Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN TIPE KESATUAN KEWILAYAHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 11 Tahun 2021 berlaku

Pasal 4

(1) Klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri meliputi: a. Polda; b. Polres; dan c. Polsek. (2) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polda meliputi: a. Polda tipe A Khusus; b. Polda tipe A; dan c. Polda tipe B. (3) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polres meliputi: a. Polres tipe A, yaitu Polres Kota Besar; b. Polres tipe B, yaitu Polres Metropolitan; c. Polres tipe C, yaitu Polresta; dan d. Polres tipe D, yaitu Polres. (4) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polsek meliputi: a. Polsek tipe A, yaitu Polsek Metro; b. Polsek tipe B, yaitu Polsek Urban; c. Polsek tipe C, yaitu Polsek Rural; dan d. Polsek tipe D, yaitu Polsek Prarural. (5) Berdasarkan pertimbangan kepentingan pelaksanaan tugas pokok Polri, dapat dibentuk: a. Polsubsektor, pada kesatuan kewilayahan tingkat Polsek; dan b. Polres, Polsek, dan Polsubsektor pada kawasan tertentu. (6) Kesatuan kewilayahan pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: a. kawasan perhubungan; b. kawasan perindustrian; c. kawasan perumahan; d. kawasan perkantoran; e. kawasan perdagangan; dan f. kawasan pariwisata. 2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu pasal yakni Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Polres tipe A hanya ditetapkan pada Polres yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi. (2) Polres tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Polres yang berada di kawasan perkotaan dengan jumlah penduduk paling sedikit 1.000.000 jiwa. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kategori kesatuan kewilayahan ditentukan melalui penilaian terhadap dimensi dan indikator, terdiri atas: a. tingkat Polda, meliputi: 1. Polda Tipe A Khusus dengan kategori nilai lebih dari 7900 (tujuh ribu sembilan ratus); 2. Polda Tipe A dengan kategori nilai antara 4500 (empat ribu lima ratus) sampai dengan 7900 (tujuh ribu sembilan ratus); dan 3. Polda Tipe B dengan kategori nilai kurang dari 4500 (empat ribu lima ratus); b. tingkat Polres, meliputi: 1. Polres Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 5700 (lima ribu tujuh ratus); 2. Polres Tipe B dengan kategori nilai lebih dari 5300 (lima ribu tiga ratus); 3. Polres Tipe C dengan kategori nilai lebih dari 4300 (empat ribu tiga ratus); dan 4. Polres Tipe D dengan kategori nilai kurang dari atau sama dengan 4300 (empat ribu tiga ratus); dan c. tingkat Polsek, meliputi: 1. Polsek Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 3000 (tiga ribu); 2. Polsek Tipe B dengan kategori nilai antara 2501 (dua ribu lima ratus satu) sampai dengan 3000 (tiga ribu); 3. Polsek Tipe C dengan kategori nilai antara 2000 (dua ribu) sampai dengan 2500 (dua ribu lima ratus); dan 4. Polsek Tipe D dengan kategori nilai kurang dari 2000 (dua ribu). (2) Kategori nilai kesatuan kewilayahan pada tiap klasifikasi dihitung dengan menggunakan aplikasi SIK3. 4. Ketentuan ayat (2) huruf t dan ayat (3) huruf f Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Penilaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. dimensi geografi, dengan indikator: 1. kondisi geografis wilayah; 2. luas wilayah; 3. lokasi/tempat; dan 4. wilayah perbatasan dengan negara lain; b. dimensi demografi, dengan indikator: 1. jumlah penduduk; dan 2. kepadatan penduduk; c. dimensi sumber daya alam, dengan indikator komoditas yang dominan; d. dimensi ideologi, dengan indikator faham radikal; e. dimensi politik, dengan indikator jumlah pemilih dalam pemilihan umum; f. dimensi ekonomi, dengan indikator: 1. pertumbuhan ekonomi pertahun; 2. persentase jumlah penduduk miskin; 3. produk domestik bruto; dan 4. tingkat inflasi per tahun; g. dimensi sosial budaya, dengan indikator: 1. jumlah sekolah: a) perguruan tinggi/sederajat; b) sekolah lanjutan tingkat atas/ sederajat; c) sekolah lanjutan tingkat pertama/ sederajat; dan d) sekolah dasar/sederajat; 2. jumlah organisasi kemasyarakatan atau lembaga sosial masyarakat; dan 3. jumlah suku bangsa. (2) Penilaian utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi dimensi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan indikator: a. jumlah tindak pidana pertahun; b. persentase jumlah penyelesaian tindak pidana pertahun; c. jumlah kejadian kontinjensi pertahun, meliputi: 1. konflik sosial; 2. rusuh massa; 3. bencana alam; dan 4. terorisme; d. jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas pertahun; e. persentase penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas pertahun; f. jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pertahun; g. jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas pertahun; h. jumlah korban luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas pertahun; i. jumlah kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas pertahun; j. jumlah pelanggaran lalu lintas pertahun; k. jumlah lokasi rawan kemacetan lalu lintas; l. jumlah pelayanan penerbitan surat izin mengemudi pertahun; m. jumlah pelayanan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor pertahun; n. jumlah pelayanan penerbitan surat tanda nomor kendaraan pertahun; o. jumlah pelayanan tanda nomor kendaraan bermotor pertahun; p. jumlah pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian pertahun; q. jumlah potensi konflik; r. jumlah pengamanan kegiatan masyarakat pertahun; s. jumlah kegiatan pengamanan unjuk rasa pertahun; t. jumlah objek vital nasional; u. jumlah objek vital tertentu; v. jumlah inovasi pelayanan publik yang telah operasional paling sedikit 1 (satu) tahun; w. kualitas pelayanan publik; dan x. hasil penilaian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik. (3) Penilaian pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi dimensi kemampuan kesatuan, dengan indikator: a. persentase jumlah personel riil berdasarkan daftar susunan personel; b. rasio jumlah personel Polri dengan penduduk; c. rasio jumlah personel Polri dengan luas wilayah; d. nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; e. nilai indeks tata kelola Polri; f. jumlah regulasi dan nota kesepahaman; g. persentase pemenuhan kebutuhan fasilitas dan sarana prasarana; dan h. persentase pemenuhan kebutuhan anggaran. (4) Penilaian pembentukan dan perubahan tipe Polsek/ Polsubsektor menggunakan dimensi dan indikator sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (1) kecuali huruf f angka 1, angka 3, angka 4, huruf g angka 2; b. ayat (2) kecuali huruf c, huruf l sampai dengan huruf o, huruf t, huruf u, huruf x; dan c. ayat (3) kecuali huruf d sampai dengan huruf f. (5) Dimensi dan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) serta cara penilaiannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. 5. Ketentuan mengenai dimensi, indikator, dan format telaahan staf, naskah akademik, formulir studi kelayakan dan laporan hasil studi kelayakan Pembentukan atau Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. #### Pasal II Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2021 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO