Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
SUTANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
DAFTAR CONTOH FORMAT KAMPANYE PEMILU CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA, CALON ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD SERTA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
1. Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye :
a. STTP Kampanye Pemilu Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
b. STTP Kampanye Pemilu Calon Anggota DPR, DPD dan
DPRD.
c. STTP Kampanye Pemilu Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
2. Rencana Penggunaan Kendaraan Angkutan Peserta Kampanye
3. Penggunaan Alat Peraga Kampanye Pemilu.
4. Daftar Penerbitan STTP Kampanye Pemilu
5. Daftar Pelaksanaan Kampanye Pemilu yang telah diterbitkan STTP
6. Daftar Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tanpa Pemberitahuan
7. Daftar Kasus / Peristiwa Menonjol dalam Pelaksanaan Kampanye.
8. Rengiat Kampanye Pemilu.
KOP KESATUAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE No. Pol. : STTP/ / / 2009 / ……… Intelkam
Pertimbangan : Bahwa telah dipenuhi semua ketentuan tentang pemberitahuan kampanye pemilihan umum, sebagaimana dimaksud pasal …… sampai dengan pasal ….. UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
D a s a r : 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Memperhatikan : Surat Pemberitahuan dari ………………………………… …………………………………… Nomor : ……………………………. tanggal ………..……………… 2008 perihal ………………… ……………………………………………….………………………..
MEMBERIKAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE K e p a d a :
1. Nama Pasangan
: ..............................................................................
Calon / Tim
..............................................................................
Kampanye
2. Alamat / Telp.
: ..............................................................................
……………………………………………………………….…...
3. Nama Penanggung- : ..............................................................................
Jawab /Ketua Tim ..............................................................................
Penyelenggara Kampanye
Contoh : STTP Kampanye Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
4. Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :
a. Bentuk kampanye : ..............................................................................
b. Waktu kampanye : 1) Hari : ...............................................
2) Tanggal : ...............................................
3) J a m : ................... s.d. ....................
c. Tempat kampanye : ..............................................................................
..............................................................................
d. Jumlah peserta : ..............................................................................
kampanye
..............................................................................
e. Nama jurkam : 1.
2. 3.
4. f.
Rencana penggunaan kendaraan peserta kampanye (lihat lampiran)
g. Penggunaan alat peraga kampanye (lihat lampiran)
Dengan ketentuan :
1. Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye pemilihan umum dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
2. Semua pihak harus berpedoman kepada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila.
3. Peserta pertemuan tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan, memasuki wilayah daerah pemilihan lain dan melanggar peraturan lalu lintas.
4. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan pimpinan partai politik atau Tim Kampanye dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye pemilihan umum.
5. Apabila dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu terjadi gangguan keamanan, Polri setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Apabila situasi keamanan di wilayah tempat / lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye.
Dikeluarkan di : ......................................................
Pada tanggal : ......................................................
KEPALA ..................................................................
Tembusan :
KOP KESATUAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE No. Pol. : STTP/ / / 2009 / ……… Intelkam
Pertimbangan : Bahwa telah dipenuhi semua ketentuan tentang pemberitahuan kampanye pemilihan umum, sebagaimana dimaksud pasal 90 sampai dengan pasal 107 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
D a s a r : 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor ..... Tahun 2008 tentang Kampanye Pemilu Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009.
Memperhatikan : Surat Pemberitahuan dari ………………………………… …………………………………… Nomor : ……………………………. tanggal ………..……………… 2008 perihal ………………… ……………………………………………….………………………..
MEMBERIKAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE
K e p a d a :
1. Nama Partai Politik / : ..............................................................................
Perorangan Calon ..............................................................................
Anggota DPD/ Tim Kampanye
2. Alamat / Telp.
: ..............................................................................
……………………………………………………………….…...
Contoh : STTP Kampanye Partai Politik, Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD.
3. Nama Penanggung : ..............................................................................
Jawab /Ketua Tim ..............................................................................
Penyelenggara Kampanye
4. Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :
a. Bentuk kampanye : ..............................................................................
b. Waktu kampanye : 1) Hari : ...............................................
2) Tanggal : ...............................................
3) J a m : ................... s.d. ....................
c. Tempat kampanye : ..............................................................................
.............................................................................
d. Jumlah peserta : ..............................................................................
kampanye
..............................................................................
e. Nama jurkam : 1.
2. 3.
4. f.
Rencana penggunaan kendaraan peserta kampanye (lihat lampiran)
g. Penggunaan alat peraga kampanye (lihat lampiran)
Dengan ketentuan :
1. Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye pemilihan umum dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
2. Semua pihak harus berpedoman kepada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila.
3. Peserta pertemuan tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan, memasuki wilayah daerah pemilihan lain dan melanggar peraturan lalu lintas.
4. Dewan pimpinan partai politik peserta pemilu atau calon anggota DPR, DPD dan DPRD atau Tim Kampanye dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye pemilihan umum.
5. Apabila dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu terjadi gangguan keamanan, Polri setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Apabila situasi keamanan di wilayah tempat / lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye.
Dikeluarkan di : .....................................................
Pada tanggal : .....................................................
KEPALA .................................................................
Tembusan :
KOP KESATUAN
SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE No. Pol. : STTP/ / / 2009 / ……… Intelkam
Pertimbangan : Bahwa telah dipenuhi semua ketentuan tentang pemberitahuan kampanye pemilihan umum, sebagaimana dimaksud pasal……….
sampai dengan pasal………. UNDANG-UNDANG Nomor …… Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
D a s a r : 1. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Undang – Undang Nomor Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun 2009.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor ..... Tahun 2008 tentang Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Tahun
2009. Memperhatikan : Surat Pemberitahuan dari ………………………………… …………………………………… Nomor : ……………………………. tanggal ………..……………… 2008 perihal ………………… ……………………………………………….………………………..
MEMBERIKAN SURAT TANDA TERIMA PEMBERITAHUAN KAMPANYE K e p a d a :
1. Nama Pasangan : ..............................................................................
Calon / Tim ..............................................................................
Kampanye
2. Alamat / Telp.
: ..............................................................................
……………………………………………………………….…...
Contoh : STTP Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
3. Nama Penanggung : ..............................................................................
Jawab /Ketua Tim ..............................................................................
Penyelenggara Kampanye
4. Untuk menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut :
a. Bentuk kampanye : ..............................................................................
b. Waktu kampanye : 1) Hari : ...............................................
2) Tanggal : ...............................................
3) J a m : ................... s.d. ....................
c. Tempat kampanye : ..............................................................................
..............................................................................
d. Jumlah peserta : ..............................................................................
kampanye
..............................................................................
e. Nama jurkam : 1.
2. 3.
4. f.
Rencana penggunaan kendaraan peserta kampanye (lihat lampiran)
g. Penggunaan alat peraga kampanye (lihat lampiran)
Dengan ketentuan :
1. Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan kampanye pemilihan umum dapat berakibat dibubarkan atau diberhentikan pelaksanaannya oleh yang berwenang.
2. Semua pihak harus berpedoman kepada tetap terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya sesuai moral dan etika politik yang bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila.
3. Peserta pertemuan tidak dibenarkan melakukan pawai kendaraan bermotor di luar rute perjalanan yang telah ditentukan, memasuki wilayah daerah pemilihan lain dan melanggar peraturan lalu lintas.
4. Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Dewan pimpinan partai politik atau Tim Kampanye dalam melaksanakan kampanye pemilihan umum bertanggung jawab terhadap kelancaran, keamanan dan ketertiban jalannya kampanye pemilihan umum.
5. Apabila dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu terjadi gangguan keamanan, Polri setempat dapat mengambil tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Apabila situasi keamanan di wilayah tempat / lokasi kampanye tidak memungkinkan diselenggarakan kampanye, Polri setempat dapat mengusulkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk membatalkan, menunda atau memindahkan tempat pelaksanaan kampanye.
Dikeluarkan di : ......................................................
Pada tanggal : ......................................................
KEPALA ..................................................................
Tembusan :
KOP KESATUAN
RENCANA PENGGUNAAN KENDARAAN ANGKUTAN PESERTA KAMPANYE
NO.
TEMPAT KUMPUL LOKASI RUTE YANG DILALUI KETERANGAN 1 2 3 4 5
1. Keberangkatan : .............................
.........................................................
.........................................................
2. Kepulangan : .................................
.........................................................
.........................................................
1. Jumlah peserta :
................. orang
2. Kendaraan :
a. Roda 4 : ...................
b. Roda 2 : ...................
3. Jalan kaki :
...................... orang
Dikeluarkan di : ....................................................
Pada tanggal : ....................................................
KEPALA ................................................................
Paraf : onseptor/Ketua Pokja : Vide draft Kabaintelkam Polri
: Vide draft
3. Kadivbinkum Polri
: Vide draft
4. Kasetum Polri
: ……………
5. Wakapolri
: ……………
KOP KESATUAN
ALAT PERAGA YANG DIGUNAKAN
NO.
BENTUK/JENIS ALAT PERAGA KETERANGAN 1 2 3
Dikeluarkan di : ......................................................
Pada tanggal : ......................................................
KEPALA ..................................................................
KOP KESATUAN
DAFTAR PENERBITAN STTP KAMPANYE PEMILU TANGGAL : ...................................................
NO.
WAKTU PENERIMAAN PARTAI POLITIK / PASANGAN PILPRES / PASANGAN KADA / CALEG* BENTUK KAMPANYE WAKTU TEMPAT JMLH PESERTA KET 1 2 3 4 5 6 7 8
HARI : ............
TGL : ...........
NO. SRT : ........
..........................
TGL...................
..........................
HARI : ............
TGL : ...........
JAM : ............
S.D. .................
Dikeluarkan di : ......................................................
Pada tanggal : ......................................................
KEPALA .....................................................................
Ket : * Disesuaikan dengan jenis kampanye pemilu.
KOP KESATUAN
DAFTAR PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU TANPA STTP TANGGAL : ...................................................
NO.
PARTAI POLITIK BENTUK KAMPANYE WAKTU TEMPAT JMLH PESERTA KET 1 2 3 4 5 6 7
HARI : ............
TGL : ...........
JAM : ............
S.D. ...............
Dikeluarkan di : ......................................................
Pada tanggal : ......................................................
KEPALA .....................................................................
KOP KESATUAN
DAFTAR KASUS / PERISTIWA MENONJOL DALAM PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU TANGGAL : ...................................................
NO.
KASUS / MASALAH U R A I A N PARPOL / PASANGAN PILPRES / PASANGAN KADA / CALEG PENANGGUNG JAWAB* TINDAKAN YANG TELAH DIAMBIL KET 1 2 3 4 5 6
Dikeluarkan di : ......................................................
Pada tanggal : ......................................................
KEPALA .....................................................................
KOP KESATUAN
RENCANA KEGIATAN KAMPANYE PEMILU CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA, CALON ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD SERTA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN* TANGGAL : .............. TAHUN
NO.
PARPOL / PASANGAN PILPRES / PASANGAN KADA / CALEG * BENTUK KAMPANYE WAKTU TEMPAT JURKAM / PEMANDU ACARA JMLH MASSA RENCANA PENGGUNAAN KENDARAAN KET 1 2 3 4 5 6 7 8 9
Dikeluarkan di : .........................................................
Pada tanggal : .........................................................
KEPALA .....................................................................
Ket : * Disesuaikan dengan jenis kampanye pemilu.