Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
4. Cacat Ringan yang selanjutnya disebut cacat tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas.
5. Cacat Sedang yang selanjutnya disebut cacat tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan dengan baik namun masih dapat bekerja.
6. Cacat Berat yang selanjutnya disebut cacat tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
7. Cacat karena dinas adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi atau dalam tugas kedinasan.
8. Cacat bukan karena dinas adalah kecacatan yang terjadi bukan dalam tugas operasi atau bukan dalam tugas kedinasan.
9. Tim peneliti tingkat Mabes Polri adalah Tim yang ditetapkan oleh Kapolri yang bertugas dan berwenang melakukan penelitian dan pengkajian administrasi permohonan dari Kasatker/Kasatwil untuk menentukan dan MENETAPKAN tingkat dan golongan cacat pegawai negeri pada Polri.
10. Tim peneliti tingkat Polda adalah Tim yang ditetapkan oleh Kapolda yang bertugas dan berwenang melakukan penelitian dan pengkajian administrasi permohonan dari pegawai negeri pada Polri yang menderita cacat untuk dikirim ke tim peneliti tingkat Mabes Polri.
11. Peserta Asabri dari Polri adalah setiap anggota Polri dan PNS Polri yang menjadi anggota Asabri bersifat wajib sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Santunan cacat adalah santunan berupa uang yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri yang mengalami cacat karena dinas dan/atau bukan karena dinas yang berasal dari Asabri dan nilai uang santunannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
13. Tunjangan cacat adalah tunjangan yang merupakan penghargaan pemerintah berupa uang yang diberikan setiap bulan kepada pegawai negeri pada Polri penyandang cacat berat yang sudah diberhentikan dengan hormat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. PT. Asabri adalah perusahaan asuransi jiwa yang bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan peraturan perundang- undangan dan memberikan perlindungan dasar untuk kepentingan TNI/Polri.
