Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Objek Vital Nasional yang selanjutnya disebut Obvitnas adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.
4. Objek Tertentu adalah kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang dikelola oleh negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, objek vital swasta nasional dan asing.
5. Manajemen Sistem Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu yang selanjutnya disebut Manajemen Sispam adalah kerangka kerja untuk melakukan pembinaan teknis dan audit terhadap Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu.
6. Sistem Pengamanan yang selanjutnya disebut Sispam adalah seperangkat elemen pengamanan yang terdiri dari asas pengamanan, pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan dan standar kemampuan pelaksana pengamanan.
7. Pola Pengamanan adalah bentuk, sifat, sasaran dari segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan keamanan di kawasan Obvitnas dan Objek Tertentu.
8. Konfigurasi Standar Pengamanan adalah gambaran atau sketsa yang menjelaskan tentang komponen standar pengamanan, penetapan dan pembinaan area pengamanan, konsep umum pengamanan dan personel pengamanan dalam Sispam Obvitnas dan Objek Tertentu.
9. Standar Kemampuan Pelaksana Pengamanan adalah ukuran tertentu/kriteria maupun patokan yang digunakan oleh pelaksana pengamanan.
10. Supervisi adalah suatu proses kegiatan pembinaan yang ditujukan atau diberikan kepada organisasi/ perusahaan dalam memberikan saran atau solusi terkait dengan rencana kerja dan kegiatan kerja.
11. Asistensi adalah suatu proses kegiatan perbantuan yang ditujukan dan/atau diberikan kepada perorangan atau organisasi/perusahaan dalam pembinaan kemampuan dan implementasi Manajemen Sispam agar lebih profesional.
12. Verifikasi adalah suatu proses kegiatan untuk pembuktian kebenaran terhadap implementasi suatu manajemen dan/atau suatu peraturan.
13. Audit adalah proses kegiatan pemeriksaan untuk meyakinkan tingkat kesesuaian antara satu kondisi yang menyangkut kegiatan dari suatu identitas dengan kriterianya yang dilakukan oleh auditor yang berkompeten dengan mendekatkan serta mengevaluasi bukti-bukti pendukungnya secara sistematis, analisis, kritis dan selektif guna memberikan pendapat dan/atau kesimpulan serta rekomendasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
14. Kontinjensi adalah suatu kejadian yang muncul secara tiba-tiba yang tidak dapat diprediksikan, dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas yang disebabkan oleh faktor alam, manusia dan hewan.
15. Kontrak Kerja Sama adalah dokumen kesepakatan bersama antara kedua belah pihak yang merupakan dasar untuk membuat perjanjian pelaksanaan lebih lanjut sesuai kebutuhan.
