Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR

PERATURAN_POLRI No. 7 Tahun 2025 berlaku

Pasal 6

(1) Polres dipimpin oleh Kapolres. (2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Wakapolres. (3) Susunan organisasi Polres terdiri atas: a. Seksi Pengawasan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan; b. Seksi Profesi dan Pengamanan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan; c. Bagian Operasi, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi; d. Bagian Perencanaan, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan; e. Bagian Sumber Daya Manusia, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Sumber Daya Manusia; f. Bagian Logistik, yang dipimpin oleh Kepala Bagian Logistik; g. Seksi Hubungan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat; h. Seksi Hukum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Hukum; i. Seksi Teknologi Informasi Komunikasi, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Komunikasi; j. Seksi Umum, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Umum; k. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, yang dipimpin oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu; l. Satuan Intelijen Keamanan, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Intelijen Keamanan; m. Satuan Reserse Kriminal, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal; m1. Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang; n. Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya; o. Satuan Pembinaan Masyarakat, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat; p. Satuan Samapta, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Samapta; q. Satuan Lalu Lintas, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Lalu Lintas; r. Satuan Pengamanan Objek Vital, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Pengamanan Objek Vital; s. Satuan Kepolisian Perairan dan Udara, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Kepolisian Perairan dan Udara; t. Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, yang dipimpin oleh Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti; u. Seksi Keuangan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Keuangan; v. Seksi Kedokteran dan Kesehatan, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan; dan w. Polsek, yang dipimpin oleh Kapolsek. (4) Kapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Wakapolres sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan unsur pimpinan. (5) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, merupakan unsur pengawas. (6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c sampai dengan huruf f dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g sampai dengan huruf j, merupakan unsur pembantu pimpinan/pelayan. (7) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf k dan Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l sampai dengan huruf t, merupakan unsur pelaksana tugas pokok. (8) Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf u dan huruf v, merupakan unsur pendukung. (9) Polsek sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf w, merupakan unsur pelaksana tugas kewilayahan. (10) Unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan ayat (9) bertanggung jawab kepada Kapolres, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres. (11) Dalam melaksanakan tugasnya pada Polres tipe A, Polres tipe B, dan Polres tipe C, unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf l, sampai dengan huruf s dibantu oleh Wakil Kepala Satuan. 2. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 33 dihapus, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Satuan Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf m bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Reserse Kriminal menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan teknis terhadap administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta identifikasi dan laboratorium forensik lapangan; b. dihapus; c. pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum; d. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Kriminal; e. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik pada unit Reserse Kriminal Polsek dan Satuan Reserse Kriminal Polres; f. pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil, baik di bidang operasional maupun administrasi penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; g. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum dan khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polres. 3. Ketentuan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 34 diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Satuan Reserse Kriminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas: a. Urusan Pembinaan Operasional; b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; c. Urusan Identifikasi; dan d. Unit. (2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Kriminal. (3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan. (4) Urusan Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melakukan identifikasi dan laboratorium forensik lapangan, dan pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum. (5) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum, khusus dan tertentu di daerah hukum Polres. (6) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Unit. 4. Di antara Paragraf 3 dan Paragraf 4 disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Paragraf 3A Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang 5. Di antara Pasal 34 dan 35 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 34A dan Pasal 34B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf m1 bertugas melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana khususnya kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh dan kelompok rentan lain serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang menyelenggarakan fungsi: a. penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana kekerasan terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lain serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia; b. pelayanan dan pelindungan khusus kepada perempuan dan anak serta kelompok rentan lain yang berhadapan dengan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. penyelenggaraan kegiatan pencegahan, penanganan dan pelindungan secara terpadu melalui analisis dan evaluasi; d. pengawasan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lain serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia di jajaran Polres; e. penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta pengkajian efektivitas pelaksanaan tugas Satres PPA dan PPO; f. pembinaan penyelidikan dan penyidikan serta pemberian bantuan teknis terhadap penegakan hukum di lingkungan Polsek; dan g. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan pelayanan terpadu dengan pihak terkait dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan terhadap korban dan/atau pelaku tindak pidana kekerasan perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lain serta perdagangan orang dan penyelundupan manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A terdiri atas: a. Urusan Pembinaan Operasional; b. Urusan Administrasi dan Ketatausahaan; dan c. Unit. (2) Urusan Pembinaan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi serta pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan, menganalisis penanganan kasus dan mengevaluasi efektivitas pelaksanaan tugas Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang. (3) Urusan Administrasi dan Ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas melakukan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri, logistik serta administrasi umum dan ketatausahaan. (4) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus terhadap perempuan, anak, disabilitas, lanjut usia, buruh, dan kelompok rentan lain, serta pemberantasan perdagangan orang dan penyelundupan manusia. (5) Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Unit. (6) Pembentukan dan operasional Satuan Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 6. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Seksi Kedokteran dan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf v, bertugas melaksanakan pelayanan kedokteran kepolisian dan kesehatan kepolisian sesuai lapis kemampuan yang meliputi pelayanan kedokteran kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian, menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri, keluarga dan masyarakat pada klinik serta pelayanan kesehatan kesamaptaan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Kedokteran dan Kesehatan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kegiatan operasional kedokteran forensik, disaster victim investigation dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat; b. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai negeri pada Polri dan keluarga serta masyarakat; c. pelaksanaan kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri; dan d. penyiapan dan pemeliharaan materiil dan fasilitas kesehatan. 7. Ketentuan ayat (3) Pasal 52 diubah, sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52

(1) Seksi Kedokteran dan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, terdiri atas: a. Subseksi Kedokteran Kepolisian; b. Subseksi Kesehatan Kepolisian; dan c. Urusan Administrasi. (2) Subseksi Kedokteran Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional kedokteran forensik, kegiatan disaster victim investigation, melaksanakan kegiatan Keskamtibmas. (3) Subseksi Kesehatan Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan di klinik bagi pegawai negeri pada Polri beserta keluarga dan masyarakat, kegiatan kesehatan kesamaptaan bagi pegawai negeri pada Polri serta menyiapkan dan memelihara materiil dan fasilitas kesehatan. (4) Urusan Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi bagi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum. 8. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA KETENTUAN LAIN-LAIN 9. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 81A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 81

(1) Polres yang telah terbentuk Satres PPA dan PPO, operasionalnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dan Pasal 34B. (2) Polres yang belum terbentuk Satres PPA dan PPO, struktur organisasi dan Daftar Susunan Personel sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor. 10. Lampiran I dan Lampiran II dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini. #### Pasal II Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж Paraf: 1. Pemprakarsa/ Karolemtala Stamarena Polri: ….. 2. Waastamarena Kapolri : ...... 3. Astamarena Kapolri : ….. 4. Kadivkum Polri : ….. 5. Kasetum Polri : ….. 6. Wakapolri : ……