Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul/pelatuk, trigger, pegas, kamar Peluru yang dapat melontarkan anak Peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
3. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan/dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya.
4. Peluru adalah Amunisi yang bekerjanya mempergunakan senjata atau alat peluncur.
5. Kaliber Senjata Api adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata yang saling berhadapan.
6. Surat Izin adalah dokumen yang berisi persetujuan tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atas permohonan yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum terkait Senjata Api sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Pengawasan Senjata Api adalah segala usaha pekerjaan dan kegiatan dalam rangka memberikan pelayanan, pengamanan terhadap kegiatan yang menyangkut Senjata Api dan peluru.
8. Pengendalian Senjata Api adalah segala usaha kegiatan dan pekerjaan dalam rangka mengendalikan terhadap peredaran Senjata Api dan peluru yang telah diterbitkan perizinannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Rekomendasi adalah surat yang menyatakan persetujuan sebagai persyaratan permohonan izin pemilikan Senjata Api dan peluru.
10. Pemasukan dari Luar Negeri (Impor) adalah kegiatan pemasukan Senjata Api dan peluru dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean INDONESIA.
11. Pemasukan (impor) dan pengeluaran (re-ekspor) adalah kegiatan pemasukan Senjata Api untuk atlet menembak dari luar negeri yang akan mengikuti pertandingan di INDONESIA dan kemudian senjata api dikembalikan ke negara asal.
12. Pengeluaran (ekspor) adalah kegiatan pengeluaran Senjata Api dan peluru dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean INDONESIA.
13. Pengeluaran (ekspor) dan pemasukan (re-impor) adalah kegiatan pengeluaran Senjata Api untuk atlet menembak dari INDONESIA yang akan mengikuti pertandingan di luar negeri dan kemudian senjata api dikembalikan ke INDONESIA.
14. Pembelian dari Dalam Negeri adalah kegiatan pembelian Senjata Api dan peluru yang dilakukan di dalam negeri.
15. Penghibahan Senjata Api adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab pemilikan Senjata Api dari seseorang kepada orang lain.
16. Buku Pemilikan Senjata Api adalah legalitas dokumen pemilikan Senjata Api yang mencantumkan identitas pemilik dan Senjata Api dalam bentuk buku.
17. Pembaharuan Buku Pemilikan Senjata Api adalah pergantian Buku Pemilikan Senjata Api karena habis masa berlakunya, rusak atau hilang.
18. Penggunaan Senjata Api adalah hak atas Senjata Api dan peluru dengan tujuan untuk menggunakannya sebagai kepentingan olahraga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
19. Penyimpanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menyimpan Senjata Api dan peluru di tempat yang aman agar terhindar dari pencurian, kerusakan dan disalahgunakan oleh orang yang tidak berhak.
20. Pemindahan atau Mutasi adalah proses pemindahan senjata api ke domisili atau tempat tinggal baru seseorang yang memiliki izin Senjata Api.
21. Penggudangan Senjata Api dan peluru adalah penyimpanan Senjata Api dan peluru pada tempat tertentu yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
22. Pemusnahan Senjata Api dan peluru adalah tindakan atau kegiatan penghancuran Senjata Api dan peluru yang tidak diperlukan lagi, rusak, atau ada penetapan dari pengadilan.
23. Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu INDONESIA yang selanjutnya disebut Perbakin adalah wadah organisasi olahraga menembak yang sah dan diakui oleh Komite Organisasi Nasional INDONESIA (KONI) Pusat, baik Pengurus Besar (PB), maupun Pengurus Provinsi (Pengprov).
24. Senjata Api Olahraga adalah senjata api, pistol angin (air pistol), senapan angin (air rifle), dan/atau airsoft gun yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan sifatnya tidak otomatis penuh (Full Automatic).
25. Airsoft Gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB).
