Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN OMBUDSMAN NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUNGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Pada saat Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku, Peraturan Ombudsman Nomor 6 Tahun 2010 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 697) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2019
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMZULIAN RIFAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
