Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
3. Pendidikan Polri adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan guna membentuk dan mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik di lingkungan Polri.
4. Sistem adalah sekumpulan unsur/elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
5. Sistem Pendidikan Polri yang selanjutnya disingkat Sisdik Polri adalah suatu sistem pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri yang merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana proses pembelajaran, pelatihan, dan pengasuhan guna membentuk dan mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik dalam rangka mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
6. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri.
7. Kepala Lembaga Pendidikan Polri adalah pimpinan satuan pendidikan pada Polri yang terdiri dari Gubernur/Kasespim/Kapusdik/Ka Sekolah.
8. Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Gadik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar untuk mendapatkan dan mengembangkan kemampuan yang meliputi kognitif, afektif, dan psikomotorik.
9. Pengasuhan adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Gadikan pada suatu lingkungan belajar untuk membentuk sikap, mental, moral, dan perilaku terpuji.
10. Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat, stake holder, dan pimpinan Polri dalam melaksanakan tugas- tugas Polri.
11. Jalur pendidikan adalah alur proses pendidikan yang dilaksanakan dalam Sisdik Polri.
12. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang ingin dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
13. Jenis Pendidikan adalah kelompok satuan pendidikan yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan Polri.
14. Pembelajaran Jarak Jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari Gadik dan pembelajarannya dilakukan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan/atau media lain.
15. Tenaga Pendidik yang selanjutnya disingkat Gadik adalah seseorang yang berkualifikasi sebagai guru, pelatih, dosen, konselor, widyaiswara, instruktur, fasilitator, dan tutor.
16. Kurikulum adalah seperangkat pengaturan dan pengelolaan mengenai materi/ bahan pelajaran, metode dan evaluasi hasil pembelajaran sebagai pedoman penyelenggaraan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan pendidikan dan pelatihan tertentu di lingkungan Polri.
17. Bahan Ajar yang selanjutnya disingkat Hanjar adalah materi pelajaran yang disusun berdasarkan kurikulum sesuai jenis dan jenjang pendidikan sebagai bahan gadik untuk mempersiapkan diri dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakan.
18. Peserta Didik adalah setiap orang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran di lembaga pendidikan Polri.
19. Fasilitas Pendidikan adalah komponen pendidikan dan pelatihan yang meliputi lokasi, sarana proses pembelajaran, dan sarana operasional pendidikan.
20. Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disingkat Gadikan adalah Pegawai Negeri pada Polri dan/atau anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Polri.
21. Metode Pembelajaran adalah cara yang digunakan untuk menyampaikan suatu pengetahuan/pesan dari Gadik kepada Peserta Didik guna menghasilkan proses belajar-mengajar yang efektif.
22. Evaluasi Pendidikan adalah proses kegiatan, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
23. Pengendalian Pendidikan adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memonitor dan mengevaluasi dari mulai tahap perencanaan, pelaksanaan/proses, dan operasional pendidikan oleh Kalemdik.
