(1) Kriteria Pegawai Negeri pada Polri yang menerima tunjangan khusus pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan meliputi:
a. ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas Polri pada Polsek/ Polsubsektor pada wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan;
b. tidak sedang dalam penugasan ke luar negeri minimal 6 bulan;
c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. tidak sedang menjalani hukuman pidana.
(2) Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan Keputusan dan Surat
Perintah Pelaksanaan Tugas dari Pejabat yang berwenang.
(3) Wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Polsek/Polsubsektor pada wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
2. Ketentuan Pasal 8 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
