Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Insentif kerja bagi Calon Asisten diberikan dengan besaran 80% (delapan puluh persen) dari jumlah insentif untuk Kelas Jabatan Asisten terendah.
(2) Seluruh ketentuan mengenai insentif kerja Asisten pada Peraturan Ombudsman ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Asisten.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Insentif kerja ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kinerja, Tingkat Kehadiran, dan pencapaian Prestasi Kerja Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Perhitungan dan pembayaran besaran insentif kerja dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Asisten mengajukan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu kepada atasan langsung untuk mendapat persetujuan;
b. atasan langsung dapat memberikan catatan untuk perbaikan Kinerja Asisten pada Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Asisten menyampaikan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu yang telah disetujui oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada unit yang menangani fungsi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal;
d. setelah menerima Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu yang telah disetujui oleh atasan langsung, unit sebagaimana dimaksud dalam huruf c melakukan rekapitulasi penghitungan besaran insentif kerja;
e. unit sebagaimana dimaksud dalam huruf c menyampaikan rekapitulasi penghitungan besaran insentif kerja sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai untuk ditetapkan Ketua Ombudsman; dan
f. petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai memproses pembayaran insentif kerja sesuai ketentuan.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Asisten dinyatakan melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja dalam hal:
a. tidak masuk kerja;
b. Terlambat Masuk Kerja;
c. Pulang Sebelum Waktu;
d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau
e. tidak mengisi daftar hadir.
(2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Dalam keadaan tertentu, Asisten dapat menyampaikan alasan yang sah untuk tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf d.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara tertulis dalam surat pernyataan yang disetujui oleh Kepala Unit Kerja atau atasan Kepala Unit Kerja.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib disampaikan kepada unit kerja yang membidangi fungsi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Asisten yang bersangkutan tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas.
(4) Surat pernyataan yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan tidak berlaku dan dianggap tidak hadir tanpa alasan yang sah.
(5) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Asisten yang tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e karena kekhilafan, menyampaikan bukti tangkap layar rekaman Closed Circuit Television yang memuat keberadaan Asisten pada waktu datang dan/atau
waktu pulang sebagai pengganti pengisian daftar hadir.
(2) Dalam hal Closed Circuit Television tidak berfungsi sehingga tangkap layar rekaman Closed Circuit Television sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka Asisten membuat surat pernyataan kehadiran yang disetujui oleh Kepala Unit Kerja atau atasan langsung Kepala Unit Kerja.
(3) Bukti tangkap layar Closed Circuit Television atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) wajib disampaikan kepada unit kerja yang menangani fungsi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tidak mengisi daftar hadir dikarenakan kekhilafan.
(4) Bukti tangkap layar Closed Circuit Television atau surat pernyataan yang disampaikan melebihi 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan tidak berlaku.
(5) Ketentuan khilaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (4) tidak berlaku bagi Asisten yang melaksanakan tugas fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Pengurangan Insentif kerja diberlakukan kepada Asisten yang:
a. tidak menyampaikan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu yang telah disetujui oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13;
c. melaksanakan cuti besar dan/atau cuti di luar tanggungan negara;
d. dijatuhi sanksi etik; dan/atau
e. dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Pengurangan insentif kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen) dan dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
8. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Asisten yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan insentif kerja sebesar 20% (dua puluh persen) pada bulan yang bersangkutan.
9. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1) Asisten yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dikenakan pengurangan insentif kerja sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per hari kerja.
(2) Asisten yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf c tidak dibayarkan insentif kerja.
(3) Asisten yang melahirkan, insentif kerja dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Asisten yang melahirkan anak pertama sampai dengan anak ketiga, diberikan cuti melahirkan dan tidak dikenakan pengurangan insentif kerja; dan
b. Asisten yang melahirkan anak keempat dan seterusnya, diberikan cuti besar.
(4) Asisten yang melaksanakan cuti tahunan, cuti alasan penting, dan cuti sakit tidak dikenakan pengurangan insentif kerja.
10. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
Asisten yang dijatuhi sanksi etik dan/atau Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e dan huruf f dikenakan Pengurangan atau penundaan pembayaran insentif kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Pasal 25 dihapus.
12. Pasal 26 dihapus.
13. Pasal 27 dihapus.
14. Pasal 28 dihapus.
15. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Asisten yang melaksanakan tugas belajar tidak dikenakan pengurangan insentif kerja.
(2) Asisten yang melaksanakan tugas belajar mandiri dan tetap melaksanakan tugas di kantor, tetap memenuhi ketentuan jam kerja 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit.
(3) Dalam hal Asisten yang melaksanakan tugas belajar
mandiri dan tetap melaksanakan tugas di kantor namun tidak dapat memenuhi ketentuan jam kerja 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat menyampaikan bukti Surat Tugas yang ditandatangani oleh atasan langsung Kepala Unit Kerja atau Kepala Unit Kerja.
16. Pasal 31 dihapus.
17. Ketentuan Lampiran II Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
18. Ketentuan Lampiran IV Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA dihapus.
19. Ketentuan Lampiran V Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA dihapus.
20. Ketentuan Lampiran VI Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Kerja Asisten Ombudsman Republik INDONESIA diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini.
#### Pasal II
Peraturan Ombudsman ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Ombudsman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2023
KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOKHAMMAD NAJIH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
