Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik atau logam atau campuran bahan plastik dan logam yang dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan tenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah atau pegas yang digerakkan oleh tenaga manusia atau motor listrik dengan kekuatan lontar peluru paling jauh 2 (dua) joule.
4. Replika Senjata Jenis Paintball adalah suatu alat bermain yang bersifat tim maupun individu yang mengandung unsur olahraga rekreasi dan permainan dengan
menggunakan marker Paintball dan bola cat Paintball gelatin.
5. Izin adalah persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh pejabat Polri yang berwenang atas permohonan yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum terkait replika senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Rekomendasi adalah surat yang menyatakan persetujuan sebagai persyaratan permohonan izin terkait replika senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball.
7. Pemasukan dan Pengeluaran Kembali (Import dan Re- eksport) adalah kegiatan pemasukan replika senjata jenis Airsoft Gun dan paintball untuk atlet/penggiat airsoft gun dan paintball dari luar negeri yang akan mengikuti pertandingan/permainan di INDONESIA dan kemudian dikembalikan ke negara asal setelah selesai pertandingan/permainan.
8. Pengeluaran dan Pemasukan Kembali (Ekspor dan Re-import) adalah kegiatan pengeluaran Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball untuk atlet/penggiat airsoft gun/paintball dari INDONESIA yang akan mengikuti pertandingan di luar negeri dan kemudian dikembalikan ke INDONESIA.
9. Produksi adalah suatu kegiatan untuk membuat replika senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball yang telah mendapat izin usaha dari kementerian perindustrian/perdagangan dan surat keterangan dari Kapolri atau Pejabat yang diberi wewenang olehnya untuk itu.
10. Penghibahan adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab pemilikan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dari seseorang kepada orang lain.
11. Pemilikan dan penggunaan adalah hak atas replika senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball dengan tujuan untuk memiliki dan/atau menggunakan sebagai kepentingan olahraga rekreasi dan permainan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Penyimpanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyimpan Replika senjata jenis Airsoft Gun dan Paintball di tempat yang aman agar terhindar dari pencurian, kerusakan dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
13. Mutasi adalah proses memindahkan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dari satu wilayah ke wilayah lain.
14. Penggudangan adalah penyimpanan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball pada gudang penyimpanan.
15. Importir adalah badan usaha berbadan hukum yang bergerak di bidang usaha pengadaan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang telah mendapat surat keterangan dari Kapolri u.p. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri.
16. Toko Penjual Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball adalah badan usaha berbadan hukum yang melakukan usaha penjualan Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball kepada pengguna.
17. Pemusnahan adalah tindakan atau kegiatan penghancuran Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang tidak diperlukan lagi, rusak, atau ada penetapan dari pengadilan.
