Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN TEKNIS KEPOLISIAN KHUSUS
Pasal 1
Dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
3. Anggota Polsus adalah pegawai negeri sipil atau pegawai tetap pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang oleh atau atas kuasa UNDANG-UNDANG diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
4. Pembinaan Teknis Kepolisian yang selanjutnya disebut dengan Pembinaan Teknis adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan serta peningkatan kemampuan teknis terhadap Polsus.
5. Pendidikan dan Pelatihan Polsus yang selanjutnya disebut Diklat Polsus adalah proses pendidikan dan pelatihan di bidang fungsi teknis kepolisian tertentu bagi calon dan/atau anggota Polsus.
Pasal 2
Tujuan dari peraturan ini:
a. sebagai pedoman bagi penyelenggara dan pelaksana dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengendalikan Pembinaan Teknis terhadap Polsus;
b. terselenggara dan terlaksananya Pembinaan Teknis Polsus sesuai rencana yang telah ditetapkan; dan
c. terwujudnya kemampuan anggota Polsus di bidang fungsi kepolisian tertentu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
a. legalitas, yaitu penyelenggaraan Pembinaan Teknis Polsus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. profesional, yaitu Pembinaan Teknis Polsus dilaksanakan sesuai dengan kompetensi;
c. transparan, yaitu penyelenggaraan Pembinaan Teknis Polsus dengan memperhatikan asas keterbukaan;
d. efektif dan efisien, yaitu penyelenggaraan Pembinaan Teknis Polsus harus terencana, tepat waktu, dan tepat sasaran; dan
e. akuntabel, yaitu penyelenggaraan Pembinaan Teknis Polsus harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai tujuan.
Pasal 4
(1) Jenjang Diklat Polsus terdiri atas:
a. Diklat pembentukan (Diklattuk) Polsus, dilaksanakan bagi pegawai negeri sipil atau pegawai tetap instansi pemerintah/BUMN sebelum diangkat menjadi anggota Polsus;
b. Diklat pengembangan (Diklatbang) Polsus, dilaksanakan untuk pengembangan kemampuan anggota Polsus; dan
c. Diklat pimpinan (Diklatpim) Polsus, dilaksanakan bagi pejabat struktural yang membawahi Polsus dan belum pernah mengikuti Diklat Polsus.
(2) Jenjang Diklat Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan pola, Jam Pelajaran (JP) dan waktu yang tertuang di dalam Rangka Pokok Pelajaran (RPP).
(3) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
(1) Standar isi merupakan kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
(2) Standar isi pada jenjang Diklat Polsus meliputi:
a. kerangka dasar; dan
b. kurikulum.
(3) Kerangka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada jenjang Diklat Polsus terdiri dari:
a. pengantar, berisi materi penjelasan tujuan pendidikan dan latihan, lingkup materi pelajaran yang akan diterima dan pengenalan lingkungan lembaga pendidikan;
b. utama, berisi materi pelajaran yang akan diberikan dan menjadi bekal utama bagi seorang anggota Polsus, untuk dapat melaksanakan tugas menegakkan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya;
c. pendukung, berisi materi pelajaran yang diberikan guna mendukung pelaksanaan tugas anggota Polsus; dan
d. pembulatan, berisi kegiatan pembekalan umum untuk menyatukan seluruh pengetahuan dan keterampilan yang diterima selama mengikuti Diklat Polsus dan latihan/praktek lapangan.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun berdasarkan Jenjang Diklat serta disahkan, dikaji, dan dievaluasi oleh Direktur Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan (Dirbinmas Baharkam) Polri.
Pasal 6
Kerangka dasar pada jenjang Diklattuk Polsus meliputi:
a. pengantar, terdiri dari:
1. jam pimpinan;
2. penjelasan umum pelaksanaan Diklat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
3. orientasi pendidikan dan pengenalan lingkungan;
b. utama, terdiri dari:
1. keterampilan perorangan;
2. pengetahuan dan keterampilan umum Polsus;
3. pengetahuan dan keterampilan teknis Polsus sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; dan
4. pengetahuan perundang-undangan terkait;
c. pendukung, terdiri dari:
1. pembinaan mental kepribadian;
2. pembinaan kesamaptaan jasmani; dan
3. pembinaan kesehatan;
d. pembulatan, terdiri dari:
1. latihan/praktek lapangan; dan
2. pembekalan umum.
Pasal 7
Kerangka dasar pada jenjang Diklatbang Polsus terdiri dari:
a. pengantar, terdiri dari:
1. jam pimpinan;
2. orientasi pendidikan dan pengenalan lingkungan; dan
3. penjelasan umum pelaksanaan Diklat;
b. utama, terdiri dari:
1. keterampilan perorangan tingkat penyelia;
2. pengetahuan dan keterampilan manajerial Polsus;
3. manajemen fungsi teknis Polsus sesuai peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya; dan
4. pendalaman peraturan perundang-undangan terkait;
c. pendukung, terdiri dari:
1. pembinaan mental kepribadian;
2. pembinaan kesamaptaan jasmani; dan
3. pembinaan kesehatan;
d. pembulatan, berupa latihan taktis tanpa pasukan (Latistapas).
Pasal 8
Kerangka dasar pada jenjang Diklatpim Polsus terdiri dari:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengantar, terdiri dari:
1. jam pimpinan;
2. orientasi pendidikan dan pengenalan lingkungan; dan
3. penjelasan umum pelaksanaan Diklat;
b. utama, terdiri dari:
1. keterampilan perorangan tingkat pimpinan;
2. pengenalan pengetahuan dan keterampilan manajerial Polsus; dan
3. pengetahuan peraturan perundang-undangan terkait;
c. pendukung, terdiri dari:
1. pembinaan mental kepribadian;
2. pembinaan kesamaptaan jasmani; dan
3. pembinaan kesehatan;
d. pembulatan, berupa diskusi panel.
Pasal 9
Standar proses merupakan proses pembelajaran dalam menyampaikan materi Bahan Ajar (Hanjar)/pengetahuan dari Tenaga Pendidik (Gadik) kepada peserta Diklat Polsus, dengan menggunakan satu atau gabungan metode pembelajaran yang terdiri dari:
a. ceramah;
b. tanya jawab;
c. diskusi;
d. penugasan;
e. peragaan;
f. pemecahan masalah;
g. latihan;
h. sosiodrama; dan/atau
i. studi kasus.
Pasal 10
Penggunaan metode pembelajaran disesuaikan dengan:
a. tujuan pembelajaran;
b. jumlah peserta Diklat; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tingkat intelektual dan latar belakang peserta Diklat.
Pasal 11
Standar kompetensi lulusan Diklattuk Polsus meliputi:
a. memiliki pengetahuan fungsi kepolisian di bidang teknisnya, terampil, bermoral, taat hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
b. memahami peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum di bidang tugasnya;
c. memahami pengetahuan tentang teknik dan taktik penangkalan, pencegahan, pengamanan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang tugasnya;
d. memiliki pola pikir dan pola tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bidang tugasnya; dan
e. memiliki keterampilan dan mampu menjalankan tugasnya.
Pasal 12
Standar kompetensi lulusan Diklatbang Polsus meliputi:
a. memiliki pengetahuan dan menguasai fungsi kepolisian di bidang teknisnya, bermoral, taat hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugasnya;
b. memiliki kemampuan menyusun rencana kegiatan Polsus;
c. mampu mengorganisasi sumberdaya Polsus;
d. memahami pengetahuan lanjutan tentang teknik dan taktik penangkalan, pencegahan, pengamanan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang tugasnya;
e. memiliki kemampuan manajerial dalam mengendalikan kegiatan penangkalan, pencegahan, pengamanan, dan penindakan nonyustisiil;
f. memiliki pola pikir dan pola tindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar bidang tugasnya;
g. memiliki kemampuan berkoordinasi dengan instansi terkait; dan
h. memahami pengetahuan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Polsus.
Pasal 13
Standar kompetensi lulusan Diklatpim Polsus meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. memiliki pengetahuan dan menguasai fungsi kepolisian di bidang teknisnya, bermoral, taat hukum, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugasnya;
b. memiliki kemampuan menyusun rencana kegiatan Polsus;
c. mampu mengorganisasi sumber daya Polsus;
d. memahami pengetahuan tentang teknik dan taktik penangkalan, pencegahan, pengamanan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang tugasnya;
e. memiliki kemampuan manajerial dalam mengendalikan kegiatan penangkalan, pencegahan, pengamanan, dan penindakan nonyustisiil;
f. memiliki kemampuan berkoordinasi dengan instansi terkait; dan
g. memahami pengetahuan lain yang mendukung pelaksanaan tugas Polsus.
Pasal 14
(1) Persyaratan untuk dapat menjadi Gadik Diklat Polsus, sekurang- kurangnya:
a. memiliki kualifikasi akademik;
b. memiliki kompetensi;
c. memiliki sertifikasi pendidik; dan
d. sehat jasmani dan rohani.
(2) Gadik berasal dari:
a. Direktorat Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Polri
(Ditbinmas Baharkam Polri) dan/atau Direktorat Pembinaan Masyarakat Kepolisian Daerah (Ditbinmas Polda);
b. Lemdik Polri yang ditunjuk;
c. Instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus;
d. perguruan tinggi yang diperlukan; dan/atau
e. pengemban fungsi terkait.
(3) Penunjukan Gadik disesuaikan dengan kebutuhan dalam proses pembelajaran pada jenjang Diklat Polsus yang dilaksanakan.
(4) Hak dan kewajiban Gadik dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Sarana prasarana Diklat Polsus meliputi:
a. fasilitas pendidikan;
b. alat Instruksi (alins) dan Alat Penolong Instruksi (alongins); dan
c. bahan ajar (Hanjar).
Pasal 17
(1) Fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a berupa bangunan, perlengkapan, dan peralatan yang tersedia pada Lemdik pelaksana.
(2) Fasilitas pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan Jenjang Diklat Polsus.
Pasal 18
(1) Alins dan Alongins sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b digunakan untuk:
a. memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang dikehendaki;
dan
b. menggambarkan dan memperagakan kepada peserta Diklat Polsus.
(2) Penggunaan alins dan alongins disesuaikan dengan jenjang Diklat Polsus yang dilaksanakan.
Pasal 19
(1) Hanjar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c disusun berdasarkan kurikulum Diklat Polsus.
(2) Materi Hanjar disesuaikan dengan jenjang Diklat Polsus.
(3) Materi Hanjar disusun oleh pengemban fungsi Korwasbin Polsus.
Pasal 20
Pengelolaan Diklat Polsus dilaksanakan melalui:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengkajian/penelitian;
b. perencanaan;
c. pengorganisasian;
d. pelaksanaan; dan
e. pengendalian.
Pasal 21
(1) Pengkajian/penelitian Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dilakukan oleh penyelenggara Diklat Polsus atas permohonan yang diajukan oleh instansi atau badan pemerintah/BUMN.
(2) Pengkajian/penelitian terhadap Diklat Polsus meliputi:
a. dasar hukum pembentukan Polsus;
b. peserta Diklat Polsus;
c. kompetensi yang diharapkan; dan
d. tempat pelaksanaan Diklat Polsus.
Pasal 22
(1) Perencanaan Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan oleh penyelenggara Diklat Polsus didasarkan hasil pengkajian/penelitian.
(2) Perencanaan Diklat Polsus meliputi:
a. administrasi;
b. kurikulum sesuai jenjang;
c. waktu dan tempat pelaksanaan;
d. personel yang diikutsertakan;
e. akomodasi;
f. peralatan dan perlengkapan;
g. dukungan logistik; dan
h. kebutuhan anggaran yang diperlukan.
Pasal 23
Pengorganisasian Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c terdiri dari:
a. penyelenggara Diklat Polsus; dan
b. pelaksana Diklat Polsus.
Pasal 25
Mekanisme penyelenggaraan Diklat Polsus pada tingkat Mabes Polri sebagai berikut:
a. instansi atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan Diklat kepada Dirbinmas Baharkam Polri;
b. Ditbinmas Baharkam Polri melakukan pengkajian permohonan, sebagai bahan penyusunan rencana penyelengaraan dan pelaksanaan Diklat;
c. Ditbinmas Baharkam Polri melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat dan calon pelaksana Diklat;
d. Dirbinmas Baharkam Polri atas nama Kapolri menerbitkan keputusan penunjukan pelaksana Diklat; dan
e. pelaksanaan Diklat oleh Lembaga Pendidikan (Lemdik) yang ditunjuk.
Pasal 26
Mekanisme penyelenggaraan Diklat Polsus pada tingkat Polda sebagai berikut:
a. instansi atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan Diklat kepada Kapolda melalui Dirbinmas Polda;
b. Ditbinmas Polda melakukan pengkajian permohonan tersebut, sebagai bahan penyusunan rencana penyelengaraan dan pelaksanaan Diklat;
c. Ditbinmas Polda melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat dan calon pelaksana Diklat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Dirbinmas Polda atas nama Kapolda menerbitkan keputusan penunjukan pelaksana Diklat; dan
e. pelaksanaan Diklat oleh Lemdik yang ditunjuk.
Pasal 27
(1) Pelaksana Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b terdiri dari:
a. Lemdik Polri; atau
b. Lemdik instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat.
(2) Pelaksana Diklat Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditunjuk berdasarkan:
a. Keputusan Kapolri untuk tingkat Mabes Polri, dan dapat didelegasikan kepada Dirbinmas Baharkam Polri ; atau
b. Keputusan Kapolda untuk tingkat Polda, dan dapat didelegasikan kepada Dirbinmas Polda.
Pasal 28
Pelaksanaan Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani oleh pihak pemohon Diklat, pihak pelaksana Diklat, dan penyelenggara Diklat.
Pasal 29
(1) Pelaksanaan Diklat dibuka dan ditutup secara resmi melalui upacara dengan inspektur upacara dari pejabat Polri atau instansi/badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat.
(2) Upacara pembukaan dan penutupan Diklat dilaksanakan oleh Lemdik pelaksana.
Pasal 30
(1) Pengendalian Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e meliputi:
a. pemantauan;
b. supervisi; dan
c. pelaporan.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar, kehadiran peserta, dan kehadiran Gadik/Gadikan.
(3) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui kunjungan kerja ke tempat pelaksanaan Diklat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibuat oleh Lemdik pelaksana dalam bentuk laporan pelaksanaan Diklat kepada penyelenggara Diklat dan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat, sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Diklat Polsus.
Pasal 31
Pengendalian Diklat Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan oleh:
a. Ditbinmas Baharkam Polri untuk tingkat Mabes Polri;
b. Ditbinmas Polda untuk tingkat Polda; dan
c. instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus.
Pasal 32
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Diklat Polsus menggunakan anggaran pada instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus.
(2) Besaran biaya untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan Diklat Polsus disesuaikan dengan jenjang Diklat Polsus dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Penilaian Pendidikan dilaksanakan untuk:
a. mengetahui status kecakapan belajar dan berlatih peserta dalam menyerap materi yang diterima selama Diklat Polsus;
b. menilai hasil belajar dan berlatih peserta dalam jangka waktu tertentu, yang meliputi perubahan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik;
c. membandingkan tingkat perkembangan peserta dalam penyelesaian beban belajar dan berlatih yang ditetapkan; dan
d. memantau proses kemajuan hasil belajar dan berlatih untuk menjamin terselenggaranya Diklat Polsus yang berkualitas.
(2) Fungsi penilaian pendidikan:
a. menentukan kemampuan dan daya serap peserta terhadap Hanjar;
b. menentukan klasifikasi peserta;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. alat bagi Gadik dan Gadikan untuk meningkatkan mutu hasil Diklat Polsus;
d. perbaikan penyelenggaraan proses Diklat Polsus; dan
e. menentukan keberhasilan belajar dan berlatih.
(3) Sasaran penilaian pendidikan meliputi:
a. akademik;
b. jasmani; dan
c. mental kepribadian.
Pasal 34
(1) Penilaian pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan oleh Lemdik pelaksana terhadap hasil belajar dan berlatih peserta Diklat Polsus.
(2) Penilaian hasil belajar dan berlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap setiap peserta Diklat Polsus dan diberikan Surat Keterangan Tanda Telah Mengikuti Diklat Polsus yang dikeluarkan oleh penyelenggara Diklat Polsus.
Pasal 35
(1) Peserta Diklattuk berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang untuk setiap pelaksanaan Diklat Polsus.
(2) Peserta Diklatbang dan Diklatpim berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang untuk setiap pelaksanaan Diklat Polsus.
Pasal 36
Persyaratan peserta Diklattuk Polsus terdiri dari:
a. ditunjuk oleh pimpinan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus;
b. berusia maksimal 35 tahun;
c. minimal berijazah SLTA; dan
d. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 37
Persyaratan peserta Diklatbang Polsus terdiri dari:
a. anggota Polsus yang telah lulus Diklattuk dan telah bertugas lebih dari 2 (dua) tahun di bidang Polsus;
b. ditunjuk oleh pimpinan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus; dan
c. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 38
Persyaratan peserta Diklatpim terdiri dari:
a. pejabat struktural yang membawahi Polsus;
b. ditunjuk oleh pimpinan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Diklat Polsus; dan
c. sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba, yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
Pasal 39
Katpuan di bidang teknis kepolisian diselenggarakan dalam bentuk:
a. penyegaran/seminar/workshop; dan
b. Katpuan khusus Polsus sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Pasal 40
Penyelenggaraan penyegaran/seminar/workshop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Subditbinpolsus Ditbinmas Baharkam Polri, pada tingkat Mabes Polri;
dan
b. Ditbinmas Polda, pada tingkat Polda.
Pasal 41
(1) Penyelenggaraan Katpuan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dilaksanakan dilaksanakan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subditbinpolsus Ditbinmas Baharkam Polri, pada tingkat Mabes Polri; dan
b. Ditbinmas Polda, pada tingkat Polda.
(2) Penyelenggaraan Katpuan Khusus oleh Subditbinpolsus Ditbinmas Baharkam Polri dalam hal:
a. pesertanya berasal dari lebih satu wilayah Polda;
b. adanya permohonan Katpuan oleh instansi atau badan pemerintah/ BUMN tingkat pusat; dan
c. adanya permohonan Katpuan dari Kapolda.
(3) Penyelenggaraan Katpuan Khusus oleh Ditbinmas Polda diperuntukkan bagi peserta yang berasal dari wilayah hukum Polda.
Pasal 42
(1) Mekanisme penyelenggaraan penyegaran/seminar/workshop pada tingkat Mabes Polri sebagai berikut:
a. Ditbinmas Baharkam Polri menyusun rencana penyelenggaraan dan pelaksanaan penyegaran/seminar/workshop;
b. instansi atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan penyegaran/seminar/workshop kepada Dirbinmas Baharkam Polri; dan
c. pelaksanaan penyegaran/seminar/workshop di tempat yang ditunjuk oleh Dirbinmas Baharkam Polri.
(2) Mekanisme penyelenggaraan penyegaran/seminar/workshop pada tingkat Polda sebagai berikut:
a. Ditbinmas Polda menyusun rencana penyelenggaraan dan pelaksanaan penyegaran/seminar/workshop;
b. instansi atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan penyegaran/seminar/workshop kepada Dirbinmas Polda; dan
c. pelaksanaan penyegaran/seminar/workshop di tempat yang ditunjuk oleh Dirbinmas Polda.
Pasal 43
(1) Mekanisme penyelenggaraan Katpuan Khusus pada tingkat Mabes Polri sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. instansi atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan Katpuan Khusus kepada Dirbinmas Baharkam Polri;
b. Ditbinmas Baharkam Polri melakukan pengkajian permohonan tersebut, sebagai bahan penyusunan rencana penyelengaraan dan pelaksanaan Katpuan Khusus;
c. Ditbinmas Baharkam Polri melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Katpuan Khusus dan calon pelaksana Katpuan Khusus;
d. Dirbinmas Baharkam Polri atas nama Kapolri menerbitkan keputusan penunjukan pelaksana Katpuan Khusus; dan
e. pelaksanaan Katpuan Khusus oleh Lemdik yang ditunjuk.
(2) Mekanisme penyelenggaraan Katpuan Khusus pada tingkat Polda sebagai berikut:
a. instansi atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus mengajukan permohonan Katpuan Khusus kepada Dirbinmas Polda;
b. Ditbinmas Polda melakukan pengkajian permohonan tersebut, sebagai bahan penyusunan rencana penyelengaraan dan pelaksanaan Katpuan Khusus;
c. Ditbinmas Polda melaksanakan rapat koordinasi dengan instansi atau badan pemerintah/BUMN pemohon Katpuan Khusus dan calon pelaksana Katpuan Khusus;
d. Dirbinmas Polda atas nama Kapolda menerbitkan keputusan penunjukan pelaksana Katpuan Khusus; dan
e. pelaksanaan Katpuan Khusus oleh Lemdik yang ditunjuk.
Pasal 44
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan penyegaran/seminar/ workshop Katpuan menggunakan anggaran Polri atau anggaran instansi, badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan Katpuan Khusus menggunakan anggaran instansi, badan pemerintah/BUMN yang memiliki Polsus.
(3) Besaran biaya untuk penyelenggaraan dan pelaksanaan Katpuan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 45
Apabila terjadi perubahan struktur organisasi Polri, jabatan Polri sebagaimana tersebut dalam peraturan ini menyesuaikan dengan ketentuan yang baru.
Pasal 46
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembinaan Kepolisian Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2014 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Drs. SUTARMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
