Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum

PERATURAN_POLRI No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Pendapat dan Saran Hukum yang selanjutnya disingkat PSH adalah dokumen yang menyatakan pendapat dan saran berdasarkan hasil analisis yuridis terkait dengan fakta perbuatan dan peraturan perundang-undangan serta peraturan kepolisian.

2. Verifikasi adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kebenaran atas dokumen, data, atau informasi terhadap suatu hal.
3. Pembahasan adalah proses analisis mendalam terhadap berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan suatu masalah atau kasus.
4. Distribusi adalah kegiatan pengiriman PSH dan/atau Surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum kepada pihak terkait.
5. Laporan Kemajuan yang selanjutnya disebut Lapju adalah laporan yang dibuat oleh penyelidik atau penyidik berisi gambaran perkembangan penanganan perkara yang ditangani berasal dari pengaduan atau laporan korban.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Kepolisian Negara

yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
8. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
9. Divisi Hukum Polri yang selanjutnya disebut Divkum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri.
10. Kepala Divkum Polri yang selanjutnya disebut Kadivkum Polri adalah unsur pimpinan pada Divkum Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali wakil Kapolri.
11. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
12. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
13. Bidang Hukum yang selanjutnya disebut Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
14. Kepala Bidkum yang selanjutnya disebut Kabidkum adalah unsur pimpinan pada Bidkum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali wakil Kapolda.
15. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
16. Kepala Polres yang selanjutnya disebut Kapolres adalah pimpinan Polri di daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada Kapolda.

17. Seksi Hukum yang selanjutnya disebut Sikum adalah unsur pembantu pimpinan/pelayan di bidang hukum pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres.
18. Kepala Sikum yang selanjutnya disebut Kasikum adalah unsur pimpinan pada Sikum yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari di bawah kendali wakil Kapolres.
19. Pegawai Negeri pada Polri yang selanjutnya disingkat PNPP adalah anggota Polri dan pegawai negeri sipil di lingkungan Polri.
20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
21. Masyarakat adalah perseorangan, kelompok orang, termasuk masyarakat hukum adat, atau badan hukum.

Pasal 2

PSH dibuat untuk kepentingan:
a. institusi Polri;
b. Instansi Pusat;
c. Pemerintah Daerah;
d. PNPP; dan
e. Masyarakat.

Pasal 3

PSH dibuat berdasarkan:
a. permohonan PSH;
b. permohonan Perlindungan Hukum; atau
c. keadaan tertentu.

Pasal 4

(1) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan oleh:
a. kepala satuan kerja di lingkungan markas besar Polri;
b. Kapolda;
c. kepala satuan kerja di lingkungan Polda;
d. Kapolres;
e. kepala seksi profesi dan pengamanan;
f. pimpinan Instansi Pusat; dan
g. Pemerintah Daerah.
(2) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f diajukan kepada Kadivkum Polri.

(3) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dan huruf d diajukan kepada Kabidkum.
(4) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diajukan kepada Kasikum.
(5) Permohonan PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diajukan kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum.

Pasal 5

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Pasal 6

(1) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) minimal:
a. resume pemeriksaan pendahuluan pelanggaran kode etik profesi Polri, untuk pelanggaran kode etik profesi Polri;
b. berkas daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin, untuk pelanggaran disiplin;
c. berkas permasalahan yang dimohonkan, untuk kepentingan satuan kerja atau satuan wilayah di lingkungan Polri; atau
d. berkas permasalahan yang dimohonkan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal resume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai belum lengkap untuk dianalisis, pembuat PSH dapat meminta berkas perkara.

Pasal 7

(1) Permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diajukan oleh:
a. PNPP; atau
b. Masyarakat.
(2) Permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum.

Pasal 8

(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan secara tertulis dengan uraian kronologis tentang pokok permasalahan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dokumen yang terkait dengan permasalahan.

Pasal 9

(1) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dijadikan dasar pembuatan PSH tanpa adanya permohonan.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan atau situasi mendesak yang membutuhkan PSH untuk kepentingan institusi Polri.

Pasal 10

(1) PSH dibuat dengan tahapan:
a. Verifikasi;
b. Pembahasan; dan
c. Distribusi.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi masih dibutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait atas permasalahan hukum yang dilaporkan, dapat dilakukan klarifikasi.

Pasal 11

(1) Pembuatan PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Tim pembuat PSH yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Kadivkum Polri, Kapolda, atau Kapolres sesuai lingkup kewenangannya.
(2) Tim pembuat PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNPP yang bertugas pada:
a. Divkum Polri;
b. Bidkum; atau
c. Sikum.

Pasal 12

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
a. memastikan permohonan yang diterima benar;
b. memastikan permohonan didukung oleh dokumen, data, informasi yang cukup dan/atau alat bukti;
dan
c. memastikan objektivitas atau keakuratan dokumen, data, dan/atau informasi dengan melakukan pemeriksaan administrasi dan kesesuaian dengan sumber administrasi lainnya.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pembuat PSH dapat meminta Lapju kepada penyelidik atau penyidik yang menangani permasalahan.

Pasal 13

(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan dengan:

a. mengonfirmasi permasalahan pada pihak terkait;
dan
b. meminta dokumen, data, dan informasi pada pihak terkait.
(2) Dalam hal klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dilaksanakan maka dimintakan Lapju, resume atau daftar pemeriksaan pendahuluan.

Pasal 14

(1) Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan kegiatan:
a. rapat menyusun konsep PSH;
b. rapat dan/atau presentasi atas konsep PSH; dan
c. evaluasi dan penafsiran sumber hukum.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan ahli.

Pasal 15

Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c dilakukan terhadap:
a. PSH; atau
b. surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum.

Pasal 16

(1) PSH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a diberikan kepada:
a. kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang menangani pelanggaran kode etik profesi Polri atau disiplin PNPP; atau
b. kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang menangani perkara PNPP atau Masyarakat terkait permohonan perlindungan hukum.
(2) Surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b diberikan kepada:
a. Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah;
b. PNPP; atau
c. Masyarakat.

Pasal 17

PSH dan surat pemberitahuan tindak lanjut permohonan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dibuat dalam bentuk format surat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 18

(1) PSH dibuat dan ditandatangani oleh:
a. Kadivkum Polri pada tingkat markas besar Polri;
b. Kabidkum pada tingkat Polda; dan
c. Kasikum pada tingkat Polres.
(2) PSH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk kepentingan penegakan kode etik atau disiplin yang dilakukan oleh:

a. anggota Polri dengan pangkat ajun inspektur satu ke bawah; dan
b. pegawai negeri sipil pada Polri golongan dua ke bawah.

Pasal 19

(1) Kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah yang telah menerima PSH, menindaklanjuti saran hukum untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin atau permasalahan hukum lainnya.
(2) Kepala satuan kerja atau kepala satuan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perkembangannya kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pasal 20

(1) Dalam hal ditemukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin atau pidana pada proses pembuatan PSH, Kadivkum Polri atau Kabidkum dapat merekomendasikan tindak lanjut temuan kepada satuan kerja pengawas.
(2) Satuan kerja pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada Kadivkum Polri atau Kabidkum.

Pasal 21

(1) Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh:
a. Kadivkum Polri, untuk tingkat markas besar Polri;
b. Kabidkum, untuk tingkat Polda; dan
c. Kapolres, untuk tingkat Polres.
(2) Pengawasan dan pengendalian dilaksanakan dalam bentuk supervisi, asistensi, monitoring dan evaluasi.

Pasal 22

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2024

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Œ

LISTYO SIGIT PRABOWO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ѽ

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж