun 2017 berlaku

Pasal 3

(1) Besaran Insentif Kerja bagi Asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan Peringkat Kinerja masing-masing Asisten dengan ketentuan sebagai berikut: No. Jenjang Jabatan Besaran Insentif Kerja Berdasarkan Peringkat Kinerja (Rp) Amat Baik Baik Sedang Buruk 1. Asisten Pratama 3.319.000 2.264.00 0 1.207.00 0 0 2. Asisten Muda 4.551.000 3.104.00 0 1.655.00 0 0 3. Asisten Madya 7.271.000 4.960.00 0 2.644.00 0 0 4. Asisten Utama 11.670.00 0 7.960.00 0 4.244.00 0 0 #### Pasal II Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2017 KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA, ttd AMZULIAN RIFAI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA