Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Rumah Sakit Bhayangkara yang selanjutnya disingkat Rumkit Bhayangkara adalah Rumkit di lingkungan Polri yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarganya dan masyarakat umum serta pelayanan kedokteran kepolisian.
4. Standar Akuntansi Keuangan yang selanjutnya disingkat SAK adalah prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh ikatan profesi akuntan INDONESIA dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas usaha.
5. Sistem Akuntansi adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari proses pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, dan pelaporan keuangan.
6. Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
7. Laporan Arus Kas yang selanjutnya disingkat LAK adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas pembiayaan.
8. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.
9. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban Rumkit berupa LRA/Laporan Operasional, Neraca, LAK dan CaLK serta Laporan Perubahan Ekuitas.
10. Neraca Rumkit adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan Rumkit yaitu Aset, Hutang dan Ekuitas pada tanggal tertentu.
11. Rencana Bisnis dan Anggaran Rumkit yang selanjutnya disingkat RBA Rumkit adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran Rumkit.
12. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
13. Pendapatan Rumkit adalah semua penerimaan Rekening Kas Rumkit yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Rumkit, dan tidak perlu dibayar kembali oleh Rumkit.
14. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
15. Reviw adalah pencocokkan kembali laporan keuangan.
16. Audit adalah pemeriksaan pembukuan keuangan dan pengujian efektivitas keluar masuknya uang serta penilaian kewajiban laporan yang dihasilkannya.
17. Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah kelompok fungsional yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya Rumkit.
