Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.
4. Pengamanan Internal di Lingkungan Polri yang selanjutnya disebut Paminal di Lingkungan Polri adalah segala usaha, dan kegiatan untuk menyelenggarakan fungsi Pengamanan internal.
5. Penelitian Personel adalah segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mengetahui sejak dini sikap dan perilaku calon Pegawai Negeri pada Polri dan perkembangan perilaku Pegawai
Negeri pada Polri, dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian.
6. Penelusuran Mental Kepribadian yang selanjutnya disingkat PMK adalah kegiatan untuk memperoleh data terkait aspek perorangan, mental, moral dan kepribadian bangsa.
7. Catatan Personel adalah data/dokumen Pegawai Negeri pada Polri yang berisikan bahan keterangan dan/atau dokumen tentang pelanggaran disiplin, kode etik dan/atau tindak pidana yang dilakukan Pegawai Negeri pada Polri.
8. Surat Keterangan Hasil Penelitian yang selanjutnya disingkat SKHP adalah surat yang berisi keterangan tentang Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat.
9. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang diselenggarakan dalam kurun waktu tertentu, sasaran tertentu, cara bertindak tertentu, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
10. Kegiatan Kepolisian adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Polri secara rutin setiap hari dan sepanjang tahun dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
11. Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut Dumas adalah pengaduan dari masyarakat, Instansi Pemerintah atau pihak lain secara lisan atau tertulis mengandung informasi, keluhan, ketidakpuasan atau adanya penyimpangan atas kinerja Polri yang memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih lanjut.
