(1) Susunan organisasi Divkum Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Bantuan Hukum (Robankum) terdiri atas:
1. Bagian Penerapan Hukum (Bagrapkum) meliputi:
a) Subbagian Penerapan Pidana dan HAM (Subbagrappid HAM);
b) Subbagian Penerapan Pidana Khusus dan Tertentu (Subbagrappidsuster);
c) Subbagian Penerapan Disiplin dan Etika (Subbagrapplinetik);
d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Hak Asasi Manusia (Bag HAM) meliputi:
a) Subbagian Hak Asasi Manusia Luar Negeri (Subbag HAM Lugri);
b) Subbagian Hak Asasi Manusia Dalam Negeri (Subbag HAM Dagri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Bantuan Penasihat Hukum (Bagbanhatkum) meliputi:
a) Subbagian Bantuan dan Nasihat Hukum Disiplin dan Kode Etik (Subbagbanhatplinetik);
b) Subbagian Bantuan dan Nasihat Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (Subbagbanhatpid HAM);
c) Subbagian Bantuan dan Nasihat Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Subbagbanhatperdatun); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
d. Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum (Rokermaluhkum) terdiri atas:
1. Bagian Kerja Sama Antar Lembaga (Bagkermalem) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Negara (Subbagkermalemneg);
b) Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah (Subbagkermalempem);
c) Subbagian Kerja Sama Antar Non Lembaga (Subbagkermanonlem); dan
d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Penyuluhan Hukum (Bagluhkum) meliputi:
a) Subbagian Penyuluhan Hak Asasi Manusia (Subbagluh HAM);
b) Subbagian Penyuluhan Hukum Internal (Subbagluhkumnal);
c) Subbagian Penyuluhan Hukum Masyarakat (Subbagluhkummas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusana Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Penyusunan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum (Rosundokinfokum) terdiri atas:
1. Bagian Penyusunan Hukum (Bagsunkum) meliputi:
a) Subbagian Penyusunan UNDANG-UNDANG (Subbagsun UU);
b) Subbagian Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH/Peraturan PRESIDEN/ Keputusan
(Subbagsun PP/Perpres/Kepres);
c) Subbagian Penyusunan Peraturan Polri/Peraturan Kapolri (Subbagsun Perpolri/Perkap); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Verifikasi Hukum Kepolisian (Bagverifkumpol), meliputi:
a) Subbagian Verifikasi Peraturan Kepala Satuan Fungsi/Kepala Satuan Kerja (Subbagverifperkasatfung/Kasatker);
b) Subbagian Verifikasi Peraturan Kepala Kepolisian Daerah (Subbagverifperkapolda);
c) Subbagian Pengkajian Pengembangan Hukum (Subbagjianbangkum);dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum (Bagdokinfokum) meliputi:
a) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Peraturan Perundang- Undangan (Subbagdokinfo PUU);
b) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Peraturan Kepolisian (Subbagdokinfoperpol);
c) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Umum (Subbagdokinfoum);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divkum Polri diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2020
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDHAM AZIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA