Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Jasa Telekomunikasi adalah seluruh layanan yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi kepada publik.
3. Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Polri adalah pemanfaatan layanan telekomunikasi yang disediakan oleh penyedia jasa telekomunikasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri.
4. Pembiayaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Polri adalah biaya yang timbul akibat pemanfaatan layanan telekomunikasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Polri.
5. Sambungan Integrated Service Digital Network yang selanjutnya disingkat ISDN adalah suatu sistem telekomunikasi layanan antara voice, data dan/atau video (multimedia) diintegrasikan ke dalam suatu jaringan, yang menyediakan konektivitas digital ujung ke ujung untuk menunjang pelayanan yang lebih luas.
6. Saluran Telepon Tetap adalah saluran telepon yang menggunakan kabel atau tanpa kabel (nirkabel) yang ditempatkan secara tetap.
7. Saluran Telekomunikasi Bergerak yang selanjutnya disingkat selular adalah saluran telekomunikasi yang bersifat nirkabel yang digunakan secara bergerak dan/atau nomadik.
8. Akses Internet adalah layanan jaringan telekomunikasi yang memberikan akses ke internet global dengan menggunakan perangkat elektronik yang tersambung melalui Internet Service Provider (ISP).
9. Internet Service Provider yang selanjutnya disingkat ISP adalah penyedia layanan internet yang memiliki lisensi sebagai ISP provider.
10. Virtual Private Network yang selanjutnya disingkat VPN adalah layanan telekomunikasi akses closed user group untuk mendukung layanan suara, data dan/atau video.
11. Transponder Satelit adalah layanan telekomunikasi berupa lebar pita frekuensi (bandwidth) satelit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Public Switch Telephone Network yang selanjutnya disingkat PSTN adalah jaringan telepon untuk umum yang menghubungkan pelanggan telepon dengan pelanggan telepon yang lain melalui sentral telepon.
13. Pencocokan dan Penelitian yang selanjutnya disingkat Coklit adalah kegiatan verifikasi bersama terhadap tagihan penggunaan jasa telekomunikasi umum antara Polri dengan penyedia jasa telekomunikasi.
14. Jaringan Komunikasi organik adalah jaringan komunikasi yang dibangun, dikelola, dan digunakan oleh Polri.
15. Jaringan Komunikasi terrestrial publik adalah jaringan komunikasi umum yang bekerja di permukaan bumi (non satelit).
16. Provider adalah penyedia jasa telekomunikasi umum.
17. Very Small Aperture Terminal yang selanjutnya disingkat VSAT adalah sistem komunikasi satelit dengan kemampuan bandwidth terbatas.
