Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Tanda Terima Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat STTP adalah pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik.
2. Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
3. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
4. Kampanye Pemilihan Umum adalah kegiatan peserta pemilihan umum atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan umum untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilihan umum.
Pasal 2
(1) Kegiatan politik dilaksanakan dalam bentuk:
a. Kampanye Pemilihan Umum;
b. pawai yang bermuatan politik;
c. penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d. penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
e. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Selain kegiatan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan politik termasuk juga kegiatan kampanye pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Pasal 3
(1) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. Kampanye Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Daerah Repulik INDONESIA;
c. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
e. Kampanye Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
(2) Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan metode sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pawai yang bermuatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan arak- arakan untuk menyampaikan pesan politik dan/atau agenda politik yang dilaksanakan oleh partai politik dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
Pasal 5
(1) Penampilan gambar atau lukisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d merupakan gambar atau lukisan yang dicantumkan dalam poster, stiker, topi, kaos, gelas, tas, dan media tertentu lainnya.
(2) Bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dapat berupa:
a. sarasehan;
b. diskusi publik;
c. sosialisasi; dan
d. kegiatan lain yang bermuatan politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Kegiatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang akan dilaksanakan di muka umum wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat Polri yang berwenang.
(2) Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada pejabat Polri yang berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(3) Lingkungan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. kantor partai politik; atau
b. kantor organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh dan/atau menyatakan diri sebagai sayap partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(4) Berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a. menimbulkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat; dan/atau
b. menimbulkan gangguan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 7
Tata cara penerbitan STTP diselenggarakan dengan tahapan:
a. pemberitahuan;
b. pemeriksaan;
c. koordinasi;
d. penerbitan; dan
e. penyerahan.
Pasal 8
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan melalui surat pemberitahuan oleh penyelenggara yang ditujukan kepada:
a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, untuk kegiatan lingkup nasional;
b. Kepala Kepolisian Daerah, untuk kegiatan lingkup provinsi;
c. Kepala Kepolisian Resor, untuk kegiatan lingkup kabupaten/kota; dan
d. Kepala Kepolisian Sektor, untuk kegiatan lingkup kecamatan.
(2) Kegiatan lingkup nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) provinsi.
(3) Kegiatan lingkup provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam lingkup 1 (satu) provinsi.
(4) Kegiatan lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c, merupakan kegiatan politik yang mencakup lebih dari 1 (satu) kecamatan dalam lingkup 1 (satu) kabupaten/kota.
(5) Kegiatan lingkup kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d, merupakan kegiatan politik yang dilakukan dalam lingkup 1 (satu) kecamatan.
Pasal 9
(1) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan melalui surat pemberitahuan yang diajukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 2 ayat (2);
b. pemberitahuan pawai yang bermuatan politik;
c. pemberitahuan penyebaran pamflet yang bermuatan politik;
d. pemberitahuan penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum; dan
e. pemberitahuan kegiatan bentuk lainnya.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan lampiran sesuai dengan jenis kegiatan politik yang akan dilaksanakan.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diajukan secara langsung pada loket pelayanan kegiatan masyarakat pada kantor Kepolisian sesuai lingkup kegiatan.
Pasal 10
(1) Surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, diajukan oleh petugas kampanye dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Petugas kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib telah terdaftar sebagai petugas kampanye pada Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, atau Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Surat pemberitahuan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. pelaksana kampanye;
f. nama pembicara dan tema materi;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. daftar pejabat negara yang diundang; dan
i. penanggung jawab kegiatan.
(4) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melampirkan:
a. jadwal kampanye dari Komisi Pemilihan Umum;
b. surat keputusan atau surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye;
c. susunan acara;
d. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
e. perincian penggunaan kendaraan angkutan, jumlah massa, dan rute yang akan dilalui;
f. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
dan
g. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Pasal 11
(1) Surat pemberitahuan pawai yang bermuatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, diajukan oleh partai politik dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan pawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat dan rute/wilayah yang dilalui;
e. tema atau tujuan kegiatan;
f. pejabat dan pembicara yang diundang;
g. jumlah peserta yang diundang;
h. jumlah dan jenis kendaraan yang akan digunakan; dan
i. penanggung jawab kegiatan.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi/badan hukum;
b. susunan pengurus organisasi/badan hukum;
c. susunan panitia;
d. susunan acara;
e. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
f. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
g. denah rute dan rute alternatif/wilayah yang akan dilalui;
h. perincian penggunaan kendaraan angkutan dan jumlah massa;
i. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
j. paspor dan visa bagi orang asing yang ikut serta dalam kegiatan pawai; dan
k. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Pasal 12
(1) Surat pemberitahuan penyebaran pamflet yang bermuatan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, diajukan oleh orang perseorangan, partai politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. lokasi penyebaran;
d. isi materi pamflet;
e. jumlah pamflet yang akan disebar; dan
f. penanggung jawab kegiatan;
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
b. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
c. peta wilayah penyebaran;
d. fotokopi identitas penangung jawab kegiatan; dan
e. lembar pamflet yang akan diedarkan.
Pasal 13
(1) Surat pemberitahuan penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d, diajukan oleh orang perseorangan, partai politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. waktu;
d. tempat;
e. tema atau tujuan kegiatan;
f. pejabat dan pembicara yang diundang;
g. jumlah peserta yang diundang; dan
h. penanggung jawab kegiatan;
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
b. susunan pengurus organisasi/badan hukum;
c. susunan panitia;
d. susunan acara;
e. tema kegiatan;
f. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
g. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
h. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
i. paspor dan visa bagi orang asing yang ikut serta dalam kegiatan penampilan gambar atau lukisan; dan
j. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Pasal 14
(1) Surat pemberitahuan kegiatan bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e, diajukan oleh orang perseorangan, partai politik, dan/atau organisasi yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dengan tembusan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. hari;
b. tanggal;
c. jam;
d. tempat;
e. bentuk kegiatan;
f. tema;
g. pejabat atau pembicara yang diundang;
h. jumlah peserta yang diundang; dan
i. penanggung jawab kegiatan.
(3) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melampirkan:
a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk organisasi/badan hukum;
b. susunan pengurus organisasi/badan hukum;
c. susunan panitia;
d. susunan acara;
e. tema atau tujuan kegiatan;
f. surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
g. rekomendasi/pertimbangan tertulis dari instansi yang mempunyai kewenangan dengan substansi kegiatan;
h. fotokopi identitas penanggung jawab kegiatan;
i. paspor dan visa bagi orang asing yang ikut serta dalam kegiatan; dan
j. undangan jika kegiatan mengundang pejabat negara.
Pasal 15
(1) Pejabat Polri yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap surat pemberitahuan dan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 setelah menerima pemberitahuan dari penyelenggara kegiatan politik.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas pelayanan dengan memverifikasi surat pemberitahuan dan lampiran.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dinyatakan lengkap, petugas pelayanan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan pemberitahuan kepada pemohon.
(4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum memenuhi ketentuan, petugas pelayanan memberitahukan kepada penyelenggara untuk melengkapi persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan.
(5) Dalam hal penyelenggara tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak diterbitkan STTP.
Pasal 16
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh pejabat Polri yang berwenang sesuai tingkat lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mendapatkan saran dan/atau masukan terkait kegiatan politik.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pihak terkait pada satuan kerja di lingkungan Polri, instansi pemerintah, dan/atau pihak terkait lainnya, dalam bentuk:
a. rapat koordinasi; dan/atau
b. survei lokasi/area.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk:
a. memverifikasi dan meneliti dokumen persyaratan administrasi yang diajukan dengan fakta di lapangan; dan
b. memberikan saran pertimbangan.
Pasal 17
(1) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan tetap diterbitkan STTP dengan mencantumkan saran kepada penyelenggara, untuk:
a. menunda kegiatan;
b. memindahkan lokasi kegiatan;
c. mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau
d. mengurangi sebagian kegiatan.
(2) Tindak lanjut atas saran Polri yang tercantum dalam STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak memerlukan pemberitahuan ulang.
Pasal 18
(1) Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan untuk pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan.
(2) Penerbitan STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselenggarakan oleh pengemban fungsi intelijen Polri.
(3) Pengemban fungsi intelijen Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. Bidang Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen Keamanan Polri untuk kegiatan lingkup nasional;
b. Seksi Pelayanan Administrasi Direktorat Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah untuk kegiatan lingkup provinsi;
c. Urusan Pelayanan Administrasi Satuan Intelijen Keamanan Kepolisian Resor untuk kegiatan lingkup kota/kabupaten; dan
d. Unit Intelijen Keamanan Kepolisian Sektor untuk kegiatan lingkup kecamatan.
Pasal 19
Kewenangan penandatanganan STTP dalam penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dilaksanakan sesuai dengan lingkup kegiatan, meliputi:
a. Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri atau Wakil Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri, atas nama Kapolri untuk kegiatan politik lingkup nasional;
b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah atau Wakil Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, atas nama Kepala Kepolisian Daerah untuk kegiatan politik lingkup provinsi;
c. Kepala Kepolisian Resor atau wakil Kepala Kepolisian Resor untuk kegiatan politik lingkup kabupaten/kota;
dan
d. Kepala Kepolisian Sektor atau wakil Kepala Kepolisian Sektor untuk kegiatan politik lingkup kecamatan.
Pasal 20
Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dapat dilakukan dalam bentuk tanda tangan elektronik atau tanda tangan nonelektronik dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektifitas, dan efisiensi.
Pasal 21
Penerbitan STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, sesuai format STTP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 22
Masa berlaku STTP untuk 1 (satu) kali kegiatan dan tidak dapat diperpanjang.
Pasal 23
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, dilaksanakan dengan cara diberikan langsung atau melalui media elektronik kepada pemohon disertai dengan bukti tanda terima STTP.
Pasal 24
(1) Dalam hal penyelenggara atas inisiatif sendiri melakukan perubahan rencana kegiatan, penyelenggara harus memberitahukan kepada pejabat Polri yang berwenang paling lama 2 (dua) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
(2) Perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. pembatalan kegiatan;
b. penundaan kegiatan;
c. pemindahan lokasi kegiatan;
d. pengubahan bentuk kegiatan atau acara;
dan/atau
e. pengurangan sebagian kegiatan.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan koordinasi oleh pejabat Polri yang berwenang dengan pihak terkait pada satuan kerja di lingkungan Polri, instansi pemerintah, dan/atau pihak terkait lainnya.
Pasal 25
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan politik dilakukan oleh pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk dengan surat perintah dari pejabat Polri yang berwenang.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengemban fungsi intelijen yang ditunjuk dapat melibatkan fungsi kepolisian dan/atau instansi terkait.
Pasal 26
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilaksanakan pada rangkaian pelaksanaan kegiatan politik.
(2) Dalam hal pengawasan ditemukan penyelenggara yang mengabaikan saran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan tetap melaksanakan kegiatan, pejabat Polri yang berwenang dapat memberikan teguran secara lisan dan/atau tertulis.
(3) Dalam hal penyelenggara mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat Polri yang berwenang dapat melarang dan/atau membubarkan kegiatan politik.
Pasal 27
Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan STTP, pejabat Polri yang berwenang menyampaikan kepada penyelenggara untuk menghentikan, menunda, dan/atau memindahkan lokasi kegiatan politik.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negera Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
