Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang KRITERIA PEGAWAI NEGERI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MENERIMA TUNJANGAN KHUSUS PADA WILAYAH PULAU KECIL TERLUAR DAN/ATAU WILAYAH PERBATASAN

PERATURAN_POLRI No. 5 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil pada Polri.
4. Pegawai Negeri pada Polri yang Bertugas Secara Penuh adalah Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas pada Polsek/Polsubsektor di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan berdasarkan Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dari Pejabat yang berwenang.
5. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau www.djpp.kemenkumham.go.id

mendukung tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Pulau-pulau Kecil Terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
7. Wilayah Perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.

Pasal 2

Tujuan dari Peraturan ini:
a. sebagai pedoman dalam menentukan kriteria pemberian Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri pada Polri yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau mendukung tugas Kepolisian pada Pulau- pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan; dan
b. terwujudnya tertib administrasi dalam pemberian Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri pada Polri.

Pasal 3

Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini:
a. transparan, yaitu pemberian tunjangan dilaksanakan secara jelas dan terbuka;
b. proporsional, yaitu pemberian tunjangan sesuai dengan kriteria yang ditentukan;
c. akuntabel, yaitu pemberian tunjangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum; dan
d. adil, yaitu pemberian tunjangan sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab yang dilakukan.

Pasal 4

(1) Kriteria Pegawai Negeri pada Polri yang menerima tunjangan khusus pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id

a. ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan atau mendukung tugas Polri pada Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang;
b. tidak sedang dalam penugasan ke luar negeri minimal 6 bulan;
c. tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
d. tidak sedang menjalani hukuman pidana.
(2) Penerima Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dari Pejabat yang berwenang.

Pasal 5

(1) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sebagai berikut:
a. Kapolda untuk tingkat Polda; dan
b. Kapolres untuk tingkat Polres.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan wewenang penandatanganan kepada Pejabat pengemban fungsi Sumber Daya Manusia.

Pasal 6

Kriteria wilayah penugasan pada Pulau-pulau Kecil Terluar meliputi:
a. pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi); dan
b. memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan hukum nasional.

Pasal 7

Kriteria wilayah penugasan pada Wilayah Perbatasan meliputi:
a. perbatasan darat yang bersinggungan langsung dengan garis batas antar-negara (Malaysia, Timor Leste dan Papua Nugini); dan
b. tidak terpisahkan laut/perairan.

Pasal 8

Wilayah penugasan Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan yang diberikan Tunjangan Khusus tercantum pada kolom 5 (lima) dan kolom 6 (enam) lampiran “A” dan pada kolom 4 (empat) dan kolom 5 (lima) lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Apabila di kemudian hari terdapat pengembangan atau pembentukan Polsek/ Polsubsektor pada wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan, Pegawai Negeri pada Polri yang ditugaskan pada Polsek/ Polsubsektor tersebut, diberikan tunjangan khusus berdasarkan peraturan ini.

Pasal 10

(1) Pegawai Negeri Pada Polri yang bertugas pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar;
b. sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.

Pasal 11

(1) Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polri.
(2) Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013.

Pasal 12

Pemberian Tunjangan Khusus pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan dihentikan apabila Pegawai Negeri pada Polri selesai melaksanakan penugasan.

Pasal 13

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2013 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

TIMUR PRADOPO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id