Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam
melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
2. Laboratorium Forensik Polri yang selanjutnya disingkat Labfor Polri adalah satuan kerja Polri meliputi Pusat Laboratorium Forensik dan Laboratorium Forensik Cabang yang bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Laboratorium Forensik/ Kriminalistik dalam rangka mendukung penyidikan yang dilakukan oleh Satuan kewilayahan, dengan pembagian wilayah pelayanan (area service) sebagaimana ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
3. Satuan Kewilayahan adalah organisasi Polri pada tingkat kewilayahan sebagaimana ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
4. Tempat Kejadian Perkara yang selanjutnya disingkat TKP adalah tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat-tempat lain dimana tersangka dan/atau korban dan/atau barang-barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.
5. Barang bukti adalah benda, material, objek, jejak, atau bekas yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana.
6. Pemeriksaan teknis kriminalistik TKP adalah pemeriksaan dalam rangka pencarian, pengambilan, pengamanan, pengawetan,
pemeriksaan pendahuluan (preliminary test) barang bukti yang dalam penanganannya memerlukan pengetahuan teknis kriminalistik.
7. Pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti adalah pemeriksaan terhadap barang bukti yang diperoleh dari pencarian, pengambilan, penyitaan, pengamanan dan pengiriman petugas Polri atau instansi penegak hukum lainnya, yang dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah di Labfor Polri, agar barang bukti yang telah diperiksa dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti yang sah.
8. Pemeriksaan Bidang Fisika Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang fisika sebagai metode/instrumen utamanya.
9. Pemeriksaan Bidang Kimia Biologi Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang kimia dan biologi sebagai metode/instrumen utamanya.
10. Pemeriksaan Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris
kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang dokumen dan uang palsu sebagai metode/instrumen utamanya.
11. Pemeriksaan Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik adalah pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang balistik dan metalurgi sebagai metode/instrumen utamanya.
12. Persyaratan formal adalah persyaratan yang bersifat legal dan administratif yang harus dipenuhi agar permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dapat dipenuhi.
13. Persyaratan teknis adalah persyaratan yang berhubungan dengan kondisi TKP dan barang bukti agar permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dapat dipenuhi.
