Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Susunan organisasi Mabes Polri terdiri atas:
a. unsur pimpinan;
b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan;
c. unsur pelaksana tugas pokok; dan
d. unsur pendukung.
(2) Susunan Organisasi dan Rekapitulasi Daftar Susunan Personel Mabes Polri diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Susunan organisasi Srena Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Kebijakan dan Strategi (Rojakstra) terdiri atas:
1. Bagian Kebijakan Umum (Bagjakum) meliputi:
a) Subbagian Strategi Keamanan (Subbagstrakam);
b) Subbagian Strategi Pengembangan (Subbagstrabang); dan
c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama (Bagkerma) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama dan Hibah Dalam Negeri (Subbagkerma dan hibahdagri);
b) Subbagian Kerja Sama dan Hibah Luar Negeri (Subbagkerma dan hibahlugri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pinjaman Luar Negeri dan Dalam Negeri (Bagpinludagri) meliputi:
a) Subbagian Pinjaman Luar Negeri (Subbagpinlugri);
b) Subbagian Pinjaman Dalam Negeri (Subbagpindagri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Kelembagaan dan Tata Laksana (Rolemtala) terdiri atas:
1. Bagian Kelembagaan Pusat (Baglempus), meliputi:
a) Subbagian Kelembagaan Operasional (Subbaglemops);
b) Subbagian Kelembagaan Pembinaan (Subbaglembin); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kelembagaan Wilayah (Baglemwil), meliputi:
a) Subbagian Kelembagaan Wilayah I (Subbaglemwil I);
b) Subbagian Kelembagaan Wilayah II (Subbaglemwil II); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Tata Laksana (Bagtala) meliputi:
a) Subbagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet);
b) Subbagian Pembinaan Manajemen (Subbagbinjemen); dan c) Subbagian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Subbag SPBE);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Manajemen Anggaran (Rojemengar), terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Anggaran Tahunan (Bagrengarta) meliputi:
a) Subbagian Anggaran Belanja Pegawai (Subbaggarbelpeg);
b) Subbagian Anggaran Belanja Barang (Subbaggarbelbar);
c) Subbagian Anggaran Belanja Modal (Subbaggarbelmod); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Perencanaan Anggaran Khusus (Bagrengarsus) meliputi:
a) Subbagian Non Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Subbag Non APBN);
b) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Fungsi Teknis (Subbag PNBP Fungsi Teknis);
c) Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya (Subbag PNBP Lainnya); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Pelaksanaan Anggaran Revisi (Baglakgarrev) meliputi:
a) Subbagian Revisi Anggaran (Subbagrevgar);
b) Subbagian Pelaksanaan Anggaran Tertentu (Subbaglakgarter); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Laporan Penggunaan Anggaran (Baglapgungar) meliputi:
a) Subbagian Laporan Anggaran Tahunan (Subbaglapgarta);
b) Subbagian Laporan Anggaran Khusus (Subbaglapgarsus); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Reformasi Birokrasi Polri (Ro RBP), terdiri atas:
1. Bagian Sistem Informasi dan Laporan (Bagsisinfolap) meliputi:
a) Subbagian Sistem Informasi (Subbagsisinfo);
b) Subbagian Sistem Laporan (Subbagsislap); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengkajian dan Analisis (Bagjianalis) meliputi:
a) Subbagian Pengkajian (Subbagjian);
b) Subbagian Analisis (Subbaganalis);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu).
g. Biro Monitoring dan Evaluasi (Romonev), terdiri atas:
1. Bagian Analisis dan Evaluasi Anggaran (Baganevgar) meliputi:
a) Subbagian Analisis dan Evaluasi Anggaran Kelembagaan Pusat (Subbaganevgarlempus);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi Anggaran Kelembagaan Wilayah (Subbaganevgarlemwil); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Analisis dan Evaluasi Kinerja (Baganevkinerja) meliputi:
a) Subbagian Analisis dan Evaluasi Kinerja Kelembagaan Pusat (Subbaganevkinerjalempus);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi Kinerja Kelembagaan Wilayah (Subbaganevkinerja lemwil); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Srena Polri diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
3. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Susunan organisasi Slog Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
dan
3. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Pengkajian dan Strategi (Rojianstra) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Logistik (Bagrenlog) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Anggaran (Subbagrengar);
b) Subbagian Perencanaan Peralatan (Subbagrenpal);
c) Subbagian Perencanaan Perbekalan Umum (Subbagrenbekum);
d) Subbagian Perencanaan Fasilitas dan Konstruksi (Subbagrenfaskon); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pengkajian Sistem (Bagjiansis) meliputi:
a) Subbagian Sistem dan Metode (Subbagsismet);
b) Subbagian Standardisasi (Subbagstandar);
c) Subbag Pengkajian dan Analisis (Subbagjianalis); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Informasi Logistik (Baginfolog) meliputi:
a) Subbagian Informasi Perbekalan Umum (Subbaginfobekum);
b) Subbagian Informasi Peralatan (Subbaginfopal);
c) Subbagian Informasi Fasilitas dan Konstruksi (Subbaginfofaskon); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Kerja Sama Pengadaan Luar Negeri (Bagkermaadalugri) meliputi:
a) Subbagian Perencanaan Pengadaan (Subbagrenada);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan (Subbaglakada);
c) Subbagian Pengendalian Pengadaan (Subbagdalada);
d) Subbagian Distribusi dan Inventarisasi (Subbagdisiinvent); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Perbekalan Umum (Robekum) terdiri atas:
1. Bagian Distribusi (Bagdisi) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Pendistribusian (Subbagmindisi);
b) Subbagian Pengendalian Pendistribusian (Subbagdaldisi);
c) Subbagian Makanan dan Perminyakan (Subbagkanpermin); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Inventarisasi (Baginvent) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data (Subbagpullahta);
b) Subbagian Pengendalian Materiil (Subbagdalmat);
c) Subbagian Penghapusan (Subbaghapus); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Peralatan (Ropal) terdiri atas:
1. Bagian Distribusi (Bagdisi) meliputi:
a) Subbagian Administrasi Pendistribusian (Subbagmindisi);
b) Subbagian Perbengkelan Persenjataan dan Amunisi (Subbagbengsenmu);
c) Subbagian Perbengkelan Peralatan dan Angkutan (Subbagbengpalang);
d) Subbagian Pengendalian Distribusi (Subbagdaldisi); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Inventarisasi (Baginvent) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data (Subbagpullahta);
b) Subbagian Pengendalian Materiil (Subbagdalmat);
c) Subbagian Penghapusan (Subbaghapus); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
f. Biro Fasilitas dan Konstruksi (Rofaskon) terdiri atas:
1. Bagian Pengawasan Bangunan (Bagwasbang) meliputi:
a) Subbagian Pengawasan dan Pengendalian (Subbagwasdal);
b) Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Inventarisasi (Baginvent) meliputi:
a) Subbagian Pengumpulan dan Pengolahan Data (Subbagpullahta);
b) Subbagian Pengendalian Fasilitas (Subbagdalfas);
c) Subbagian Penghapusan (Subbaghapus); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Biro Pengadaan Barang/Jasa (Roada B/J) terdiri atas:
1. Bagian Pengadaan (Bagada) meliputi:
a) Subbagian Strategi Pengadaan (Subbagstrada);
b) Subbagian Pelaksanaan Pengadaan (Subbaglakada);
c) Subbagian Pemantauan Evaluasi Pengadaan (Subbagpanevda); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik dan Sistem Informasi (Bag LPSE dan Sisinfo) meliputi:
a) Subbagian Layanan Pengadaan Secara Elektronik (Subbag LPSE);
b) Subbagian Layanan Pengguna (Subbagyangun);
c) Subbagian Informasi dan Standardisasi (Subbaginfo dan Standardisasi); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Manajemen Pengadaan Barang/Jasa (Bagjemen PB/J) meliputi:
a) Subbagian Peningkatan Kemampuan Barang/Jasa (Subbagkatpuan B/J);
b) Subbagian Konsultasi (Subbagkonsul);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
h. Depo Materiil (Domat) terdiri atas:
1. Subbagian Penerimaan dan Penyaluran (Subbagrimlur);
2. Subbagian Ekspedisi (Subbagekspedisi);
dan
3. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Slog Polri diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
4. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1) Susunan organisasi Divkum Polri meliputi:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan
4. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
b. Urusan Keuangan (Urkeu);
c. Biro Bantuan Hukum (Robankum) terdiri atas:
1. Bagian Penerapan Hukum (Bagrapkum) meliputi:
a) Subbagian Penerapan Pidana dan HAM (Subbagrappid HAM);
b) Subbagian Penerapan Pidana Khusus dan Tertentu (Subbagrappidsuster);
c) Subbagian Penerapan Disiplin dan Etika (Subbagrapplinetik);
d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Hak Asasi Manusia (Bag HAM) meliputi:
a) Subbagian Hak Asasi Manusia Luar Negeri (Subbag HAM Lugri);
b) Subbagian Hak Asasi Manusia Dalam Negeri (Subbag HAM Dagri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Bantuan Penasihat Hukum (Bagbanhatkum) meliputi:
a) Subbagian Bantuan dan Nasihat Hukum Disiplin dan Kode Etik (Subbagbanhatplinetik);
b) Subbagian Bantuan dan Nasihat Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia (Subbagbanhatpid HAM);
c) Subbagian Bantuan dan Nasihat Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Subbagbanhatperdatun); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
d. Biro Kerja Sama dan Penyuluhan Hukum (Rokermaluhkum) terdiri atas:
1. Bagian Kerja Sama Antar Lembaga (Bagkermalem) meliputi:
a) Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Negara (Subbagkermalemneg);
b) Subbagian Kerja Sama Antar Lembaga Pemerintah (Subbagkermalempem);
c) Subbagian Kerja Sama Antar Non Lembaga (Subbagkermanonlem); dan
d) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Penyuluhan Hukum (Bagluhkum) meliputi:
a) Subbagian Penyuluhan Hak Asasi Manusia (Subbagluh HAM);
b) Subbagian Penyuluhan Hukum Internal (Subbagluhkumnal);
c) Subbagian Penyuluhan Hukum Masyarakat (Subbagluhkummas); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusana Tata Usaha (Urtu);
e. Biro Penyusunan, Dokumentasi, dan Informasi Hukum (Rosundokinfokum) terdiri atas:
1. Bagian Penyusunan Hukum (Bagsunkum) meliputi:
a) Subbagian Penyusunan UNDANG-UNDANG (Subbagsun UU);
b) Subbagian Penyusunan PERATURAN PEMERINTAH/Peraturan PRESIDEN/ Keputusan
(Subbagsun PP/Perpres/Kepres);
c) Subbagian Penyusunan Peraturan Polri/Peraturan Kapolri (Subbagsun Perpolri/Perkap); dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Verifikasi Hukum Kepolisian (Bagverifkumpol), meliputi:
a) Subbagian Verifikasi Peraturan Kepala Satuan Fungsi/Kepala Satuan Kerja (Subbagverifperkasatfung/Kasatker);
b) Subbagian Verifikasi Peraturan Kepala Kepolisian Daerah (Subbagverifperkapolda);
c) Subbagian Pengkajian Pengembangan Hukum (Subbagjianbangkum);dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum (Bagdokinfokum) meliputi:
a) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Peraturan Perundang- Undangan (Subbagdokinfo PUU);
b) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Peraturan Kepolisian (Subbagdokinfoperpol);
c) Subbagian Dokumentasi dan Informasi Umum (Subbagdokinfoum);
dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Urusan Tata Usaha (Urtu).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Divkum Polri diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2020
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IDHAM AZIS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
