Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Polri.
3. Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
4. Perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan antara suami-istri berdasarkan keputusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
5. Rujuk adalah kembalinya kehidupan sebagai suami-istri setelah terjadinya perceraian sebelum berakhirnya masa iddah.
6. Iddah adalah batas waktu menunggu untuk tidak menikah bagi seorang wanita yang ditinggal mati atau diceraikan oleh suaminya.
7. Pejabat agama adalah pejabat yang bertugas melakukan pembinaan dan pelayanan masing-masing agama di lingkungan Polri.
8. Rohaniwan adalah petugas yang melayani fungsi keagamaan (Islam, Katholik, Protestan, Hindu, Budha, dan Kong Hu Chu) di lingkungan Polri.
9. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berhak memberikan, menolak atau menangguhkan permohonan izin kawin, cerai dan rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
