Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Pasal 1
(1) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan manapun.
(2) PPATK bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
PPATK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 3
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
c. pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 5
(1) Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Pencegahan; dan
e. Deputi Bidang Pemberantasan.
(2) Selain susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPATK juga terdiri atas unsur:
a. inspektorat;
b. pusat;
c. jabatan fungsional; dan
d. tenaga ahli.
Pasal 6
(1) Kepala PPATK merupakan penanggung jawab yang memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 7
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
(4) Kriteria berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. menjalani masa cuti selama 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
b. melakukan perjalanan dinas dalam negeri atau luar negeri untuk jangka waktu paling kurang 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
c. menderita sakit dan harus beristirahat paling kurang 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut;
d. diberhentikan sementara karena menjalani pemeriksaan dalam perkara tindak pidana;
dan/atau
e. memenuhi salah satu ketentuan Pasal 56 UNDANG-UNDANG Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(5) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c, Wakil Kepala PPATK melaksanakan tugas Kepala PPATK sesuai surat perintah dari Kepala PPATK.
(6) Dalam hal Kepala PPATK tidak dapat menerbitkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wakil Kepala PPATK melaksanakan tugas Kepala PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Ruang lingkup tugas Wakil Kepala PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), yaitu:
a. membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan PPATK; dan
b. membantu Kepala PPATK dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit eselon I di lingkungan PPATK.
Pasal 9
Rincian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. membantu Kepala PPATK dalam proses pengambilan keputusan;
b. membantu Kepala PPATK dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
c. membantu Kepala PPATK dalam pelaksanaan pengendalian dan pemantauan tugas dan fungsi PPATK;
d. membantu Kepala PPATK dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan PPATK;
e. membantu Kepala PPATK dalam pelaksanaan pengendalian reformasi birokrasi di lingkungan PPATK;
f. memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Kepala PPATK berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK;
g. mewakili Kepala PPATK pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Kepala PPATK; dan
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 10
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu Kepala PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 11
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK.
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi seluruh kegiatan di lingkungan PPATK;
b koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan PPATK;
c pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, organisasi dan ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan kearsipan di lingkungan PPATK;
d penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan Negara; dan e pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 13
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 14
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, perlengkapan, pengelolaan kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, kerumahtanggaan, pelayanan administrasi umum dan tata usaha pimpinan.
Pasal 15
Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan;
b. pengelolaan kearsipan;
c. pengelolaan perpustakaan;
d. pelaksanaan administrasi pembuatan komitmen dan penerbitan surat permintaan pembayaran;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan;
f. pelaksanaan urusan perlengkapan;
g. pengelolaan Barang Milik Negara;
h. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
i. pengelolaan proses bisnis Biro; dan
j. pelaksanaan administrasi Biro.
Pasal 16
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Ketatausahaan;
b. Bagian Rumah Tangga; dan
c. Bagian Perlengkapan.
Pasal 17
Bagian Ketatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan persuratan, tata naskah dinas, tata usaha pimpinan, pengelolaan kearsipan, pengelolaan perpustakaan, melaksanakan administrasi pembuatan komitmen dan penerbitan surat permintaan pembayaran, pengelolaan proses bisnis Biro, dan administrasi Biro.
Pasal 18
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, keamanan, keprotokolan, dan pemeliharaan.
Pasal 19
Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan Barang Milik Negara, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 20
Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran serta melaksanakan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, pelaporan keuangan, dan sistem akuntabilitas kinerja.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis;
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan penyerasian rencana, program dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. penyiapan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran di lingkungan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
e. pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan;
f. penyiapan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja;
g. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Biro; dan
h. pelaksanaan administrasi Biro.
Pasal 22
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Penganggaran;
b. Bagian Perbendaharaan; dan
c. Bagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 23
Bagian Perencanaan dan Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a mempunyai tugas menyiapkan koordinasi penyusunan rencana strategis, penyusunan dan penyerasian rencana program dan anggaran, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Pasal 24
Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi.
Pasal 25
Bagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan urusan verifikasi, akuntansi, penyusunan pelaporan keuangan, pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja, pengelolaan proses bisnis Biro, dan administrasi Biro.
Pasal 26
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c mempunyai tugas melaksanakan manajemen sumber daya manusia, penataan organisasi dan ketatalaksanaan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai;
b. pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian;
c. pelaksanaan penegakan disiplin pegawai dan kode etik pegawai;
d. pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia;
e. koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
f. pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia dan pengelolaan assessment center;
g. pengelolaan pola karir, kesejahteraan dan koordinasi pemberian penghargaan pegawai;
h. koordinasi pemenuhan narasumber atau pembicara atas permintaan dari instansi atau lembaga lain;
i. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
j. pengelolaan organisasi, analisis jabatan dan evaluasi jabatan;
k. koordinasi keberlangsungan proses bisnis dan prosedur kerja;
l. koordinasi sistem pengendalian intern dan manajemen risiko;
m. pengelolaan administrasi Reformasi Birokrasi;
n. pengelolaan proses bisnis Biro; dan
o. pelaksanaan administrasi Biro.
Pasal 28
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 29
Bagian Pengadaan dan Mutasi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melaksanakan analisis beban kerja, penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai, pengelolaan administrasi dan informasi kepegawaian, pelaksanaan penegakan disiplin pegawai, dan kode etik penyiapan pelaksanaan kesekretariatan Komite Sumber Daya Manusia, dan pengorganisasian regulasi di bidang sumber daya manusia.
Pasal 30
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, manajemen kinerja sumber daya manusia, pengelolaan assessment center, pola karir, kesejahteraan, pelaksanaan koordinasi pemberian penghargaan, pelaksanaan koordinasi pemenuhan narasumber atau pembicara atas
permintaan dari instansi atau lembaga lain, dan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional.
Pasal 31
Bagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan organisasi, analisis jabatan dan evaluasi jabatan, pelaksanaan koordinasi keberlangsungan proses bisnis dan prosedur kerja, pelaksanaan koordinasi sistem pengendalian intern dan manajemen risiko, pengelolaan administrasi Reformasi Birokrasi, pengelolaan proses bisnis Biro, dan administrasi Biro.
Pasal 32
(1) Deputi Bidang Pencegahan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 33
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 35
Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas:
a. Direktorat Pelaporan;
b. Direktorat Pengawasan Kepatuhan; dan
c. Direktorat Hukum.
Pasal 36
Direktorat Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pelaporan, pelaksanaan bimbingan terhadap Pihak Pelapor, pengelolaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor, dan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan;
b. penyiapan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. penyiapan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
d. penyiapan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
e. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan;
f. penyiapan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan;
g. penyiapan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK;
h. penyiapan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung dan petugas administrator Pihak Pelapor;
i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor;
j. penyiapan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis, dan asistensi Pihak Pelapor;
k. penyiapan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan, serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor;
l. penyiapan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi;
m. penyiapan pelaksanaan evaluasi pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor;
n. penyiapan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
o. penyiapan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan serta audit;
p. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor;
q. penyiapan pelaksanaan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan;
r. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan;
s. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur;
t. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
u. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 38
(1) Direktorat Pelaporan terdiri atas:
a. Kelompok Kebijakan Pelaporan;
b. Kelompok Bimbingan Pihak Pelapor; dan
c. Kelompok Pengelolaan Pelaporan.
(2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
Pasal 39
Kelompok Kebijakan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pelaporan;
b. menyiapkan bahan rumusan rancangan usulan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah terkait pencegahan tindak pidana pencucian uang;
c. menyiapkan pelaksanaan penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak pelapor;
d. menyiapkan koordinasi dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya mengenai penyusunan ketentuan pedoman bagi Pihak Pelapor;
e. menyiapkan pelaksanaan tindak lanjut atas permohonan pengecualian laporan transaksi keuangan tunai oleh Penyedia Jasa Keuangan;
f. menyiapkan pelaksanaan pengolahan dan penyediaan data dan informasi pengguna jasa terpadu yang diterima dari Penyedia Jasa Keuangan; dan
g. menyiapkan penyusunan perencanaan dan pengembangan data dan informasi yang diterima oleh PPATK.
Pasal 40
Kelompok Bimbingan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan pelaksanaan registrasi pelaporan, pengkinian petugas pelapor, petugas penghubung dan petugas administrator Pihak Pelapor;
b. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan direktori Pihak Pelapor;
c. menyiapkan pelaksanaan pembinaan, bimbingan teknis dan asistensi Pihak Pelapor;
d. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan layanan bantuan dan tindak lanjut dan pemberian tanggapan atas pertanyaan dan pengaduan dari Pihak Pelapor terkait dengan pelaporan serta pemberian informasi kepada Pihak Pelapor;
e. menyiapkan pelaksanaan evaluasi terhadap pedoman dan ketentuan internal Pihak Pelapor;
f. menyiapkan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan penundaan transaksi oleh Penyedia Jasa Keuangan;
g. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
h. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 41
Kelompok Pengelolaan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan permintaan dan penerimaan laporan dan informasi dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
b. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan data yang diperoleh untuk menunjang kepentingan analisis, pemeriksaan, riset dan pengembangan, serta audit;
c. menyiapkan pelaksanaan evaluasi atas kualitas laporan dan pemberian umpan balik kepada Pihak Pelapor;
d. menyiapkan penyusunan rekapitulasi hasil evaluasi kualitas laporan;
e. menyiapkan usulan pengenaan sanksi administratif kepada Pihak Pelapor terkait pelanggaran dalam pelaksanaan kewajiban pelaporan; dan
f. menyiapkan pelaksanaan usulan pengenaan sanksi administratif dan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap Pihak Pelapor kepada Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Pasal 42
Direktorat Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan;
b. menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan, audit khusus;
c. menyiapkan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus; dan
d. menyiapkan pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
Pasal 43
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Direktorat Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan;
b. penyiapan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Pihak Pelapor;
c. penyiapan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang
berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait;
e. penyiapan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Pihak Pelapor;
f. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit;
g. penyiapan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus;
h. penyiapan pelaksanaan pengusulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit;
i. penyiapan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor;
j. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
k. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 44
(1) Direktorat Pengawasan Kepatuhan terdiri atas:
a. Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan;
b. Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi; dan
c. Kelompok Pemantauan Pengawasan Kepatuhan.
(2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
Pasal 45
Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan;
b. menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan dan/atau audit khusus terhadap Penyedia Jasa Keuangan;
c. menyiapkan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan;
d. menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait;
e. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Jasa Keuangan;
f. menyiapkan usulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit; dan
g. menyiapkan koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan.
Pasal 46
Kelompok Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi;
b. menyiapkan pelaksanaan audit kepatuhan dan audit khusus terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi;
c. menyiapkan pelaksanaan penyampaian informasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi;
d. menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait, pengelolaan penerimaan hasil pengawasan kepatuhan Lembaga Pengawas dan Pengatur terhadap Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi;
e. menyiapkan usulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pelaksanaan audit, pelaksanaan
koordinasi kegiatan pengawasan kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi;
f. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
g. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 47
Kelompok Pemantauan Pengawasan Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang Pemantauan Pengawasan Kepatuhan;
b. menyiapkan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil audit kepatuhan dan/atau audit khusus;
c. menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi kepada instansi atau pihak terkait; dan
d. menyiapkan usulan pengenaan sanksi terkait pelanggaran dalam pemenuhan komitmen tindak lanjut hasil audit.
Pasal 48
Direktorat Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang hukum, dan pelaksanaan analisis hukum, legislasi, dan advokasi.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Direktorat Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang hukum;
b. penyiapan penyusunan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK;
c. penyiapan penyusunan pertimbangan hukum pemberian peringatan atau pengenaan sanksi dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor;
d. penyiapan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang;
e. penyiapan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
f. penyiapan penyusunan kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
g. penyiapan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
h. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
i. penyiapan koordinasi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan diseminasi peraturan perundang- undangan atau produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
k. penyiapan pelaksanaan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, rekomendasi, konvensi, dan standar internasional, produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta ketentuan internal PPATK;
l. penyiapan pelaksanaan penanganan judicial review atau hak uji materiil atas peraturan perundang-undangan di
bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
m. penyiapan pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
n. penyiapan pelaksanaan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK;
o. penyiapan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli;
p. penyiapan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi;
q. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
r. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 50
(1) Direktorat Hukum terdiri atas:
a. Kelompok Analisis Hukum;
b. Kelompok Legislasi; dan
c. Kelompok Advokasi.
(2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
Pasal 51
Kelompok Analisis Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan penyusunan pemberian pendapat hukum dan pertimbangan hukum kepada pihak internal maupun eksternal PPATK;
b. menyiapkan penyusunan pemberian peringatan atau pengenaan sanksi dan rekomendasi pemberian peringatan, pengenaan sanksi, atau pencabutan izin usaha Pihak Pelapor;
c. menyiapkan penyusunan permintaan tafsir atau fatwa mengenai ketentuan di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme kepada otoritas yang berwenang;
d. menyiapkan penyusunan anotasi putusan perkara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
e. menyiapkan penyusunan kajian hukum di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pasal 52
Kelompok Legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan hukum;
b. menyiapkan penyusunan penelaahan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
c. menyiapkan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, ketentuan internal dan perjanjian atau kontrak yang mengikat PPATK secara hukum;
d. menyiapkan koordinasi harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan, produk hukum lainnya, dan/atau ketentuan internal di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
e. menyiapkan pelaksanaan diseminasi peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme;
f. menyiapkan pelaksanaan pendokumentasian peraturan perundang-undangan, rekomendasi, konvensi, dan standar internasional, produk hukum lainnya di bidang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta ketentuan internal PPATK;
g. menyiapkan pelaksanaan penanganan judicial review atau hak uji materiil atas peraturan perundang- undangan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
dan
h. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Pasal 53
Kelompok Advokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan kepada pihak internal dan eksternal PPATK;
b. menyiapkan pelaksanaan pemberian keterangan ahli serta pendampingan pemberian keterangan ahli;
c. menyiapkan pelaksanaan penanganan keberatan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor atau pihak lainnya atas penghentian sementara transaksi, pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
d. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 54
(1) Deputi Bidang Pemberantasan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi PPATK yaitu di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pemberantasan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 55
Deputi Bidang Pemberantasan mempunyai tugas merumuskan,
melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Deputi Bidang Pemberantasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 57
Deputi Bidang Pemberantasan terdiri atas:
a. Direktorat Analisis Transaksi;
b. Direktorat Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan; dan
c. Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Pasal 58
Direktorat Analisis Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang analisis dan permintaan informasi, pelaksanaan kegiatan analisis terkait laporan dan informasi transaksi keuangan yang disampaikan kepada PPATK serta laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Direktorat Analisis Transaksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang analisis dan pertukaran informasi;
b. penyiapan pengelolaan dan pelaksanaan klasifikasi dan distribusi laporan dari Pihak Pelapor, lembaga lain, financial intelligence unit negara lain serta pengaduan masyarakat;
c. penyiapan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan analisis terhadap laporan dari Pihak Pelapor, lembaga lain, financial intelligence unit negara lain serta pengaduan masyarakat;
d. penyiapan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan untuk meminta, menerima, mengklarifikasi, dan memvalidasi data, informasi, laporan, dan keterangan dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
e. penyiapan pelaksanaan penelitian setempat antara lain melakukan kegiatan dalam rangka koordinasi, pengambilan, validasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi data yang dilakukan langsung ke Pihak Pelapor dalam rangka proses analisis;
f. penyiapan perumusan dan pelaksanaan permintaan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
g. penyiapan perumusan pemberian rekomendasi dilakukannya pemeriksaan;
h. penyiapan perumusan masukan kepada Direktorat terkait untuk melakukan pembinaan, audit dan/atau tindakan lainnya terhadap Pihak Pelapor terkait pemenuhan permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan analisis;
i. penyiapan perumusan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. penyiapan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan verifikasi dan analisis atas permintaan informasi dari aparat penegak hukum, lembaga lain dan financial intelligence unit Negara lain;
k. penyiapan pengelolaan korespondensi pertukaran informasi;
l. penyiapan pelaksanaan kegiatan analisis dinamis;
m. penyiapan pelaksanaan penyampaian hasil analisis, informasi dan rekomendasi kepada penyidik dan lembaga terkait lainnya;
n. penyiapan pelaksanaan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan informasi;
o. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
p. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 60
(1) Direktorat Analisis Transaksi terdiri atas:
a. Kelompok Analisis Laporan Bank;
b. Kelompok Analisis Laporan Non-Bank; dan
c. Kelompok Analisis Permintaan Informasi.
(2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
Pasal 61
Kelompok Analisis Laporan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang analisis laporan Bank;
b. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan klasifikasi dan distribusi laporan dari Penyedia Jasa Keuangan Bank, lembaga lain dan financial intelligence unit negara lain;
c. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan analisis terhadap laporan dari Penyedia Jasa Keuangan Bank, lembaga lain, dan financial intelligence unit negara lain;
d. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan untuk meminta, menerima, mengklarifikasi, dan memvalidasi data, informasi, laporan, dan keterangan dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
e. menyiapkan pelaksanaan penelitian setempat antara lain melakukan kegiatan dalam rangka koordinasi,
pengambilan, validasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi data yang dilakukan langsung ke Pihak Pelapor dalam rangka proses analisis;
f. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan permintaan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
g. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi dilakukannya pemeriksaan, perumusan masukan kepada Direktorat terkait untuk melakukan pembinaan, audit dan/atau tindakan lainnya terhadap Pihak Pelapor terkait pemenuhan permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan analisis;
h. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
i. menyiapkan pelaksanaan penyampaian hasil analisis, informasi dan rekomendasi kepada penyidik dan lembaga terkait lainnya, pelaksanaan evaluasi atas tindak lanjut hasil analisis dan informasi.
Pasal 62
Kelompok Analisis Laporan Non-Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang analisis laporan Non-Bank;
b. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan klasifikasi dan distribusi laporan dari Penyedia Jasa Keuangan Non- Bank, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, dan Profesi, lembaga lain, financial intelligence unit negara lain serta pengaduan masyarakat;
c. menyiapkan pelaksanaan kegiatan analisis terhadap laporan dari Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya, dan Profesi,
lembaga lain, financial intelligence unit negara lain serta pengaduan masyarakat;
d. menyiapkan pelaksanaan kegiatan untuk meminta, menerima, mengklarifikasi, dan memvalidasi data, informasi, laporan, dan keterangan dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
e. menyiapkan pelaksanaan penelitian setempat antara lain melakukan kegiatan dalam rangka koordinasi, pengambilan, validasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi data yang dilakukan langsung ke Pihak Pelapor dalam rangka proses analisis;
f. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan permintaan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
g. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi dilakukannya pemeriksaan, perumusan masukan kepada Direktorat terkait untuk melakukan pembinaan, audit dan/atau tindakan lainnya terhadap Pihak Pelapor terkait pemenuhan permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan analisis;
h. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyiapkan pelaksanaan penyampaian hasil analisis, informasi dan rekomendasi kepada penyidik dan lembaga terkait lainnya, pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
j. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 63
Kelompok Analisis Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pertukaran informasi;
b. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan untuk meminta, menerima, mengklarifikasi, dan memvalidasi data, informasi, laporan, dan keterangan dari Pihak Pelapor dan pihak terkait lainnya;
c. menyiapkan pelaksanaan penelitian setempat antara lain melakukan kegiatan dalam rangka koordinasi, pengambilan, validasi, klarifikasi, konfirmasi, dan verifikasi data yang dilakukan langsung ke Pihak Pelapor dalam rangka proses analisis;
d. menyiapkan perumusan dan pelaksanaan permintaan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan penghentian sementara transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
e. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi dilakukannya pemeriksaan;
f. menyiapkan perumusan masukan kepada Direktorat terkait untuk melakukan pembinaan, audit dan/atau tindakan lainnya terhadap Pihak Pelapor terkait pemenuhan permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan analisis;
g. menyiapkan perumusan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyiapkan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan verifikasi dan analisis atas permintaan informasi dari aparat penegak hukum, lembaga lain dan financial intelligence unit Negara lain;
i. menyiapkan pengelolaan korespondensi pertukaran informasi, pelaksanaan kegiatan analisis dinamis; dan
j. menyiapkan pelaksanaan penyampaian hasil analisis, informasi dan rekomendasi kepada penyidik dan lembaga terkait lainnya.
Pasal 64
Direktorat Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang pemeriksaan, riset dan pengembangan, pelaksanaan pemeriksaan terhadap laporan dan informasi transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor dan instansi terkait lainnya, riset, penyusunan dan pengembangan tipologi, analisis strategis, statistik, pengukuran risiko, kajian, serta indeks persepsi publik terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 65
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Pihak Pelapor sebagai tindak lanjut atas hasil analisis, hasil audit kepatuhan dan audit khusus, serta informasi lainnya;
b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan permintaan data dalam rangka pemeriksaan;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk melakukan analisis kepada Direktorat Analisis Transaksi;
e. penyiapan penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
f. penyiapan penyampaian hasil pemeriksaan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya;
g. penyiapan koordinasi dalam pelaksanaan permintaan kepada Pihak Pelapor untuk penghentian sementara
transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
h. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan pemberian rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. penyiapan koordinasi pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang tidak memenuhi permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan;
j. penyiapan koordinasi dan pengelolaan kegiatan untuk meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait dalam rangka melakukan riset dan pengembangan;
k. penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan riset;
l. penyiapan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan tipologi, analisis strategis, statistik, pengukuran risiko, kajian, serta indeks persepsi publik terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
m. penyiapan bahan rumusan rekomendasi dan strategi nasional atas pelaksanaan rekomendasi hasil penyusunan dan pengembangan tipologi, analisis strategis, statistik, pengukuran risiko, kajian, serta indeks persepsi publik terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
n. penyiapan bahan rumusan current dan emerging tipologi sebagai referensi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme internasional;
o. penyiapan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang pemeriksaan, riset dan pengembangan;
p. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
q. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 66
(1) Direktorat Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan terdiri atas:
a. Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Bank;
b. Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Non- Bank, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi; dan
c. Kelompok Riset dan Pengembangan.
(2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
Pasal 67
Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Bank;
b. menyiapkan pelaksanakan pemeriksaan sebagai tindak lanjut atas hasil analisis, hasil audit kepatuhan dan audit khusus, serta informasi lainnya;
c. menyiapkan pelaksanaan permintaan data dalam rangka pemeriksaan, pelaksanaan koordinasi pemeriksaan dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya;
d. menyiapkan pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk melakukan analisis kepada Direktorat Analisis Transaksi, penyusunan laporan hasil pemeriksaan;
e. menyiapkan penyampaian hasil pemeriksaan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya;
f. menyiapkan pelaksanaan permintaan penghentian sementara transaksi kepada Pihak Pelapor, dan pemberian bahan rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik; dan
g. menyiapkan pelaksanaan pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang tidak memenuhi
permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan.
Pasal 68
Kelompok Pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang pemeriksaan Penyedia Jasa Keuangan Non-Bank, Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya dan Profesi;
b. menyiapkan pelaksanakan pemeriksaan sebagai tindak lanjut hasil analisis, hasil audit kepatuhan dan audit khusus, serta informasi lainnya;
c. menyiapkan pelaksanaan permintaan data dalam rangka pemeriksaan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan dengan Lembaga Pengawas dan Pengatur serta pihak terkait lainnya;
d. menyiapkan pelaksanaan pemberian rekomendasi untuk melakukan analisis kepada Direktorat Analis Transaksi;
e. menyusun laporan hasil pemeriksaan;
f. menyiapkan penyampaian hasil pemeriksaan kepada penyidik dan instansi terkait lainnya;
g. menyiapkan pelaksanaan penghentikan sementara transaksi kepada Pihak Pelapor, dan pemberian bahan rekomendasi kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik;
h. menyiapkan pelaksanaan pemberian usulan pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor yang tidak memenuhi permintaan informasi, data, keterangan, dan/atau laporan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
i. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 69
Kelompok Riset dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan rancangan kebijakan di bidang riset dan pengembangan;
b. menyiapkan pelaksanaan kegiatan untuk meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait dalam rangka melakukan riset dan pengembangan;
c. menyiapkan bahan rumusan dan pelaksanaan riset;
d. menyiapkan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan tipologi, analisis strategis, statistik, pengukuran risiko, kajian, serta indeks persepsi publik terkait tindak pidana pencucian uang dan tidak pidana pendanaan terorisme;
e. menyiapkan bahan rumusan rekomendasi dan strategi nasional atas pelaksanaan rekomendasi hasil penyusunan dan pengembangan tipologi, analisis strategis, statistik, pengukuran risiko, kajian, serta indeks persepsi publik terkait tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme; dan
f. menyiapkan bahan rumusan current dan emerging tipologi sebagai referensi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme internasional.
Pasal 70
Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c mempunyai tugas menyiapkan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat, dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak yang terkait dalam dan luar negeri serta kegiatan hubungan kemasyarakatan.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rumusan kebijakan di bidang kerja sama dan hubungan masyarakat;
b. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri;
c. penyiapan koordinasi dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK;
d. penyiapan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk Informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima;
e. penyiapan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
f. penyiapan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri dan pihak luar negeri terkait;
g. penyiapan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan di luar negeri serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri;
h. penyiapan koordinasi dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional;
i. penyiapan koordinasi dan pengelolaan keanggotaan Pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian
kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan/atau tindak pidana asal;
j. penyiapan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
k. penyiapan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik-praktik terbaik (best practices) atas standar yang dikeluarkan oleh Organisasi Internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
l. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi non- pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya;
m. penyiapan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK;
n. penyiapan koordinasi dan pengelolaan situs/website PPATK, serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK;
o. penyiapan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat;
p. penyiapan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat;
q. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
r. pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 72
(1) Direktorat Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Sama Dalam Negeri;
b. Kelompok Kerja Sama Luar Negeri; dan
c. Kelompok Hubungan Masyarakat.
(2) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Kelompok.
Pasal 73
Kelompok Kerja Sama Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri;
b. menyiapkan pelaksanaan pengoordinasian dan pembinaan jejaring kerja antar instansi dan organisasi lainnya di dalam negeri;
c. menyiapkan pengoordinasian dan pengelolaan penyelenggaraan pemberian dukungan kepada penegak hukum dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal, serta permintaan informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana asal berdasarkan hasil analisis dan/atau hasil pemeriksaan PPATK;
d. menyiapkan pelaksanaan permintaan informasi tindak lanjut produk informasi PPATK yang telah disampaikan kepada instansi penerima;
e. menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan fungsi kesekretariatan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan
f. menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak dalam negeri.
Pasal 74
Kelompok Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang kerja sama luar negeri;
b. menyiapkan koordinasi penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi perjanjian dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme antara PPATK dengan pihak luar negeri terkait;
c. menyiapkan koordinasi dan pembinaan jejaring kerja antara PPATK dengan lembaga intelijen keuangan negara lain serta instansi dalam negeri lainnya terkait dengan kerja sama luar negeri;
d. menyiapkan pelaksanaan pengoordinasian dan penyelenggaraan hubungan kerja antara PPATK dengan organisasi internasional;
e. menyiapkan pelaksanaan pengoordinasian dan pengelolaan keanggotaan Pemerintah INDONESIA yang diwakili oleh PPATK sebagai anggota dari organisasi internasional dan pemfasilitasian kehadiran perwakilan INDONESIA dalam forum internasional terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan/atau tindak pidana asal;
f. menyiapkan koordinasi penerimaan bantuan luar negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
g. menyiapkan penyusunan penelaahan kesesuaian kebijakan, prosedur dan praktik-praktik terbaik (best practice) atas standar yang dikeluarkan oleh organisasi internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pasal 75
Kelompok Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf c mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rumusan kebijakan di bidang hubungan kemasyarakatan;
b. menyiapkan pelaksanaan pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan hubungan kemasyarakatan, sosialisasi, edukasi, serta diseminasi informasi rezim anti
pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme kepada instansi pemerintah, lembaga swasta, lembaga pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lainnya;
c. menyiapkan koordinasi penyusunan kebijakan dan pengelolaan publikasi PPATK;
d. menyiapkan pelaksanaan pengoordinasian dan pengelolaan situs/website PPATK serta pengelolaan informasi dan dokumentasi PPATK;
e. menyiapkan penyusunan laporan semester dan laporan tahunan PPATK untuk disampaikan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat;
f. menyiapkan pelaksanaan penerimaan dan verifikasi informasi dari masyarakat;
g. menyiapkan pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Direktorat; dan
h. menyiapkan pelaksanaan administrasi Direktorat.
Pasal 76
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
(3) Inspektur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Wakil Kepala PPATK.
Pasal 77
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.
Pasal 78
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 79
Inspektorat Inspektorat terdiri atas:
a. Sub Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 80
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a mempunyai tugas menyusun, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi prosedur dan metode kerja serta melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, serta urusan perencanaan dan anggaran Inspektorat, pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Inspektorat, dan pelaksanaan administrasi Inspektorat.
Pasal 81
Kelompok Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan sesuai dengan rencana dan program yang telah ditentukan.
Pasal 82
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, dikoordinasikan oleh seorang Pejabat Fungsional Auditor Senior yang ditunjuk oleh Inspektur.
(2) Jumlah Jabatan Fungsional Auditor ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(3) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Pusat Teknologi Informasi merupakan unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Wakil Kepala PPATK.
Pasal 84
Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem pengolahan data serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK.
Pasal 85
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan pengelolaan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, jaringan, infrastruktur, operasional, evaluasi keamanan, arsitektur Teknologi Informasi;
b. penyiapan perumusan rekomendasi sistem aplikasi, perancangan sistem aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data;
c. penyiapan pelaksanaan pengembangan pemrograman dan implementasi sistem aplikasi;
d. penyiapan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan;
e. penyiapan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi;
f. penyiapan penyusunan petunjuk teknis di bidang teknologi informasi;
g. penyiapan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi;
h. penyiapan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi;
i. penyiapan perumusan dan penyampaian rekomendasi sistem teknologi informasi;
j. penyiapan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi;
k. penyiapan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi;
l. penyiapan pemeliharaan infrastruktur, perangkat dan fasilitas penunjang teknologi informasi;
m. penyiapan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan Disaster Recovery Plan;
n. penyiapan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi;
o. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Pusat; dan
p. pelaksanaan administrasi Pusat.
Pasal 86
Pusat Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Aplikasi Sistem;
b. Bidang Operasi Sistem Teknologi Informasi;
c. Sub Bagian Tata Usaha; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 87
Bidang Pengembangan Aplikasi Sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rancangan kebijakan dan cetak biru sistem aplikasi, dan evaluasi keamanan;
b. menyiapkan bahan rumusan dan penyampaian bahan dan rekomendasi sistem aplikasi, perancangan sistem
aplikasi antar muka, struktur basis data, arsitektur aplikasi, dan basis data;
c. menyiapkan pelaksanaan pemograman dan implementasi sistem aplikasi;
d. menyiapkan pelaksanaan analisis dan pengujian fungsi sistem aplikasi yang dibangun atau dikembangkan;
e. menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan sosialisasi penggunaan sistem aplikasi; dan
f. menyiapkan penyusunan dan pelaksanaan petunjuk teknis di bidang pengembangan aplikasi sistem.
Pasal 88
Bidang Operasi Sistem Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan rancangan kebijakan dan cetak biru infrastruktur, operasional, arsitektur teknologi informasi;
b. menyiapkan pengelolaan dan pengkajian arsitektur teknologi informasi;
c. menyiapkan pengelolaan dan evaluasi keamanan sistem teknologi informasi;
d. menyiapkan pelaksanaan dan evaluasi terhadap penjaminan kualitas dan pengendalian kualitas terhadap layanan dan produk sistem teknologi informasi;
e. menyiapkan bahan rumusan dan penyampaian bahan dan rekomendasi sistem teknologi informasi;
f. menyiapkan penyelenggaraan sistem layanan teknologi informasi;
g. menyiapkan penyelenggaraan manajemen infrastruktur sistem teknologi informasi;
h. menyiapkan pemeliharaan infrastruktur, perangkat dan fasilitas penunjang teknologi informasi;
i. menyiapkan penyediaan kelangsungan layanan operasional sistem teknologi informasi berdasarkan Disaster Recovery Plan;
j. menyiapkan penyelenggaraan pengamanan dan penanganan insiden sistem teknologi informasi; dan
k. menyiapkan penyusunan dan pelaksanaan petunjuk teknis di bidang operasi sistem teknologi informasi.
Pasal 89
Sub Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf c mempunyai tugas menyusun, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi prosedur dan metode kerja serta melakukan urusan tata persuratan dan kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, urusan perencanaan dan anggaran Pusat Teknologi Informasi, pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Pusat dan pelaksanaan administrasi Pusat Teknologi Informasi.
Pasal 90
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah unsur penunjang tugas dan fungsi PPATK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Pusat.
(3) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan pertanggungjawaban kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama.
Pasal 91
Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan/kurikulum, modul, metode pembelajaran, materi serta jadwal pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan melakukan bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
c. penyiapan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
d. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan;
e. penyiapan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan;
f. penyiapan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
g. penyiapan koordinasi pemenuhan tenaga pengajar non widyaiswara dan widyaiswara di Pusat;
h. penyiapan pengembangan tenaga pengajar non widyaiswara dan widyaiswara di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
i. penyiapan pengembangan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
j. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional baik di tingkat nasional maupun internasional;
k. penyiapan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural;
l. penyiapan koordinasi kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemantauan hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan;
m. pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan Pusat termasuk ketatausahaan, kearsipan, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
n. pelaksanaan layanan kepegawaian Pusat;
o. pelaksanaan pengelolaan keuangan Pusat;
p. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Pusat;
q. pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Pusat; dan
r. pelaksanaan Administrasi Pusat.
Pasal 93
Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) terdiri atas:
a. Bidang Program dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan;
b. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan; dan
c. Bagian Umum;
Pasal 94
Bidang Program dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a mempunyai tugas:
a. menyiapkan penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan/kurikulum, modul, metode pembelajaran, materi serta jadwal pendidikan dan pelatihan;
b. menyiapkan pelaksanaan bimbingan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar;
c. menyiapkan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan;
d. menyiapkan pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pendidikan dan pelatihan;
e. menyiapkan penelaahan dan penilaian hasil pendidikan dan pelatihan;
f. menyiapkan pengkajian dan penyusunan laporan kinerja pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
g. menyiapkan koordinasi pemenuhan tenaga pengajar non widyaiswara dan widyaiswara di Pusat, dan pengembangan tenaga pengajar non widyaiswara dan widyaiswara di bidang pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
h. menyiapkan pengembangan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 95
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional baik di tingkat nasional maupun internasional, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan prajabatan dan struktural, dan koordinasi kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pendidikan dan pelatihan serta pemantauan hasil kerja sama pendidikan dan pelatihan.
Pasal 96
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c mempunyai tugas menyiapkan pelaksanaan pengelolaan kerumahtanggaan Pusat termasuk ketatausahaan, kearsipan, layanan pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan layanan kepegawaian Pusat, pelaksanaan pengelolaan keuangan Pusat, pelaksanaan pengelolaan perpustakaan, dan pelaksanaan pengelolaan proses bisnis Pusat.
Pasal 97
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf c mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pengelolaan kearsipan;
c. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan;
d. pelaksanaan perlengkapan;
e. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
f. pelaksanaan layanan kerumahtanggaan termasuk keamanan, keprotokolan dan pemeliharaan;
g. pelaksanaan administrasi Pembuatan Komitmen;
h. pengelolaan Barang Milik Negara pada Pusat;
i. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan penganggaran;
j. pengelolaan layanan kepegawaian;
k. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
l. pelaksanaan urusan keuangan termasuk pengelolaan gaji dan tunjangan;
m. penyusunan perumusan kebijakan di bidang kerumahtanggaan, kepegawaian, dan keuangan; dan
n. penyusunan proses bisnis Pusat.
Pasal 98
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 terdiri atas:
a. Sub Bagian Rumah Tangga; dan
b. Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan.
Pasal 99
Sub Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa, layanan urusan rumah tangga termasuk keamanan, keprotokolan, pemeliharaan, pelaksanaan administrasi Pembuatan Komitmen, penyiapan pengelolaan Barang Milik Negara dan penyusunan perumusan kebijakan di bidang kerumahtanggaan.
Pasal 100
Sub Bagian Kepegawaian dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan penganggaran, urusan kepegawaian, perbendaharaan, urusan keuangan termasuk pengelolaan gaji dan tunjangan, penyusunan perumusan kebijakan di bidang kepegawaian, dan keuangan seta penyusunan proses bisnis Pusat.
Pasal 101
Di lingkungan PPATK dapat ditetapkan Kelompok Jabatan Fungsional sesuai kebutuhan.
Pasal 102
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh masing- masing Pejabat eselon II atau Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104
(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, masa tugas, kewajiban, dan hak Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.
Pasal 105
(1) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan Administrator.
(4) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan Pengawas.
Pasal 106
Dalam hal jabatan fungsional di lingkungan Deputi belum ditetapkan, maka status jabatan Ketua Kelompok yang berada di lingkungan Deputi tetap berlaku yaitu disetarakan dengan eselon III.a.
Pasal 107
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan PPATK.
(2) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan PPATK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 108
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang sistem informasi, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan PPATK.
(2) Kepala Bagian yang menangani fungsi perlengkapan karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE) di lingkungan PPATK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 109
(1) Ketua Kelompok yang menangani fungsi hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokum entasi yang selanjutnya disebut PPID di lingkungan PPATK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110
(1) Unit Organisasi yang menangani fungsi di bidang perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pengelolaan Piutang Negara.
(2) Kepala Bagian yang menangani fungsi perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Pengelolaan Piutang Negara di lingkungan PPATK.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Unit Pengelolaan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 111
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan PPATK wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar organisasi, serta instansi di luar PPATK sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 112
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing, bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah proaktif yang diperlukan dalam rangka memberikan sanksi hukuman disiplin berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK bertanggung jawab dalam memimpin, mengoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk, serta mengawasi pelaksanaan tugas seluruh pegawai pada unit kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 114
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan PPATK wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk pimpinan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Pasal 115
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Pasal 116
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada unit-unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 117
Dalam melaksanakan tugasnya, setiap pimpinan unit organisasi dibantu oleh kepala dan/atau ketua unit organisasi bawahannya dan dalam rangka bimbingan kepada bawahan wajib mengadakan rapat berkala.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan unit kerja bertanggungjawab atas pengamanan personel, materiil, bahan keterangan dan kegiatan.
Pasal 119
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku:
a. seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Kepala PPATK Nomor PER- 07/1.01/PPATK/08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya pengaturan berdasarkan Peraturan Kepala ini.
b. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Kepala ini.
Pasal 120
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Kepala ini ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 121
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku maka Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-07/1.01/PPATK/08/12 tentang Organisasi dan Tata Kerja PPATK, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 122
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd
KIAGUS AHMAD BADARUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
