Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat Rumkit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
4. Rumah Sakit Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Rumkit Bhayangkara adalah Rumkit di lingkungan Polri yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum serta pelayanan kedokteran kepolisian.
5. Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat IGD adalah instalasi di rumkit yang dipimpin oleh seorang dokter, dibantu oleh tenaga medik, keperawatan, dan tenaga lain yang telah memperoleh sertifikat pelatihan gawat darurat dan bertugas menyelenggarakan pelayanan gawat darurat medik secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
6. Intensive Care Unit yang disingkat ICU adalah instalasi di rumkit yang dipimpin oleh dokter spesialis anestesi dibantu oleh tenaga medik, keperawatan, dan tenaga lain yang telah memperoleh sertifikat pelatihan perawatan intensif dan bertugas menyelenggarakan perawatan intensif selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
7. Intensive Coronary Care Unit yang disingkat ICCU adalah instalasi di rumkit yang dipimpin oleh seorang dokter spesialis jantung dibantu oleh tenaga medik, keperawatan, dan tenaga lain yang telah memperoleh sertifikat pelatihan perawatan jantung koroner intensif dan bertugas menyelenggarakan perawatan jantung koroner intensif selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
8. Neo Natal Intensive Care Unit yang disingkat NICU adalah instalasi di rumkit yang dipimpin oleh seorang dokter spesialis anak yang dibantu oleh tenaga ahli, perawatan, dan tenaga lain yang telah memperoleh sertifikat pelatihan perawatan intensif bayi baru lahir dan bertugas menyelenggarakan perawatan intensif bayi baru lahir selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
9. Perinatal Intensive Care Unit yang selanjutnya disingkat PICU adalah instalasi di rumkit yang dipimpin oleh seorang dokter spesialis anak yang dibantu oleh tenaga ahli, perawat, dan tenaga lain yang telah memperoleh sertifikat pelatihan perawatan intensif bayi baru lahir dan bertugas
menyelenggarakan perawatan intensif bayi baru lahir dengan resiko tinggi selama 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (tujuh) hari dalam seminggu.
10. Urusan Perawatan Sarana dan Prasarana yang selanjutnya disingkat Urwatsar adalah urusan pemeliharaan sarana dan prasarana rumkit untuk mencegah resiko kerusakan peralatan.
11. Instalasi adalah suatu fasilitas penyelenggaraan pelayanan medik dan penunjang medik dalam kaitannya dengan operasional rumah sakit.
12. Satuan Medik Fungsional yang selanjutnya disingkat SMF adalah tenaga kesehatan yang bekerja di instalasi atau jabatan fungsional.
13. Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah kelompok fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit.
14. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah pelayanan terpadu terhadap korban kekerasan wanita dan anak-anak.
15. Pelayanan Prima adalah pelayanan yang lebih dari pelayanan yang diberikan sebelumnya, lebih baik dari tempat lain, dilakukan dengan tulus ikhlas dan melibatkan seluruh karyawan untuk mencapai kepuasan pelanggan/pasien.
16. Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
17. Pelayanan Narkotika dan Obat Berbahaya yang selanjutnya disebut Pelayanan Narkoba adalah pelayanan medik terhadap pelaku dan/atau korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza).
18. Audit Klinik adalah penilaian terhadap tindakan medik yang dilakukan oleh tenaga komite medik.
19. Kejadian Tidak Diharapkan yang selanjutnya disingkat KTD adalah suatu kejadian yang mengakibatkan cidera yang tidak diharapkan pada pasien karena suatu tindakan (commission) atau karena tidak bertindak (omission) dan bukan karena underlying disease atau kondisi pasien.
20. Kejadian Nyaris Cedera yang selanjutnya disingkat KNC adalah suatu kejadian akibat commission atau omission yang dapat mencederai pasien tetapi cedera serius tidak terjadi, karena faktor keberuntungan.
21. Kejadian Sentinel adalah kejadian serius yang dapat mengakibatkan kecacatan yang bersifat permanen (irreversible).
22. Tindakan Invasif adalah tindakan medik dengan memasukkan alat/benda asing ke dalam tubuh pasien.
23. Intervensi adalah tindakan medik dan/atau non medik yang dilakukan oleh petugas kesehatan dengan tujuan untuk mengatasi masalah atau krisis yang dihadapi individu/ pasien.
