Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
4. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
5. Hubungan Tata Cara Kerja yang selanjutnya disingkat HTCK adalah mekanisme hubungan kerja antarsatuan fungsi di lingkungan organisasi Polri secara vertikal,
horizontal dan diagonal atau Polri dengan instansi di luar Polri yang dilaksanakan secara lintas sektoral.
6. Satuan Fungsi yang selanjutnya disebut Satfung adalah bagian dari unit organisasi Polri yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
7. Kepala Satfung yang selanjutnya disebut Kasatfung adalah pimpinan Satfung pada unit organisasi Polri.
8. Hubungan Vertikal adalah hubungan kerja antara unsur pimpinan dengan unsur-unsur dibawahnya dan/atau sebaliknya secara berjenjang berdasarkan struktur organisasi Polri.
9. Hubungan Horizontal adalah hubungan kerja antar sesama unsur pada struktur organisasi Polri dalam rangka koordinasi dan kelancaran kerja dalam bentuk sejajar atau setingkat.
10. Hubungan Diagonal adalah hubungan kerja lintas unsur satuan fungsi pada struktur organisasi Polri dalam rangka koordinasi dan kelancaran kerja.
11. Hubungan Lintas Sektoral adalah hubungan kerja antara Polri dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun non pemerintah, lembaga organisasi internasional, organisasi non pemerintah/ swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang bersifat koordinasi dan/atau kerja sama.
12. Jiwa Korsa adalah rasa hormat, kesetiaan, kesadaran, dan semangat kebersamaan terhadap negara dan Polri.
