Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil pada Polri.
3. Bagian Penilaian Kompetensi adalah unit organisasi di Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri (Robinkar SSDM Polri) yang mempunyai tugas menyelenggarakan penilaian kompetensi Polri mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan monitoring dan evaluasi.
4. Assessment Center adalah suatu metode penilaian yang terstandar guna menilai/mengukur potensi atau prediksi keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan melalui beberapa simulasi/alat ukur berdasarkan kompetensi jabatan yang dilakukan oleh beberapa Asesor.
5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu personel Polri berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien.
6. Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu personel Polri dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat ukur tertentu.
7. Assessor Polri adalah Pegawai Negeri pada Polri yang telah mengikuti pelatihan dan bersertifikat Assessor yang ditetapkan oleh Kapolri untuk menyelenggarakan Assessment Center di lingkungan Polri.
8. Assessor Non Polri (associate) adalah Assessor di luar lingkungan Polri yang ditetapkan oleh Kapolri untuk bersama-sama Assessor Polri menyelenggarakan Assessment Center di lingkungan Polri dengan peran dan tanggung jawab yang diatur dalam kesepakatan bersama.
9. Assessee adalah orang yang dinilai kompetensinya melalui Assessment Center.
