Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri Sipil Polri yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS yang ditempatkan di lingkungan Polri.
3. Calon PNS Polri yang selanjutnya disebut CPNS Polri adalah warga negara Republik INDONESIA yang dinyatakan lulus dalam seleksi pengadaan.
4. Calon/Pelamar adalah warga negara Republik INDONESIA yang secara sukarela mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi untuk menjadi CPNS Polri.
5. Pegawai Harian Lepas Polri yang selanjutnya disebut PHL Polri adalah pegawai honorer yang sudah bekerja/mengabdi di Polri dan sudah terdata dalam database di Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenneg PAN dan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
6. Pengadaan CPNS Polri adalah proses kegiatan pengisian ruang jabatan yang diperlukan di lingkungan Polri berdasarkan kebutuhan nyata masing-masing Satuan Kerja (Satker) Polri, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan dan penetapan kelulusan, permintaan Nomor Identitas PNS (NIP) sampai dengan pengangkatan dan penempatan menjadi CPNS Polri.
7. Kampanye adalah kegiatan penerangan dan penyampaian informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara terus-menerus sepanjang tahun melalui kegiatan menyebarluaskan informasi tentang pengadaan CPNS Polri.
8. Talent Scouting adalah proses penelusuran minat, bakat dan potensi melalui seleksi untuk menjadi CPNS Polri, yang dilakukan terhadap para siswa sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat atau Akademi/Perguruan Tinggi.
9. Panitia Pusat yang selanjutnya disingkat Panpus adalah Panitia Pengadaan CPNS Polri pada Tingkat Pusat yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Kapolri).
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Subpanpus adalah Panitia Pengadaan CPNS Polri untuk tingkat Satker pada Markas Besar (Mabes) Polri dan/atau Kepolisian Daerah (Polda) yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
11. Panitia Daerah yang selanjutnya disingkat Panda adalah Panitia Pengadaan CPNS Polri pada Tingkat Daerah/Polda yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
12. Pengawas Internal adalah personel Polri yang secara fungsional bertugas melakukan pengawasan proses pelaksanaan pengadaan CPNS Polri sesuai surat perintah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
13. Pengawas Eksternal adalah individu atau kelompok maupun institusi di luar organisasi Polri yang melakukan pengawasan proses pengadaan CPNS Polri secara sukarela.
