Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil pada Polri.
4. Pegawai Negeri pada Polri yang Bertugas Secara Penuh adalah Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas pada Polsek/Polsubsektor di wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan berdasarkan Keputusan dan Surat Perintah Pelaksanaan Tugas dari Pejabat yang berwenang.
5. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan adalah tunjangan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang ditugaskan secara penuh dalam melaksanakan atau www.djpp.kemenkumham.go.id
mendukung tugas kepolisian pada pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
6. Pulau-pulau Kecil Terluar adalah pulau-pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
7. Wilayah Perbatasan adalah wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang secara geografis bersinggungan langsung dengan garis batas antarnegara yang meliputi kawasan perbatasan darat dengan Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
