Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

PERATURAN_POLRI No. 7 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian dan secara fungsional terkait satu sama lain serta menunjukkan suatu gerak dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu.
3. Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya disingkat Kamtibmas adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

4. Kejahatan menonjol adalah kejahatan yang meresahkan masyarakat dan perlu penanganan prioritas.
5. Kejahatan konvensional/nasional adalah kejahatan terhadap jiwa, harta benda, dan kehormatan yang menimbulkan kerugian baik fisik maupun psikis baik dilakukan dengan cara-cara biasa maupun dimensi baru, yang terjadi di dalam negeri.
6. Kejahatan lintas batas negara (transnational crimes) adalah kejahatan yang terorganisir, yang wilayah operasinya meliputi beberapa negara, yang berdampak kepada kepentingan politik, pemerintahan, sosial budaya dan ekonomi suatu negara dan bersifat global.
7. Kejahatan terhadap kekayaan negara adalah kejahatan yang berdampak kepada kerugian negara yang dilakukan oleh perorangan, secara bersama- sama, dan/atau korporasi (suatu badan).
8. Kejahatan berimplikasi kontijensi adalah kejahatan yang dapat mengganggu aspek-aspek keamanan, politik, sosial, dan ekonomi serta meresahkan masyarakat yang terjadi secara mendadak dan sulit diprediksi.
9. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UNDANG-UNDANG, dan tidak akan mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
10. Kejahatan yang meresahkan masyarakat adalah bentuk-bentuk kejahatan tertentu yang menjadi opini publik, sorotan media massa, atensi pimpinan dan perhatian masyarakat internasional.
11. Data adalah fakta dari suatu keadaan atau kejadian yang merupakan bahan keterangan yang belum diolah.
12. Informasi adalah data yang telah diolah yang menghasilkan keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik yang digunakan untuk mengambil keputusan.

Pasal 2

Tujuan peraturan ini adalah:
a. sebagai pedoman bagi kesatuan organisasi Polri dalam melaksanakan proses sistem laporan gangguan Kamtibmas (Sislap GK);
b. terwujudnya keseragaman bagi kesatuan organisasi Polri dalam Sislap GK yang dilaksanakan secara cepat, tepat, akurat, aman, dan akuntabel.

Pasal 3

Prinsip-prinsip dalam peraturan ini adalah:
a. cepat, yaitu data/informasi yang disajikan tepat waktu;
b. tepat, yaitu data/informasi yang disajikan sesuai dengan kebutuhan;
c. akurat, yaitu data/informasi yang disajikan secara lengkap baik kuantitas maupun kualitas;
d. aman, yaitu data/informasi yang disajikan dijamin kerahasiaan;
e. akuntabel, yaitu data/informasi yang disajikan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Pasal 4

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penyajian informasi;
d. penggunaan informasi.

Pasal 5

Penggolongan data gangguan Kamtibmas terdiri dari golongan:
a. kejahatan;
b. pelanggaran;
c. gangguan terhadap ketentraman/ketertiban umum; dan
d. bencana.

Pasal 6

Golongan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. kejahatan konvensional;
b. kejahatan transnational;
c. kejahatan terhadap kekayaan negara;
d. kejahatan berimplikasikan kontinjensi; dan
e. pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pasal 7

Golongan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi pelanggaran sebagaimana ditentukan dalam Buku III Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana (KUHP) dan di luar KUHP.

Pasal 8

Golongan gangguan terhadap ketenteraman/ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c antara lain gangguan terhadap:
a. orang;
b. barang;
c. hewan;
d. lingkungan hidup;
e. sarana dan fasilitas.

Pasal 9

Golongan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi bencana:
a. alam;
b. non alam; dan
c. sosial.

Pasal 10

(1) Setiap data gangguan Kamtibmas diberikan kode berupa angka sebanyak 7 (tujuh) digit untuk memudahkan dalam proses aplikasi komputerisasi sistem informasi operasional Polri.

(2) Kode gangguan Kamtibmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sebagai berikut:
a. digit pertama adalah untuk penggolongan data, dengan ketentuan:
1. angka “1” (satu) untuk golongan kejahatan;
2. angka “2” (dua) untuk golongan pelanggaran;
3. angka “3” (tiga) untuk golongan gangguan terhadap ketenteraman/ ketertiban umum; dan
4. angka “4” (empat) untuk golongan bencana;
b. digit kedua adalah kelompok dalam satu golongan kejahatan, dengan ketentuan:
1. golongan “1” (kejahatan), kode kelompoknya sebagai berikut:
a) angka “1” (satu) untuk kelompok kejahatan konvensional/ nasional;
b) angka “2” (dua) untuk kelompok kejahatan transnational;
c) angka “3” (tiga) untuk kelompok kejahatan terhadap kekayaan negara;
d) angka “4” (empat) untuk kelompok kejahatan yang berimplikasikan kontinjensi; dan e) angka ”5” (lima) untuk kelompok pelanggaran HAM;
2. golongan “2” (pelanggaran hukum), kode kelompoknya sebagai berikut:
a) angka “1” (satu) untuk kelompok pelanggaran yang diatur dalam Buku III KUHP; dan b) angka “2” (dua) untuk kelompok pelanggaran di luar KUHP;
3. golongan “3” (gangguan ketenteraman/ketertiban), kode kelompoknya sebagai berikut:
a) angka “1” (satu) untuk kelompok gangguan terhadap orang;
b) angka “2” (dua) untuk kelompok gangguan terhadap barang;
c) angka “3” (tiga) untuk kelompok gangguan terhadap hewan;
d) angka “4” (empat) untuk kelompok gangguan terhadap lingkungan hidup; dan e) angka “5” (lima) untuk kelompok gangguan terhadap sarana dan fasilitas umum;
4. golongan “4” (bencana) kode kelompoknya sebagai berikut:
a) angka “1” (satu) untuk kelompok bencana alam; dan

b) angka “2” (dua) untuk kelompok bencana non alam; dan c) angka “3” (tiga) untuk kelompok bencana sosial;
c. digit ketiga adalah jenis kejahatan/pelanggaran/gangguan, dengan ketentuan:
1. angka “1” (satu) untuk jiwa;
2. angka “2” (dua) untuk harta benda;
3. angka “3” (tiga) untuk susila;
4. angka “4” (empat) untuk keamanan negara;
5. angka “5” (lima) untuk kejahatan/pelanggaran tertentu atau khusus;
dan
6. angka “6” (enam) untuk pelanggaran/gangguan terhadap ketertiban umum;
d. digit keempat sampai dengan ketujuh adalah nomor urut dalam masing- masing kelompok.

Pasal 11

Daftar penggolongan data gangguan Kamtibmas tercantum dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 12

Pengumpulan data dilakukan melalui laporan gangguan Kamtibmas, yang terdiri dari:
a. laporan insidentil, meliputi:
1. laporan segera; dan
2. laporan kemajuan;

b. laporan berkala (periodik), meliputi:
1. laporan harian;
2. laporan mingguan; dan
3. laporan bulanan.

Pasal 13

Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dibuat bila terjadi gangguan Kamtibmas yang sangat menonjol atau meresahkan masyarakat, dan perlu segera diketahui oleh Pimpinan.

Pasal 14

(1) Laporan segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, memuat informasi peristiwa/kejadian secara singkat, sekurang-kurangnya memuat unsur:
a. apa yang terjadi;
b. dimana terjadi;
c. kapan terjadi;
d. siapa pelaku; dan
e. siapa korban/saksi.
(2) Laporan kemajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2, merupakan laporan perkembangan penanganan dari peristiwa/kejadian, yang telah dilaporkan sebelumnya.

Pasal 15

Format laporan insidentil tercantum dalam lampiran II yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 16

(1) Laporan harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 1, memuat data kuantitatif dan kualitatif peristiwa atau kejadian gangguan Kamtibmas selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam (pukul 00.00
s.d. 24.00 waktu setempat).
(2) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara berjenjang mulai dari tingkat Polsek sampai Markas Besar Polri.
(3) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (Ka. SPK) atau Kepala Siaga (Ka. Siaga) dengan menggunakan format Laporan Harian Gangguan Kamtibmas (LHGK).
(4) Entry data LHGK baik secara manual maupun melalui sarana/perangkat Management Information System Operasional (MIS Opsnal) dilakukan oleh petugas operator yang ditunjuk dan terlatih.
(5) Format LHGK tercantum dalam lampiran III yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 17

(1) Laporan mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, memuat rekapitulasi peristiwa atau kejadian gangguan Kamtibmas selama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Minggu.

(2) Laporan mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Bagian Operasional (Bag Ops) Polres/ta/tro/Poltabes/Polwil/tabes dan Biro Operasi (Ro Ops) Polda serta Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Polri yang dibantu oleh fungsi Intelijen, Reserse, Samapta, Lalu Lintas, Polisi Perairan dan Provos.
(3) Laporan mingguan dibuat secara manual dan melalui sarana teknologi informasi yang tersedia, dilaporkan setiap hari Senin kepada pimpinan kesatuan dan secara berjenjang ke kesatuan atas.
(4) Format Laporan Mingguan Gangguan Kamtibmas (LMGK) tercantum dalam lampiran IV yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 18

(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, memuat rekapitulasi peristiwa atau kejadian gangguan Kamtibmas selama 1 (satu) bulan, yang menggambarkan jumlah peristiwa atau kejadian yang:
a. dilaporkan;
b. diselesaikan; dan
c. merupakan sisa perkara/tunggakan.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejahatan;
b. pelanggaran;
c. gangguan terhadap ketenteraman/ketertiban;
d. bencana;
e. kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas; dan
f. tahanan Polri.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Bagops Polres/ta/tro/Poltabes/Polwil/tabes dan Roops Polda serta Pusdalops Polri yang dibantu oleh fungsi Intelijen, Reserse, Samapta, Lalu Lintas, Polisi Perairan, dan Provos, dan dilaporkan secara berjenjang ke kesatuan atas paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
(4) Format Laporan Bulanan Gangguan Kamtibmas (LBGK) tercantum dalam lampiran V .a. s.d. V.f. yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 19

(1) Data gangguan Kamtibmas diolah dengan menggunakan rumus yang lazim digunakan.

(2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. perhitungan perkembangan jumlah kejahatan dalam periode waktu tertentu;
b. perhitungan penyelesaian perkara kejahatan dalam periode waktu tertentu;
c. perhitungan resiko jumlah penduduk menjadi korban kejahatan;
d. perhitungan kejahatan yang meresahkan masyarakat; dan
e. perhitungan selang waktu terjadinya kejahatan.

(3) Contoh dan rumus yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tercantum dalam lampiran VI.1, VI.2, VI.3, VI.4, VI.5, dan VI.6 yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 20

(1) Penyajian informasi merupakan bagian dari proses Sistem Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Informasi (Sispullahjianfo) gangguan Kamtibmas.
(2) Penyajian informasi dilakukan dengan menggunakan berbagai media, yang disajikan dalam bentuk panel data konvensional maupun menggunakan sarana teknologi informasi.
(3) Format penyajian informasi tercantum dalam lampiran VII yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 21

(1) Penyajian informasi dapat berupa tabel dan/atau grafik (chart).
(2) Penyajian informasi dalam bentuk tabel berisi angka-angka gangguan Kamtibmas secara rinci.
(3) Penyajian informasi dalam bentuk grafik (chart) merupakan visualisasi gangguan Kamtibmas yang dapat dibaca secara cepat dan mudah.

Pasal 22

Penyajian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berisi tentang:
a. perkembangan jumlah kejahatan disertai persentase penyelesaian;
b. perkembangan resiko jumlah penduduk yang menjadi korban kejahatan;
c. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat;
d. perkembangan selang waktu terjadinya kejahatan;
e. pola kejahatan;

f. modus operandi kejahatan;
g. pola tempat terjadinya kejahatan;
h. pola waktu terjadinya kejahatan;
i. perkembangan kecelakaan lalu lintas dan korban;
j. perkembangan penindakan pelanggar lalu lintas;
k. perkembangan jumlah penindakan pelanggaran hukum (Tipiring); dan
l. perkembangan jumlah tahanan.

Pasal 23

(1) Informasi dapat digunakan untuk:
a. kepentingan analisa dan evaluasi terhadap kondisi kerawanan daerah;
b. antisipasi penanggulangan;
c. strategi kebijakan; dan
d. publik.
(2) Untuk kepentingan analisa dan evaluasi kerawanan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan informasi dari:
a. perkembangan jumlah kejahatan, pelanggaran, dan penyelesaiannya;
b. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat;
c. resiko terkena kejahatan; dan
d. selang waktu terjadinya kejahatan.
(3) Untuk kepentingan antisipasi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan informasi dari:
a. perkembangan jumlah kejahatan dan pelanggaran;
b. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat;
c. modus operandi kejahatan;
d. pola tempat kejahatan;
e. pola waktu kejahatan;
f. pola kejahatan;
g. perkembangan resiko jumlah penduduk menjadi korban kejahatan; dan
h. perkembangan kecelakaan lalu lintas dan korban.
(4) Untuk kepentingan penetapan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan informasi dari:
a. perkembangan jumlah kejahatan disertai prosentase penyelesaian;
b. perkembangan resiko jumlah penduduk menjadi korban kejahatan;

c. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat;
d. perkembangan selang waktu terjadinya kejahatan;
e. pola kejahatan;
f. operandi kejahatan;
g. pola tempat terjadinya kejahatan;
h. pola waktu terjadinya kejahatan;
i. perkembangan kecelakaan lalu lintas dan korban; dan
j. perkembangan jumlah tahanan.
(5) Untuk kepentingan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat disajikan informasi mengenai:
a. perkembangan jumlah kejahatan; dan
b. perkembangan jumlah dan korban kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24

(1) Penyelenggaraan administrasi Sislap GK berpedoman kepada petunjuk administrasi yang berlaku.
(2) Personel yang mengawaki Manajemen Informasi Sistem (MIS) Polri ditunjuk berdasarkan surat perintah kepala kesatuan organisasi.
(3) Materiil/logistik MIS Polri menggunakan sarana dan prasarana yang sudah tergelar di satuan organisasi.
(4) Kegiatan Pullahjianfo gangguan Kamtibmas yang berbasis MIS Polri menggunakan anggaran DIPA /RKA-KL Satker.

Pasal 25

Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka:
a. Petunjuk Pelaksanaan Kapolri No. Pol.: Juklak/14/XII/1982 tanggal 31 Desember 1982 tentang Sistem Pengumpulan Pengolahan dan Penyajian Data Lingkungan Operasional Polri; dan
b. Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/46/I/1988 tanggal 26 Januari 1988 tentang Daftar Gangguan Kamtibmas;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2009 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG HENDARSO DANURI

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA