Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Lembaga Pendidikan Polri yang selanjutnya disebut Lemdikpol adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
3. Sistem Pendidikan Polri yang selanjutnya disebut Sisdik Polri adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan Polri.
4. Satuan Pendidikan Polri adalah unsur pelaksana penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Polri.
5. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
6. Pendidikan Polri adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan guna membentuk dan mengembangkan pengetahuan, sikap perilaku, dan keterampilan peserta didik pada Satuan Pendidikan Polri.
7. Jalur Pendidikan Polri adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan Polri.
8. Jenis Pendidikan Polri adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan Polri.
9. Jenjang Pendidikan Polri adalah tahapan Pendidikan Polri yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang akan dikembangkan serta jenjang kepangkatan.
10. Pendidikan akademik adalah pendidikan program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi kepolisian.
11. Pendidikan vokasi adalah pendidikan bagi pegawai negeri pada Polri untuk melakukan pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu.
12. Pendidikan profesi adalah Pendidikan Polri setelah sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
13. Pendidikan Pembentukan yang selanjutnya disingkat Diktuk adalah pendidikan yang membentuk dan membekali peserta didik menjadi pegawai negeri pada Polri.
14. Pendidikan Pengembangan yang selanjutnya disingkat Dikbang adalah pendidikan lanjutan setelah Diktuk yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pegawai negeri pada Polri agar memiliki pengetahuan, sikap perilaku kepemimpinan dan keterampilan teknis.
15. Pendidikan Pengembangan Kepemimpinan yang selanjutnya disingkat Dikbangpim adalah pendidikan lanjutan untuk mengembangkan atau meningkatkan pengetahuan dan keterampilan manajerial serta kepemimpinan anggota Polri sesuai dengan jenjang jabatan struktural dan kepangkatan.
16. Pendidikan Latihan Kepemimpinan yang selanjutnya disingkat Diklatpim adalah pendidikan lanjutan untuk pengembangan dan
peningkatan pengetahuan dan keterampilan manajerial serta kepemimpinan bagi anggota Polri dan PNS Polri, sesuai dengan jenjang jabatan struktural dan kepangkatan yang diselenggarakan oleh Polri maupun Lembaga Administrasi Negara (LAN).
17. Pendidikan Pengembangan Alih Golongan yang selanjutnya disingkat Dikbang Agol adalah pendidikan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ke jenjang kepangkatan dan golongan yang lebih tinggi bagi Bintara Polri dan Tamtama Polri.
18. Pendidikan Pengembangan Spesialisasi yang selanjutnya disingkat Dikbangspes adalah pendidikan untuk meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan khusus fungsi Kepolisian.
19. Pelatihan Polri adalah suatu upaya atau proses, cara perbuatan, kegiatan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan dan keterampilan pegawai negeri pada Polri dengan metode yang lebih mengutamakan praktik agar mahir atau terbiasa untuk melakukan sesuatu tugas atau pekerjaan.
20. Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik, peserta didik dengan pendidik dan peserta didik dengan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
21. Standar Pendidikan Polri adalah kriteria minimal tentang Sisdik Polri di seluruh satuan pendidikan Polri.
22. Standar Kompetensi Lulusan yang selanjutkan disingkat SKL adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan.
23. Standar Isi adalah kriteria mengenai lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
24. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
25. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan selanjutnya disingkat KTSP adalah Kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan pada satuan pendidikan.
26. Bahan Ajar yang selanjutnya disingkat Hanjar adalah materi pelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum untuk digunakan sebagai acuan dalam proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan Polri.
27. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran dan pengasuhan pada satuan pendidikan untuk mencapai SKL.
28. Pengasuhan adalah upaya untuk menanamkan dan mengembangkan pemikiran dan kreativitas dalam rangka mewujudkan kedewasaan peserta didik.
29. Peserta Didik adalah warga Negara INDONESIA dan/atau pegawai negeri pada Polri, warga Negara lain yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan Polri.
30. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah standar pendidikan Polri yang berkaitan dengan kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
31. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai gadik, dosen, pengasuh, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, konselor dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpatisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan Polri.
32. Tenaga kependidikan adalah pegawai Negeri pada Polri yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan evaluasi program serta pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan Polri.
33. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA, yang selanjutnya disingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
34. Lembaga Sertifikasi Profesi, yang selanjutnya disingkat LSP adalah Lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi profesi pendidik, tenaga kependidikan, peserta pendidikan dan pelatihan Polri.
35. Pembelajaran Jarak Jauh yang selanjutnya disingkat PJJ adalah pembelajaran yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan pembelajarannya dilakukan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan/atau media lain.
36. Dewan Pendidikan Polri yang selanjutnya disingkat Wandikpol adalah unsur pembantu pimpinan/staf di bidang pendidikan, yang bersifat ekstra struktur.
