Dalam Peraturan Kapolri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
3. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
4. Gugur adalah meninggal dunia dalam operasi kepolisian atau sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal, atau yang menentang negara/pemerintah yang sah.
5. Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.
6. Meninggal dunia biasa disebut juga wafat adalah meninggal dunia karena sebab tertentu dan bukan karena menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan dinas.
7. Pemakaman adalah pemakaman Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang memenuhi persyaratan dan diselenggarakan oleh dinas dengan upacara pemakaman kebesaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Upacara Pemakaman Kebesaran adalah upacara pemakaman anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang ditetapkan/dinyatakan sebagai pahlawan, gugur, tewas dalam tugas yang berjasa pada negara dan bangsa atau pemilik tanda kehormatan Republik INDONESIA berupa Bintang.
9. Taman Makam Pahlawan Nasional Utama yang selanjutnya disebut TMPNU adalah taman makam pahlawan nasional yang terletak di Ibukota Negara.
10. Taman Makam Pahlawan Nasional yang selanjutnya disebut TMPN adalah taman makam pahlawan nasional/bahagia yang berada di provinsi dan kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
11. Taman Makam Polisi Pemuliaan yang selanjutnya disebut TMPP adalah tempat pemakaman bagi Anggota Polri atau Purnawirawan Polri di lingkungan Polri.
12. Taman Makam Polisi Kehormatan yang selanjutnya disebut TMPK adalah tempat pemakaman bagi Anggota Polri atau Purnawirawan Polri yang meninggal dunia, gugur, tewas dan meninggal dunia yang berjasa memiliki Bintang Bhayangkara Nararya serta salah satu Satya Lencana selain Satya Lencana Pengabdian.
13. Pemindahan kerangka jenazah adalah memindahkan kerangka jenazah dari pemakaman umum ke Taman Makam pemuliaan atau kehormatan.
14. Perawatan Jenazah adalah tindakan dari dinas kepolisian terhadap Jenazah Anggota Polri sejak dinyatakan gugur, tewas atau wafat sampai dengan proses pemakaman secara dinas.
