Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN_POLRI No. 8 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisiaan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian. 3. Pelayanan Kesehatan Tertentu yang selanjutnya disebut Yankes Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang tidak dijamin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. 4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 5. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan bencana yang diselenggarakan dengan kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas. 6. Latihan Kepolisian adalah suatu upaya atau proses, cara perbuatan, kegiatan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan metode yang lebih mengutamakan praktik agar mahir atau terbiasa untuk melakukan sesuatu tugas atau pekerjaan. 7. Perangkat Kesehatan adalah sejumlah materiil kesehatan medis dan non medis yang disusun dengan rumusan tertentu, diperuntukkan bagi Satuan Tugas Operasi dalam rangka pelaksanaan dukungan kesehatan. 8. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri. 9. Kedokteran Kepolisian yang selanjutnya disebut Dokpol adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian. 10. Kesehatan Kepolisian yang selanjutnya disebut Kespol adalah pelayanan kesehatan dan kesehatan kesamaptaan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri. 11. Badan Penguji Kesehatan Personel Polri yang selanjutnya disebut BPKP Polri adalah suatu badan yang bertugas dan berwenang MEMUTUSKAN cakap atau tidaknya Calon/Pegawai Negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Pasal 2

Pelayanan kesehatan tertentu di lingkungan Polri meliputi: a. pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri untuk tugas operasional terdiri atas: 1. kesehatan kepolisian meliputi: a) pelayanan kesehatan; dan b) kesehatan kesamaptaan Polri. 2. dukungan kesehatan latihan kepolisian; dan 3. dukungan kesehatan operasi kepolisian; dan b. pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri terdiri atas: 1. kedokteran kepolisian; dan 2. lembaga kesehatan kepolisian.

Pasal 3

Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 huruf a), meliputi: a. pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan dan operasi; b. pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) dalam pelaksanaan tugas dan operasi kepolisian; dan c. pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas, latihan dan operasi Polri.

Pasal 4

(1) Pelayanan kesehatan bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat kecelakaan dan/atau sakit pada pelaksanaan tugas, latihan dan operasi meliputi: a. pelayanan kesehatan kerja dan kesehatan olahraga: 1. promotif dan preventif; dan 2. kuratif dan rehabilitatif; dan b. pelayanan kesehatan atau penyakit tertentu di luar jaminan BPJS: 1. pengobatan pada tugas operasi dalam negeri dan pasca tugas operasi luar negeri; 2. rawat jalan tingkat lanjutan bagi siswa pendidikan pembentukan (Diktuk); 3. rawat inap bagi siswa Diktuk; dan 4. penatalaksanaan cedera panas/heat stroke. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 5

(1) Pelayanan kesehatan rehabilitasi medis bagi Pegawai Negeri pada Polri akibat narkoba dalam pelaksanaan tugas dan operasi kepolisian meliputi: a. penanganan overdosis tanpa resusitasi; b. penanganan overdosis dengan resusitasi; c. rawat inap/rawat jalan; dan d. evakuasi ke rehabilitasi sosial. (2) Pelayanan kesehatan rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 6

(1) Pelayanan kesehatan akibat pelaksanaan tugas, latihan dan operasi Polri meliputi: a. pelaksanaan pemberantasan nyamuk dan serangga lainnya di lingkungan kerja, Lembaga Pendidikan (Lemdik) dan asrama; b. pengendalian wabah tanpa vaksinasi; dan c. pelayanan kesehatan dengan sarana dan prasarana yang lebih tinggi sesuai dengan kondisi pasien. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 7

(1) Kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 1 huruf b), meliputi: a. pemeriksaan kesehatan dalam rangka Diktuk, pendidikan pengembangan (Dikbang), seleksi penugasan dalam dan luar negeri; b. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; c. pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara khusus sebelum dan sesudah melakukan tugas atau operasi baik dalam maupun ke luar negeri, dan penugasan khusus lainnya; dan d. pemeriksaan kesehatan ulang dan/atau banding oleh BPKP Polri yaitu: 1. Pegawai Negeri pada Polri yang menderita penyakit yang mengganggu pelaksanaan tugas; dan 2. siswa pada Lemdik Polri yang menderita penyakit yang mengganggu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. (2) Pemeriksaan kesehatan Pegawai Negeri pada Polri secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kesehatan kesamaptaan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 8

(1) Dukungan kesehatan latihan Kepolisian merupakan pemenuhan kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung kegiatan latihan Kepolisian meliputi materiil kesehatan medis dan nonmedis. (2) Pemberian dukungan kesehatan latihan Kepolisian, meliputi: a. Anggota Polri yang mengikuti latihan kepolisian; dan b. calon Anggota Polri yang mengikuti Diktuk. (3) Perangkat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.

Pasal 9

(1) Dukungan kesehatan operasi Kepolisian diberikan dalam operasi: a. intelijen; b. pengamanan kegiatan; c. pemeliharaan keamanan; d. penegakan hukum; e. pemulihan keamanan; f. kontinjensi; dan g. penugasan pemelihara perdamaian dunia. (2) Kebutuhan perangkat kesehatan untuk mendukung operasi kepolisian meliputi: a. perangkat kesehatan pasukan terdiri dari: 1. perangkat dokter; 2. perangkat perawat; 3. perangkat ambulans; dan 4. perangkat kesehatan satuan tugas operasi. b. perangkat pada kesehatan kapal dan pesawat udara. (3) Dukungan kesehatan operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 10

Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri di bidang Kedokteran Kepolisian (Dokpol) meliputi: a. pelayanan Disaster Victim Identification (DVI), kesehatan lapangan dan penanggulangan Chemical, Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana; b. pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) aspek medis, hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan; c. pelayanan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesehatan perpolisian masyarakat, pengamanan kesehatan dan makanan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat; d. pelayanan kedokteran lalu lintas; e. pelayanan kesehatan tahanan pada Polri; f. pelayanan kesehatan korban kekerasan pada wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan; dan g. pelayanan kesehatan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) pada fasilitas kesehatan Polri, dan upaya promotif serta deteksi dini narkoba.

Pasal 11

(1) Pelayanan Disaster Victim Identification (DVI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi: a. kegiatan Disaster Victim Identification (DVI); b. upaya promotif pengamanan Disaster Victim Identification (DVI); dan c. mengintegrasikan data base untuk operasi Disaster Victim Identification (DVI). (2) Pelayanan kesehatan lapangan pada bencana meliputi: a. pelayanan kesehatan; dan b. evakuasi medis. (3) Pelayanan penanggulangan Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) pada situasi bencana meliputi: a. penanganan Biological, Radiological and Nuclear (CBRN) aspek medis; dan b. evakuasi medis.

Pasal 12

(1) Pelayanan kedokteran forensik yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi: a. pembuatan Visum et Repertum (VeR) atau surat keterangan medis orang hidup; b. pembuatan VeR orang mati: 1. pemeriksaan luar; 2. otopsi; 3. pemeriksaan Laboratorium Kedokteran Forensik; dan 4. gali kubur/ekshumasi; c. identifikasi personal; d. pemeriksaan psikiatri forensik; dan e. pembuatan data base kedokteran forensik. (2) Olah TKP aspek medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, merupakan pemeriksaan awal terhadap korban dan tersangka termasuk pengumpulan barang bukti medis. (3) Hukum kesehatan dan medikolegal untuk kepentingan hukum dan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, meliputi: a. memberikan keterangan ahli dalam berita acara pemeriksaan; b. memberikan keterangan ahli di pengadilan; c. konsultasi hukum kesehatan/medikolegal; dan d. mediasi/pendampingan masalah kesehatan dalam sengketa medis.

Pasal 13

(1) Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas Polri dalam memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi: a. pelayanan kesehatan lapangan; b. bakti sosial kesehatan; dan c. geomedicine. (2) kesehatan perpolisian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi penyuluhan kesehatan yang melibatkan Bhabinkamtibmas dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat di lingkungannya. (3) Pengamanan kesehatan dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi pengamanan kesehatan dan pemeriksaan makanan/minuman untuk Very Important Person (VIP), kejadian unjuk rasa/rusuh massa dan situasi khusus.

Pasal 14

Pelayanan kedokteran lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d meliputi: a. penyelenggaraan sertifikasi dokter pemeriksa kesehatan untuk pembuatan surat izin mengemudi; b. upaya promotif, preventif bidang kesehatan pada keamanan dan keselamatan lalu lintas; c. dukungan penyidikan kecelakaan lalu lintas aspek medis; dan d. pembuatan data base kesehatan korban kecelakaan lalu lintas.

Pasal 15

(1) Pelayanan kesehatan tahanan pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi: a. pemeriksaan kesehatan rutin; dan b. pengobatan dan perawatan tahanan yang tidak mampu dan tidak mempunyai asuransi jaminan kesehatan. (2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap tahanan yang ditempatkan pada rumah tahanan Polri. (3) Dalam hal tahanan merupakan peserta BPJS Kesehatan, pelayanan kesehatan tahanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Pelayanan kesehatan korban kekerasan pada wanita dan anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f meliputi pemeriksaan, pengobatan dan perawatan korban kekerasan fisik, seksual, dan psikologis.

Pasal 17

(1) Pelayanan kesehatan IPWL pada fasilitas kesehatan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, meliputi: a. menerima laporan dari pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba; b. asesmen medis; c. pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan penunjang; dan d. rawat jalan dan konseling. (2) Upaya promotif dan deteksi dini narkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, guna mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pasal 18

Kriteria pelayanan Dokpol ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 19

(1) Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri pada Lembaga Kesehatan Kepolisian meliputi: a. penyelenggaraan produksi dan penyediaan perangkat kesehatan serta kegiatan untuk mendukung tugas Polri oleh Bagian Farmasi Kepolisian, berupa: 1. produksi perangkat kesehatan meliputi: a) perangkat pemeriksaan narkoba; b) perangkat pemeriksaan prekursor; c) kit pengamanan makanan; dan d) kit identifikasi berbasis kimia dan obat; 2. produksi bekal kesehatan tertentu; 3. kegiatan Farmasi Kepolisian untuk dukungan penyelidikan dan penyidikan pada produk yang diduga palsu/ilegal meliputi: a) pemeriksaan laboratorium untuk sampel obat, jamu, dan produk farmasi; b) pembuatan data base; dan c) memberikan keterangan ahli; b. pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base odontogram bagi anggota Polri dan kelompok masyarakat dengan risiko tinggi oleh Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK) meliputi: 1. pemeriksaan odontogram dengan radiologi panoramik untuk penugasan operasional kepolisian; 2. pengambilan data odontogram kelompok masyarakat dengan risiko tinggi, tahanan dan teroris untuk data base; 3. pemeriksaan dental otopsi; 4. perkiraan usia individu; 5. analisa bekas gigitan (Bitemark); 6. memberikan keterangan ahli; dan 7. penyelenggaraan kesehatan kesamaptaan gigi dan mulut (Dental Fitness); dan c. kegiatan identifikasi dan penyimpanan data Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) oleh Laboratorium DNA Kepolisian meliputi: 1. pengambilan sampel Deoxyribo Nucleic Acid (DNA); 2. identifikasi Deoxyribo Nucleic Acid (DNA); 3. pembuatan data base Deoxyribo Nucleic Acid (DNA); dan 4. memberikan keterangan ahli. (2) Pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan data base odontogram sebagaimana dimasuk pada ayat (1) huruf b dalam pelaksanaan dapat dibantu oleh pengemban fungsi Kedokteran dan Kesehatan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan kesamaptaan gigi dan mulut (Dental Fitness) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 7 diatur dengan Peraturan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri (Kapusdokkes Polri). (4) Kriteria kegiatan pelayanan kesehatan pada Lembaga Kesehatan Kepolisian ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 20

Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu dalam bentuk: a. pelaporan; b. asistensi; c. monitoring dan evaluasi; dan d. supervisi.

Pasal 21

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dibuat dalam bentuk: a. laporan bulanan; dan b. laporan tahunan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh: a. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Kabidokkes Polda) kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri; b. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat I kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri; c. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di wilayah Polda, kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri melalui Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah (Kabidokkes Polda); d. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri melalui Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol)/Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama (Kasespimma)/Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Kasetukpa)/Kepala Pusat Pendidikan (Kapusdik); dan e. Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV yang berkedudukan di Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri, kepada Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri melalui Kepala Bidang Kesehatan dan Jasmani Kabid Kesjas Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi Format Laporan Kegiatan Pelayanan Kesehatan Tertentu. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 22

Asistensi, monitoring, evaluasi, dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b sampai dengan huruf d dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri kepada: a. Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah; dan b. Rumah Sakit Bhayangkara.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tertentu di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2018 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Paraf: 1. Pemrakarsa/ Kabidyankes Pusdokkes Polri:....... 2. Sespusdokkes Polri: ........ 3. Kapusdokkes Polri: ........ 4. Kadivkum Polri : ……. 5. Kasetum Polri : ……. 6. Wakapolri : …….