Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Verifikasi adalah kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawas internal Polri dalam hal ini Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dalam lingkup jajaran Polri dan Inspektorat Daerah (Itwasda) lingkup jajaran Kepolisian Daerah (Polda) terhadap kegiatan serah terima jabatan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) atau Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang mengemban program, sub kegiatan serta anggaran Polri dalam lingkup tugas jabatannya sebagai pertanggungjawaban yang bersangkutan sebelum melaksanakan serah terima jabatan.
3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-KL adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu Kementerian
Negara/Lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Strategis Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
