Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN_POLRI No. 4 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara

yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Mabes Polri adalah kesatuan organisasi Polri pada tingkat pusat.
3. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.

4. Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disebut Itwasum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
5. Staf Utama Operasi Polri yang selanjutnya disebut Stamaops Polri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang manajemen operasi kepolisian, kegiatan operasional terpadu dan kerja sama Kementerian/Lembaga pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
6. Staf Utama Perencanaan Umum dan Anggaran Polri yang selanjutnya disebut Stamarena Polri adalah unsur pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
7. Staf Sumber Daya Manusia Polri yang selanjutnya disingkat SSDM Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen sumber daya manusia pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
8. Staf Logistik Polri yang selanjutnya disebut Slog Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang manajemen logistik pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
9. Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang selanjutnya disebut Divpropam Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
10. Divisi Hukum Polri yang selanjutnya disebut Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang hukum pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
11. Divisi Hubungan Masyarakat Polri yang selanjutnya disebut Divhumas Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang hubungan masyarakat pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
12. Divisi Hubungan Internasional Polri yang selanjutnya disebut Divhubinter Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang hubungan internasional pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
13. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri yang selanjutnya disebut Div TIK Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang teknologi informasi dan komunikasi elektronika pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
14. Staf Ahli Kapolri yang selanjutnya disebut Sahli Kapolri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.

15. Staf Pribadi Pimpinan Polri yang selanjutnya disebut Spripim Polri adalah unsur pelayanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
16. Sekretariat Umum Polri yang selanjutnya disebut Setum Polri adalah unsur pelayanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
17. Pelayanan Markas Polri yang selanjutnya disebut Yanma Polri adalah unsur pelayanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
18. Badan Intelijen Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Baintelkam Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang intelijen keamanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
19. Badan Pemelihara Keamanan Polri yang selanjutnya disebut Baharkam Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang pembinaan dan pemeliharaan keamanan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
20. Badan Reserse Kriminal Polri yang selanjutnya disebut Bareskrim Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang reserse kriminal pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
20a. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang selanjutnya disebut Kortastipidkor Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.
21. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
22. Korps Brigade Mobil Polri yang selanjutnya disebut Korbrimob Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang brigade mobil pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
23. Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri yang selanjutnya disebut Densus 88 AT Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang penanggulangan tindak pidana terorisme pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
24. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri yang selanjutnya disebut Lemdiklat Polri adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan, pengembangan dan pelatihan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
25. Pusat Penelitian dan Pengembangan Polri yang selanjutnya disebut Puslitbang Polri adalah unsur pendukung di bidang penelitian, pengkajian dan pengembangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.

26. Pusat Keuangan Polri yang selanjutnya disebut Puskeu Polri adalah unsur pendukung di bidang pembinaan keuangan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
27. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri yang selanjutnya disebut Pusdokkes Polri adalah unsur pendukung di bidang kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
28. Pusat Sejarah Polri yang selanjutnya disebut Pusjarah Polri adalah unsur pendukung di bidang sejarah, museum, dan perpustakaan Polri pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.

2. Di antara huruf c dan d Pasal 20 disisipkan 1 huruf yakni huruf c1., sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2025

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Œ

LISTYO SIGIT PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal

Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж

Pasal 20

Unsur pelaksana tugas pokok, terdiri atas:
a. Baintelkam Polri;
b. Baharkam Polri;
c. Bareskrim Polri;
c1. Kortastipidkor Polri;
d. Korlantas Polri;
e. Korbrimob Polri; dan
f. Densus 88 AT Polri.

3. Ketentuan huruf l ayat (1) Pasal 23 dihapus, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Susunan organisasi Bareskrim Polri terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Administrasi (Rorenmin), terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan (Bagren) terdiri atas:
a) Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
b) Subbagian Pengendalian Anggaran (Subbagdalgar); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan Fungsi (Bagbinfung) terdiri atas:
a) Subbagian Pelatihan Fungsi (Subbaglatfung);
b) Subbagian Pembinaan Sistem dan Metode (Subbagbinsismet); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Sumber Daya (Bagsumda) terdiri atas:
a) Subbagian Personel (Subbagpers);
b) Subbagian Logistik (Subbaglog);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);

4. Bagian Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Bagtahti) terdiri atas:
a) Subbagian Perawatan Tahanan (Subbagwattah);
b) Subbagian Barang Bukti (Subbagbarbuk); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
b. Biro Pembinaan Operasional (Robinopsnal) terdiri atas:
1. Bagian Perencanaan Operasional (Bagrenopsnal) terdiri atas:
a) Subbagian Perencanaan Administrasi Operasional (Subbagrenminopsnal);
b) Subbagian Pelatihan Operasi (Subbaglatops); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Kerja Sama (Bagkerma) terdiri atas:
a) Subbagian Luar Negeri (Subbaglugri);
b) Subbagian Dalam Negeri (Subbagdagri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Analisis dan Evaluasi (Baganev) terdiri atas:
a) Subbagian Pengkajian Data (Subbagjianta);
b) Subbagian Pengendalian Perkara (Subbagdalkara); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Monitoring (Bagmon) terdiri atas:
a) Subbagian Pengendalian Sistem dan Prosedur (Subbagdalsisdur);
b) Subbagian Pengamanan Produk (Subbagpamduk);
c) Subbagian Pemeliharaan dan Pengembangan (Subbagharbang);
d) Tim Monitoring; dan e) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bagian Pelayanan Masyarakat (Bagyanmas) terdiri atas:
a) Subbagian Penerimaan Laporan (Subbagtrimlap);
b) Subbagian Penelitian Laporan (Subbaglitlap); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
c. Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) terdiri atas:
1. Bagian Administrasi Penyidikan (Bagmindik) terdiri atas:
a) Subbagian Pengawasan Administrasi (Subbagwasmin);

b) Subbagian Pengawasan Materi dan Berkas (Subbagwasmatkas); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Supervisi dan Pelaporan (Bagvisilap) terdiri atas:
a) Subbagian Supervisi (Subbagvisi);
b) Subbagian Pelaporan (Subbaglap);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Tata Usaha (Urtu);
d. Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rokorwas PPNS) terdiri atas:
1. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) terdiri atas:
a) Subbagian Penelitian Perkara (Subbaglitkara);
b) Subbagian Administrasi Penyidikan (Subbagminsidik); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
2. Bagian Pembinaan PPNS (Bagbin PPNS) terdiri atas:
a) Subbagian Pembinaan Kemampuan (Subbagbinpuan);
b) Subbagian Pembinaan Pendidikan dan Latihan (Subbagbindiklat); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Bagian Bantuan Operasi (Bagbanops) terdiri atas:
a) Subbagian Pembinaan Sistem (Subbagbinsis);
b) Subbagian Bantuan Taktis (Subbagbantis); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bagian Administrasi Personel PPNS (Bagminpers PPNS) terdiri atas:
a) Subbagian Administrasi (Subbagmin);
b) Subbagian Personel (Subbagpers);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
e. Urusan Keuangan (Urkeu);
f. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
g. Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) terdiri atas:
1. Sekretariat (Set) terdiri atas:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Urusan Keuangan (Urkeu);
3. Bidang Pengembangan Sistem (Bidbangsis) terdiri atas:

a) Subbidang Aplikasi (Subbidaplik);
b) Subbidang Jaringan (Subbidjaring);
dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
4. Bidang Pelayanan Informasi Kriminal (Bidyaninfokrim) terdiri atas:
a) Subbidang Pengawasan Data dan Statistik (Subbidwasdastik);
b) Subbidang Pelayanan Informasi (Subbidyaninfo); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bidang Kerja Sama (Bidkerma) terdiri atas:
a) Subbidang Antar Instansi, Kementerian, dan Komisi (Subbidtarinskemkom);
b) Subbidang Antar Negara (Subbidtarneg); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bidang Pusat Data dan Analisis Kejahatan Transnasional (Bid PDAKT) terdiri atas:
a) Tim Analis; dan b) Urusan Administrasi (Urmin);
h. Pusat Identifikasi (Pusident) terdiri atas:
1. Sekretariat (Set) terdiri atas:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Bagian Sistem Informasi (Bagsisinfo) terdiri atas:
a) Subbagian Informasi Sidik Jari (Subbaginfosiri);
b) Subbagian Sistem Komunikasi (Subbagsiskom); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Bidang Daktiloskopi Umum (Biddaktium) terdiri atas:
a) Subbidang Pemrosesan Sidik Jari (Subbidprosiri);
b) Subbidang Pendokumentasian Sidik Jari (Subbiddoksiri); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bidang Daktiloskopi Kriminal (Biddaktikrim) terdiri atas:
a) Subbidang Pendokumentasian Identifikasi Kriminal (Subbiddokidentkrim);
b) Subbidang Pemeriksaan Sidik Jari (Subbidriksasiri);

c) Subbidang Pengolahan TKP (Subbidolah TKP); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bidang Fotografi Kepolisian (Bidtopol) terdiri atas:
a) Subbidang Audio Visual (Subbidavis);
b) Subbidang Identifikasi Wajah (Subbiddenjah); dan c) Urusan Administrasi (Urmin);
i. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) terdiri atas:
1. Sekretariat (Set) terdiri atas:
a) Subbagian Perencanaan (Subbagren);
b) Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
c) Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan d) Urusan Tata Usaha (Urtu);
2. Bagian Manajemen Mutu (Bagjemenmut) terdiri atas:
a) Subbagian Instalasi (Subbaginstal);
b) Subbagian Pengembangan Metode (Subbagbangmet);
c) Subbagian Standar Mutu (Subbagstanmut); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
4. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor) terdiri atas:
a) Subbidang Dokumen Palsu (Subbiddokpal);
b) Subbidang Uang Palsu (Subbidupal);
c) Subbidang Produksi Cetak (Subbidprodcet); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
5. Bidang Balistik Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor) terdiri atas:
a) Subbidang Senjata Api (Subbidsenpi);
b) Subbidang Bahan Peledak (Subbidhandak);
c) Subbidang Metalurgi Analisis (Subbidmetal); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
6. Bidang Fisika Komputer Forensik (Bidfiskomfor) terdiri atas:
a) Subbidang Deteksi Khusus (Subbiddeteksus);
b) Subbidang Kecelakaan Kebakaran (Subbidlakabakar);
c) Subbidang Komputer Forensik (Subbidkomfor); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);

7. Bidang Kimia Biologi Forensik (Bidkimbiofor) terdiri atas:
a) Subbidang Kimia (Subbidkim);
b) Subbidang Biologi Serologi (Subbidbioser);
c) Subbidang Toksikologi Lingkungan (Subbidtokling); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
8. Bidang Narkoba Forensik (Bidnarkobafor) terdiri atas:
a) Subbidang Narkotik (Subbidnarko);
b) Subbidang Psikotropika (Subbidpsiko);
c) Subbidang Obat-obatan Berbahaya (Subbidbaya); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
j. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) terdiri atas:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);

5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV); dan
7. Urusan Tata Usaha (Urtu);
k. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) terdiri atas:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);

5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V); dan
8. Urusan Tata Usaha (Urtu);
l. Dihapus;
m. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) terdiri atas:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);

5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V);
8. Urusan Tata Usaha (Urtu); dan
9. Urusan Keuangan;
n. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) terdiri atas:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);

4. Subdirektorat II (Subdit II);

5. Subdirektorat III (Subdit III);
6. Subdirektorat IV (Subdit IV);
7. Subdirektorat V (Subdit V); dan
8. Urusan Tata Usaha (Urtu);
o. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) terdiri atas:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);

5. Subdirektorat III (Subdit III); dan
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
p. Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) terdiri atas:
1. Subbagian Operasional (Subbagopsnal);
2. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
3. Subdirektorat I (Subdit I);
4. Subdirektorat II (Subdit II);

5. Subdirektorat III (Subdit III); dan
6. Urusan Tata Usaha (Urtu);
q. Satuan Reserse Mobil (Satresmob) terdiri atas:
1. Unit I;
2. Unit II;
3. Unit III; dan
4. Urusan Administrasi (Urmin).
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Bareskrim Polri tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

4. Di antara Lampiran XVIII dan Lampiran XIX disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran XVIIIA.

5. Di antara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A sehingga Pasal 23A berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Susunan organisasi Kortastipidkor Polri terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin) terdiri atas:
1. Subbagian Perencanaan (Subbagren);
2. Subbagian Sumber Daya (Subbagsumda);
3. Subbagian Pembinaan Fungsi (Subbagbinfung); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
b. Bagian Operasi (Bagops) terdiri atas:

1. Subbagian Perencanaan dan Pengendalian Operasi (Subbagrendalops);
2. Subbagian Analisis dan Evaluasi (Subbaganev);
3. Subbagian Hukum dan Tahanan (Subbagkumtah); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
c. Bagian Pengawas dan Bantuan Teknik (Bagwasbantek) terdiri atas:
1. Subbagian Administrasi Penyidikan (Subbagmindik);
2. Subbagian Koordinasi dan Supervisi (Subbagkorsup);
3. Subbagian Bantuan Teknis (Subbagbantek); dan
4. Urusan Administrasi (Urmin);
d. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
e. Seksi Keuangan (Sikeu);
f. Direktorat Pencegahan (Ditcegah) terdiri atas:
1. Subdirektorat I (Subdit I);
2. Subdirektorat II (Subdit II);
3. Subdirektorat III (Subdit III); dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
g. Direktorat Penindakan (Dittindak) terdiri atas:
1. Subdirektorat I (Subdit I);
2. Subdirektorat II (Subdit II);
3. Subdirektorat III (Subdit III);
4. Subdirektorat IV (Subdit IV); dan
5. Urusan Tata Usaha (Urtu);
h. Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset (Dit P2A) terdiri atas:
1. Subdirektorat I (Subdit I);
2. Subdirektorat II (Subdit II);
3. Subdirektorat III (Subdit III); dan
4. Urusan Tata Usaha (Urtu);
(2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Kortastipidkor Polri tercantum dalam Lampiran XVIIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

6. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran XVIII Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara

diubah, sehingga menjadi

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.