Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Presentasi adalah suatu kegiatan memperkenalkan, menawarkan suatu produk materiil, fasilitas dan jasa melalui ceramah, pertunjukan film/slide/alat instruksi lain untuk kepentingan Polri atau masyarakat yang dilaksanakan oleh perusahaan.
3. Demonstrasi adalah suatu kegiatan peragaan yang dikenalkan, ditawarkan untuk kepentingan Polri/masyarakat tentang petunjuk cara pemakaian produk yang dilaksanakan oleh perusahaan.
4. Uji coba adalah suatu kegiatan pengujian/tes terhadap kemampuan, kehandalan dan kenyamanan suatu materiil, fasilitas dan jasa (Matfasjas) yang dilakukan oleh calon pengguna melalui uji laboratorium, uji lapangan dengan menggunakan tolok ukur, syarat- syarat tipe/metode ilmiah yang telah ditetapkan Polri.
5. Materiil adalah satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai serta dapat dipergunakan untuk pembekalan, pemeliharaan dan dukungan bagi kegiatan Polri baik untuk keperluan operasional maupun administratif.
6. Fasilitas adalah suatu kemudahan atau sarana yang dapat memudahkan dalam melakukan tugas atau pekerjaan.
7. Jasa adalah usaha atau tindakan yang bermanfaat bagi orang lain, sehingga dapat dipergunakan untuk mendukung dalam pelaksanaan tugas atau pekerjaan.
8. Syarat-syarat Tipe adalah tolok ukur yang dipakai untuk pengujian Matfasjas yang disesuaikan dengan persyaratan operasional Polri yang selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai-nilai, produk dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau kontak teknikal, fungsi oral, bisnis, sosial budaya dan estetika.
10. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi.
11. Sertifikat adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri yang menyatakan Matfasjas telah memenuhi syarat (standardisasi) untuk dipergunakan dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak sertifikat tersebut dikeluarkan.
12. Surat Keterangan adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Puslitbang Polri yang menyatakan perusahaan/pihak ketiga telah www.djpp.kemenkumham.go.id
melaksanakan kegiatan presentasi dan demonstrasi, serta Matfasjas dapat ditindaklanjuti pada tahap uji coba atau Matfasjas tersebut tidak lulus uji coba.
