Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2012 tentang SISTEM PERENCANAAN STRATEGIS KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 17 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Sistem Perencanaan Strategis yang selanjutnya disingkat Sisrenstra adalah setiap produk perencanaan di lingkungan Polri mengenai pengambilan keputusan sekarang tentang apa yang dikehendaki organisasi Polri di waktu yang akan datang dan bagaimana cara mencapai kinerja tertentu. 3. Perencanaan Strategis adalah perencanaan untuk menghadapi masa depan yang penuh dengan ketidakpastian, sehingga diperlukan suatu telaahan yang memuat tentang setiap perkembangan dan perubahan lingkungan strategis untuk mengetahui sejauhmana mempengaruhi pelaksanaan tugas Polri dan mempersiapkan berbagai alternatif strategis untuk menghadapinya. 4. Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah pedoman atas suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, kendala dan ancaman yang dihadapi.

Pasal 2

Tujuan dari Peraturan ini: a. sebagai pedoman bagi Polri, Polda dan para Kasatker dalam menyusun rencana strategis di Satker tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan; b. terselenggaranya arah pembangunan kekuatan dan pengembangan kemampuan yang konsisten dan berlanjut menuju pencapaian Polri dalam lingkungan strategis yang selalu berubah; dan c. tercapainya sasaran dan tujuan yang direncanakan untuk mengurangi resiko kegagalan dalam menghadapi situasi ketidakpastian masa depan.

Pasal 3

Prinsip-prinsip dari Peraturan ini: a. transparan, yaitu proses penyusunan Sisrenstra Polri mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan segenap unsur-unsur yang terkait; b. proporsional, yaitu segala upaya dan tindakan yang dilakukan dalam Sisrenstra Polri harus seimbang dengan tugas dan tanggung jawab, sasaran, target dan sumber daya; c. akuntabel, yaitu pelaksanaan Sisrenstra Polri harus dapat dipertanggungjawabkan; dan d. efektif dan efisien, yaitu Sisrenstra Polri disusun secara cermat, implementatif, dan sinergis dengan mempertimbangkan keseimbangan yang wajar antara hasil yang akan dicapai dengan upaya, sarana prasarana dan anggaran yang digunakan.

Pasal 4

(1) Sisrenstra Polri dibuat pada tingkat Mabes Polri dan berlaku dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. (2) Sisrenstra Polri disusun dalam 3 (tiga) jangka waktu perencanaan, meliputi: a. perencanaan jangka panjang; b. perencanaan jangka menengah; dan c. perencanaan tahunan. (3) Perencanaan jangka panjang di lingkungan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam Grand Strategi Polri yang merupakan suatu perencanaan dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis yang diperkirakan mempengaruhi pelaksanaan tugas Polri yang memuat sejumlah alternatif strategis untuk menghadapinya dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun. (4) Perencanaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tertuang dalam Renstra Polri/Polda/Satker. (5) Perencanaan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tertuang dalam Rencana Kerja Polri/Polda/Satker.

Pasal 5

(1) Sisrenstra Polri dijadikan pedoman dalam penyusunan: a. Renstra Polri/Polda/Satker; b. pedoman perencanaan Kapolri; c. rancangan rencana kerja Polri/Polda/Satker; d. rencana kerja Polri/Polda/Satker; e. rencana operasi kepolisian; f. rencana program pendidikan; g. rencana latihan pemelihara kemampuan; h. rencana kontijensi; i. rencana kerja anggaran; j. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri; k. penetapan Kinerja Polri; dan l. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Polri/Polda/ Satker. (2) Dalam hal tertentu Sisrenstra Polri dapat dilakukan evaluasi atau revisi sebelum jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 6

Renstra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a memuat visi dan misi Polri, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan yang akan dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 7

Pedoman perencanaan Kapolri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b disusun oleh Asrena Kapolri yang memuat: a. sasaran prioritas; dan b. arah dan kebijakan Kapolri.

Pasal 8

Rancangan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan: a. bahan awal perioritas kebijakan program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam Renja Polri; dan b. bahan masukan pada rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) termasuk perhitungan anggaran untuk bahan masukan penentuan awal pagu indikatif.

Pasal 9

Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d berpedoman pada Renstra Polri dan RKP/RKPD sesuai tugas dan fungsi.

Pasal 10

Rencana operasi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e terdiri dari: a. operasi kepolisian terpusat; dan b. operasi kewilayahan.

Pasal 11

Rencana program pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f memuat rencana program, jenis/macam, tempat, kalender, persyaratan, kompetensi hasil didik pendidikan Polri, program kerja sama pendidikan dalam/luar negeri dan indeks biaya operasional pendidikan Polri.

Pasal 12

Rencana latihan pemelihara kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, diselenggarakan oleh Mabes Polri dengan satuan- satuan tugas dari unsur kekuatan fungsi-fungsi di tingkat Mabes Polri dan satuan kewilayahan.

Pasal 13

Rencana kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, merupakan perencanaan yang berhubungan dengan pilihan alternatif, sasaran, dan tindakan yang akan diambil dengan segera, efektif dan efisien dalam menghadapi situasi yang bersifat kontijensi.

Pasal 14

Rencana kerja anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, merupakan dokumen perencanaan dan anggaran yang berisi program dan kegiatan Polri sebagai penjabaran dari RKP dan Renstra dalam 1 (satu) tahun anggaran dan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaannya.

Pasal 15

DIPA Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf j merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh masing- masing Satker.

Pasal 16

Penetapan Kinerja Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf k merupakan pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan sumber daya yang dikelola.

Pasal 17

LAKIP Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf l disusun untuk mengetahui sejauhmana realisasi pelaksanaan Renja Polri dalam pencapaian masing-masing sasaran program termasuk output dan outcome.

Pasal 18

Rincian dari Sisrenstra Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 17 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Pasal 19

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2012 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TIMUR PRADOPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN