Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Management Information System Operasional Polri yang selanjutnya disingkat MIS Opsnal Polri adalah kegiatan dalam suatu organisasi untuk mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka menghasilkan informasi yang berguna bagi kegiatan Manajemen Operasional Kepolisian.
4. MIS Pengamanan Pemilu yang selanjutnya disingkat MIS Pamlu adalah kegiatan dalam suatu organisasi untuk mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka menghasilkan informasi yang berguna bagi kegiatan Pamlu.
5. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah hasil rekayasa terhadap penyampaian informasi dari bagian pengirim kepada penerima untuk penyebaran berita secara cepat dan tepat.
6. Virtual Privat Network yang selanjutnya disingkat VPN adalah jaringan yang bersifat pribadi yang menggunakan medium bukan pribadi, misalnya internet untuk menghubungkan antar remote-site secara aman.
7. Voice Over IP (VoIP) atau Voice over Internet Protocol, IP Telephony, Internet telephony atau Digital Phone adalah teknologi yang memungkinkan percakapan suara jarak jauh melalui media internet.
8. Very Small Aperture Terminal yang selanjutnya disingkat VSAT adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antena penerima berbentuk piringan dengan diameter kurang dari tiga meter.
9. Bandwidth adalah besaran yang menunjukkan banyaknya data yang dapat dikirimkan dalam koneksi melalui sebuah jaringan (network).
10. Helpdesk adalah layanan yang dibentuk yang fungsinya untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum/masyarakat tertentu (Customer Service) secara langsung maupun tidak langsung.
11. Web Browser (Browser)/peselancar/internet browser adalah sebuah program yang digunakan untuk mengakses World Wide Web (internet) dan fasilitas lainnya.
12. Icon/Ikon atau symbol adalah antarmuka grafik di sebuah data yang digambarkan oleh gambar kecil yang menggambarkan program komputer ataupun berkas komputer dalam manajer berkas sebuah sistem operasi.
