(1) Penambahan tunjangan kinerja dilakukan dengan persyaratan:
a. nilai kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sangat (amat) baik;
dan/atau
b. pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada satuan kerja yang mendapat predikat wilayah birokrasi bersih melayani berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Penambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi sama dengan tunjangan kinerja satu tingkat di atas kelasnya dengan tunjangan kinerja yang diterima.
(3) Dalam hal pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja.
(4) Besaran penambahan dan penerima tunjangan kinerja ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
#### Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA