Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 10 Tahun 2021 berlaku

Pasal 26

(1) Susunan organisasi Densus 88 AT Polri meliputi: a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas: 1. Subbagian Perencanaan (Subbagren); 2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda); 3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin); b. Bagian Operasional (Bagops) terdiri atas: 1. Subbagian Pembinaan Operasional (Subbagbinops); 2. Subbagian Kerja Sama (Subbagkerma); 3. Subbagian Tahanan dan Barang Bukti (Subbagtahti); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin); c. Bagian Bantuan Operasional (Bagbanops) terdiri atas: 1. Subbagian Dukungan Teknis (Subbagduknis); 2. Subbagian Pendataan (Subbagdata);; 3. Subbagian Pembinaan Kemampuan (Subbagbinpuan); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin); d. Bagian Pengawasan Penyidik (Bagwasidik) terdiri atas: 1. Subbagian Administrasi Penyidik (Subbagmindik); 2. Subbagian Visitasi dan Laporan (Subbagvisilap); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin); e. Seksi Provos (Si Provos) terdiri atas: 1. Subseksi Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Subsigaktibplin); 2. Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin); f. Urusan Keuangan (Urkeu); g. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud); h. Direktorat Intelijen (Ditintel) terdiri atas: 1. Subdirektorat Analis dan Produk (Subditanalisprod); 2. Subdirektorat Surveillance (Subditsurveillance); 3. Subdirektorat Kontra Intelijen (Subditkontraintel); 4. Subdirektorat Monitoring (Subditmonitoring); 5. Subdirektorat Teknologi Intelijen (Subdittekintel); dan 6. Urusan Administrasi (Urmin); i. Direktorat Pencegahan (Ditcegah) terdiri atas: 1. Subdirektorat Kontra Ideologi (Subditkontraideologi); 2. Subdirektorat Kontra Radikal (Subditkontraradikal); 3. Subdirektorat Kontra Naratif (Subditkontranaratif); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin); j. Direktorat Penindakan (Dittindak) terdiri atas: 1. Subdirektorat Penindakan (Subdittindak); 2. Subdirektorat Pengamanan dan Pengawalan (Subditpamwal); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin); k. Direktorat Penyidikan (Ditsidik) terdiri atas: 1. Subdirektorat Penyidikan I (Subditsidik I); 2. Subdirektorat Penyidikan II (Subditsidik II); 3. Subdirektorat Penyidikan III (Subditsidik III); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin); l. Direktorat Identifikasi dan Sosialisasi (Ditidensos) terdiri atas: 1. Subdirektorat Identifikasi (Subditiden); 2. Subdirektorat Sosialisasi (Subditsos); 3. Subdirektorat Integrasi dan Koordinasi (Subditinkoor); dan 4. Urusan Administrasi (Urmin); m. Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) terdiri atas: 1. Unit Intelijen (Unitintel); 2. Unit Identifikasi dan Sosialisasi (Unitidensos); dan 3. Urusan Administrasi (Urmin). (2) Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, terdiri atas: a. Satgaswil tipe A: 1. DKI Jakarta; 2. Jawa Barat (Jabar); 3. Jawa Tengah (Jateng); 4. Jawa Timur (Jatim); dan 5. Sulawesi Tengah (Sulteng); b. Satgaswil tipe B: 1. Banten; 2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); 3. Aceh; 4. Sumatera Utara (Sumut); 5. Sumatera Selatan (Sumsel); 6. Sumatera Barat (Sumbar); 7. Riau; 8. Jambi; 9. Lampung; 10. Bali; 11. Nusa Tenggara Barat (NTB); 12. Kalimantan Timur (Kaltim); 13. Maluku; 14. Sulawesi Selatan (Sulsel); dan 15. Papua; c. Satgaswil tipe C: 1. Bengkulu; 2. Kepulauan Bangka Belitung (Kepbabel); 3. Kepulauan Riau (Kepri); 4. Nusa Tenggara Timur (NTT); 5. Kalimantan Barat (Kalbar); 6. Kalimantan Selatan (Kalsel); 7. Kalimantan Tengah (Kalteng); 8. Kalimantan Utara (Kaltara); 9. Sulawesi Utara (Sulut); 10. Gorontalo; 11. Sulawesi Tenggara (Sultra); 12. Sulawesi Barat (Sulbar); 13. Maluku Utara (Malut); dan 14. Papua Barat. (3) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Densus 88 AT Polri sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. 3. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI pada ayat (3) Pasal 26 diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. #### Pasal II Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO