Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 03 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PERATURAN_PPATK No. 03 Tahun 2022 berlaku

Pasal 2

Peraturan PPATK ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengelola PNBP untuk melakukan Pengelolaan PNBP secara akuntabel, profesional, dan efisien untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Pasal 3

Jenis PNBP terdiri atas: a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor; b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan c. denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor.

Pasal 4

(1) Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh: a. Kuasa Pengelola PNBP; b. Bendahara Penerimaan; dan c. pengelola PNBP. (2) Dalam hal unit kerja atau satuan kerja yang melakukan Pengelolaan PNBP belum memiliki Bendahara Penerimaan, Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran. (3) KPA di lingkungan PPATK ditetapkan secara ex-officio sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP. (4) Pihak yang melakukan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK.

Pasal 5

(1) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi: a. Bendahara Penerimaan pada PPATK; dan b. Bendahara Penerimaan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara. (3) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengelola uang pendapatan negara yang terdiri atas penerimaan PNBP yang diterima melalui: a. Rekening Penerimaan; atau b. disetorkan secara langsung ke Kas Negara.

Pasal 6

(1) Pengelola PNBP sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c meliputi: a. pengelola PNBP pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme merupakan unit kerja yang memiliki fungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan b. pengelola PNBP pada PPATK merupakan satuan tugas penanganan denda administratif. (2) Satuan tugas penanganan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas unit kerja yang memiliki fungsi: a. pengawasan kepatuhan; b. pengelolaan kewajiban pelaporan dari pihak pelapor; c. analisis dan pemeriksaan; dan d. perencanaan dan keuangan. (3) Satuan tugas penanganan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Kepala PPATK.

Pasal 7

(1) Pengelolaan PNBP meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pertanggungjawaban; dan d. pengawasan. (2) Ketentuan mengenai standar Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPATK.

Pasal 8

(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan melalui penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP ke Kementerian Keuangan. (2) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. capaian PNBP; dan b. informasi paling sedikit: 1. data historis PNBP; 2. potensi PNBP; dan 3. asumsi PNBP. (3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. proyeksi Target PNBP yang akan dicapai pada tahun yang direncanakan; dan b. usulan Pagu Penggunaan Dana PNBP untuk mendanai kegiatan yang dilakukan untuk mencapai target PNBP. (4) Target PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun berdasarkan: a. jenis PNBP dan tarif atas jenis PNBP; b. perkiraan jumlah atau volume yang menjadi dasar perhitungan PNBP dari setiap jenis PNBP; dan/atau c. Piutang PNBP yang diperkirakan akan tertagih pada tahun anggaran yang direncanakan.

Pasal 9

(1) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) disusun oleh pimpinan unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP. (2) Rencana PNBP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penelitian oleh Sekretaris Utama terhadap: a. kelengkapan dokumen pendukung dasar perhitungan; b. keandalan perhitungan termasuk asumsi atau data yang digunakan; c. kesesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP yang digunakan; d. kesesuaian akun yang digunakan; e. validitas arsip data komputer yang disusun; f. seluruh potensi PNBP telah diperhitungkan, termasuk yang bersumber dari piutang dan sumber lainnya; g. kesesuaian usulan pagu penggunaan PNBP dengan persetujuan penggunaan PNBP; dan h. sinkronitas data Rencana PNBP dengan dokumen penganggaran. (3) Rencana PNBP yang telah diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Sekretaris Utama ke Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran. (4) Penyampaian rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan proposal yang menyajikan ringkasan substansi PNBP.

Pasal 10

(1) Pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penentuan PNBP Terutang; b. pemungutan PNBP; c. pembayaran dan penyetoran PNBP; d. monitoring pembayaran dan penyetoran PNBP; e. penggunaan Dana PNBP; dan f. pencairan PNBP. (2) Pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Wajib Bayar membayarkan PNBP sesuai dengan tarif dan perhitungan PNBP yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai PNBP yang berlaku pada PPATK. (3) Perhitungan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengelola PNBP. (4) Dalam hal terdapat keberatan PNBP Terutang berdasarkan perhitungan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), perhitungan PNBP dapat dilakukan oleh Wajib Bayar. (5) Pengelola PNBP dan Wajib Bayar dapat melakukan rekonsiliasi untuk menentukan perhitungan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 11

(1) PNBP dari: a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor; dan b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dapat mengacu pada perjanjian kerja sama antara PPATK dengan pihak pelapor. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. para pihak yang melaksanakan kerja sama; b. jenis layanan yang diberikan; c. jangka waktu pelaksanaan layanan; d. jumlah nilai layanan yang diberikan; e. jatuh tempo pembayaran; dan f. sanksi keterlambatan.

Pasal 12

(1) Penentuan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK. (2) Tata cara penentuan PNBP Terutang sebagiamana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif.

Pasal 13

Pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyetoran PNBP Terutang melalui: a. Rekening Penerimaan; atau b. disetorkan secara langsung ke Kas Negara.

Pasal 14

(1) Tahapan pemungutan PNBP atas jenis PNBP penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi melalui penyetoran ke Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a: a. pihak pelapor melakukan registrasi melalui aplikasi learning management system atau melalui metode lain yang ditentukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme melakukan verifikasi registrasi dan konfirmasi atas ketersediaan kuota bagi peserta pelatihan paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah registrasi diterima; c. dalam hal dokumen yang disampaikan tidak lengkap, pihak pelapor diminta melengkapi dokumen paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah surat pemberitahuan untuk melengkapi dokumen diterima oleh pihak pelapor; d. dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak terpenuhi atau terpenuhi namun penyampaian dokumen melewati jangka waktu yang telah ditetapkan, pihak pelapor dinyatakan menarik permohonan; e. Bendahara Penerimaan menyampaikan nomor Rekening Penerimaan kepada Wajib Bayar; f. Wajib Bayar melakukan pembayaran ke Rekening Penerimaan melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; g. Wajib Bayar memberikan bukti pembayaran kepada pengelola PNBP dan menunjukan bukti melalui aplikasi learning management system atau metode lain yang ditentukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme memberikan konfirmasi kepada Wajib Bayar mengenai penerimaan Wajib Bayar sebagai peserta pelatihan paling lama 1 (satu) Hari Kerja setelah bukti bayar diterima; dan i. Bendahara Penerimaan melakukan penyetoran PNBP ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (2) Tahapan pemungutan PNBP atas jenis PNBP penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi melalui penyetoran secara langsung ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b: a. pihak pelapor melakukan registrasi melalui aplikasi learning management system atau melalui metode lain yang ditentukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme melakukan verifikasi atas registrasi dan konfirmasi atas ketersediaan kuota bagi peserta pelatihan paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah registrasi diterima; c. dalam hal dokumen yang disampaikan tidak lengkap maka Pihak Pelapor diminta melengkapi dokumen paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah surat pemberitahuan untuk melengkapi dokumen diterima oleh pihak pelapor; d. dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak terpenuhi atau terpenuhi namun penyampaian dokumen melewati jangka waktu yang telah ditetapkan, pihak pelapor dinyatakan menarik permohonan; e. Bendahara Penerimaan membuat dan memberikan kode billing kepada Wajib Bayar paling lama 1 (satu) Hari Kerja setelah verifikasi diterima; f. Wajib Bayar melakukan pembayaran ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; g. Wajib Bayar memberikan bukti pembayaran kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan menunjukan bukti NTPN melalui aplikasi learning management system atau metode lain yang ditentukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; dan h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme memberikan konfirmasi kepada Wajib Bayar mengenai penerimaan Wajib Bayar sebagai peserta pelatihan paling lama 1 (satu) Hari Kerja setelah bukti bayar diterima. (3) Tahapan pemungutan PNBP atas jenis PNBP penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor, serta penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi berdasarkan perjanjian kerja sama melalui ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b: a. pihak pelapor menyampaikan permohonan penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor dan/atau penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; b. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme melakukan verifikasi atas surat permohonan penyelenggaraan program pelatihan dan memberikan konfirmasi atas ketersediaan jadwal atau kuota peserta pelatihan paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima; c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan pihak pelapor melakukan pembahasan rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; d. Bendahara Penerimaan membuat dan memberikan kode billing kepada Wajib Bayar paling lama 1 (satu) Hari Kerja setelah verifikasi diterima; e. Wajib Bayar melakukan pembayaran ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; f. Wajib Bayar memberikan bukti pembayaran kepada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dan menunjukan bukti NTPN melalui aplikasi learning management system atau metode lain yang ditentukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; dan g. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme memberikan konfirmasi kepada Wajib Bayar mengenai penerimaan Wajib Bayar paling lama 1 (satu) Hari Kerja setelah bukti bayar diterima.

Pasal 15

(1) Pemungutan PNBP atas jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor dilakukan melalui penyetoran secara langsung ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b. (2) Tahapan pemungutan PNBP atas jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor melalui penyetoran secara langsung ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. satuan tugas penanganan denda administratif menerima surat penetapan pengenaan denda administratif dari Kepala PPATK; b. satuan tugas penanganan denda administratif menyampaikan surat penetapan pengenaan denda administratif ke Bendahara Penerimaan untuk penerbitan kode billing; c. Bendahara Penerimaan menerbitkan kode billing dan menyampaikan kode billing ke satuan tugas penanganan denda administratif; d. satuan tugas penanganan denda administratif menyampaikan kode billing ke Wajib Bayar; e. PNBP Terutang dibayarkan oleh Wajib Bayar ke Kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; dan f. Wajib Bayar memberikan bukti pembayaran kepada Bendahara Penerimaan.

Pasal 16

(1) Pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c oleh Wajib Bayar dilakukan: a. melalui Bendahara Penerimaan; b. disetorkan secara langsung ke Kas Negara. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a melakukan penyetoran PNBP ke Kas Negara atas penerimaan PNBP yang dibayarkan melalui Bendahara Penerimaan. (3) Pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan terdiri atas: 1. bank persepsi; 2. pos persepsi; atau 3. lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan; dan b. mekanisme pembayaran terdiri atas: 1. teler bank; 2. anjungan tunai mandiri; 3. electronic data capture (EDC); 4. internet banking; atau 5. mekanisme pembayaran berbasis teknologi lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4) Pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran dan penyetoran PNBP.

Pasal 17

(1) Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan BPN. (2) Pemeriksaan BPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian data: a. Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan atas kelengkapan data Wajib Bayar; dan b. Bendahara Penerimaan melakukan pemeriksaan kesesuaian NTPN pada Bukti Penerimaan Negara dengan Aplikasi SIMPONI.

Pasal 18

(1) Bendahara Penerimaan melakukan monitoring pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d. (2) Monitoring pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas monitoring: a. pembayaran PNBP Terutang oleh Wajib Bayar langsung ke Kas Negara; b. pembayaran PNBP Terutang oleh Wajib Bayar melalui Bendahara Penerimaan; dan c. kesesuaian jumlah PNBP Terutang. (3) Monitoring pembayaran dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan atas kesesuaian paling sedikit: a. waktu; b. jenis dan tarif atas jenis PNBP; dan c. jumlah nominal pembayaran PNBP.

Pasal 19

(1) Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e dapat dilakukan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK. (2) Penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengajuan permohonan penggunaan Dana PNBP untuk pembayaran tagihan atas beban belanja negara. (3) Permohonan penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama. (4) Kepala PPATK dapat memberikan persetujuan permohonan penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Teknik penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permohonan penggunaan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penggunaan Dana PNBP.

Pasal 20

(1) Pencairan Dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f dapat dilakukan setelah PNBP disetor ke Kas Negara. (2) Besaran pencairan Dana PNBP secara keseluruhan tidak boleh melebihi pagu PNBP PPATK sebagaimana tercantum dalam DIPA satuan kerja di lingkungan PPATK. (3) Dalam hal realisasi PNBP melampaui target yang tercantum dalam DIPA satuan kerja di lingkungan PPATK, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktur Jenderal Perbendaharaan setempat. (4) Teknik pencairan Dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pencairan PNBP.

Pasal 21

(1) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c meliputi: a. penatausahaan PNBP; dan b. pelaporan PNBP. (2) Penatausahaan PNBP sebagaimana pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh: a. Bendahara Penerimaan; dan b. pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK. (4) Tata cara pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaporan PNBP.

Pasal 22

(1) Tahapan penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi: a. Bendahara Penerimaan menatausahakan uang yang diterima dari Wajib Bayar yang dikelola, baik yang sudah menjadi penerimaan negara maupun yang belum menjadi penerimaan negara berdasarkan Aplikasi SIMPONI; dan b. Wajib Bayar membayar kewajiban PNBP ke Kas negara melalui kode billing yang diterbitkan oleh Bendahara Penerimaan. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara paling lambat: a. pada akhir Hari Kerja yang sama apabila pembayaran PNBP dari Wajib Bayar diterima sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat; atau b. pada Hari Kerja berikutnya apabila pembayaran PNBP dari Wajib Bayar diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat atau apabila diterima pada hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 23

(1) Tahapan penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a atas jenis PNBP penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor dan penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi meliputi: a. mencatat atau membukukan registrasi dari pihak pelapor; b. melakukan verifikasi atas surat permohonan dan memberikan jawaban ketersediaan jadwal; dan c. menerima, mencatat BPN, dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan. (2) Tahapan penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a atas jenis PNBP denda administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK oleh pihak pelapor meliputi pengelola PNBP: a. mencatat atau membukukan surat penetapan pengenaan denda administratif; dan b. menerima, mencatat BPN, dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.

Pasal 24

Pengawasan PNBP dilakukan terhadap: a. pemenuhan kewajiban PNBP; dan b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang PNBP.

Pasal 25

(1) APIP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala PPATK. (3) APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Kepala PPATK dan Menteri Keuangan.

Pasal 26

(1) Unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan pengelolaan PNBP melakukan monitoring terhadap jatuh tempo atas Piutang PNBP. (2) Piutang PNBP yang tidak dibayarkan sampai dengan jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan penagihan PNBP Terutang. (3) Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) harus melakukan upaya penagihan PNBP Terutang secara optimal. (4) Jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya surat penetapan pengenaan denda administratif. (5) Tata cara penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan PNBP Terutang.

Pasal 27

(1) PPATK dapat menyerahkan penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ke Kementerian Keuangan. (2) Penagihan PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dicatat dalam laporan keuangan sebagai Piutang PNBP.

Pasal 28

(1) Pencatatan penagihan PNBP Terutang merupakan pencatatan atas kegiatan penagihan kewajiban PNBP yang belum dibayar oleh Wajib Bayar. (2) Pencatatan penagihan PNBP Terutang dilakukan dengan mencatat penerbitan dan penyampaian Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.

Pasal 29

(1) Pengembalian PNBP dapat dilakukan jika terjadi: a. keterlanjuran setoran atau kelebihan penyetoran PNBP; b. kesalahan perekaman dan eksekusi kode billing setoran; atau c. pelayanan yang tidak dipenuhi oleh PPATK. (2) Batas waktu permohonan pengembalian paling lama 2 (dua) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.

Pasal 30

(1) Tahapan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1): a. Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian secara tertulis kepada pengelola PNBP dengan dilengkapi dokumen pendukung berupa: 1. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti bayar; 2. perhitungan kelebihan atau selisih pembayaran PNBP dan dokumen pendukung; 3. pernyataan bahwa Wajib Bayar tidak terlayani, jika permohonan pengembalian PNBP disebabkan pelayanan yang tidak dipenuhi oleh PPATK; dan 4. fotokopi bukti kepemilikan rekening tujuan atas nama Wajib Bayar. b. unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP melakukan penelitian atas keabsahan dan kebenaran terhadap permintaan pengembalian dan perhitungan jumlah pengembalian PNBP dari Wajib Bayar; c. unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendukung, dan menyampaikan surat permintaan jika dokumen pendukung tidak lengkap; d. Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen; e. dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen, pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) menerbitkan surat penolakan; f. Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan permintaan penerbitan SKTB kepada KPPN atas setoran PNBP yang dimintakan pengembalian PNBP; g. Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan SKKSPN berdasarkan SKTB dari KPPN; h. SKKSPN menjadi dasar penerbitan SPMPP pada Bendahara Penerimaan; i. proses penerbitan dan pengajuan SPMPP oleh Bendahara Penerimaan kepada KPPN; dan j. KPPN menerbitkan SP2D berdasarkan SPMPP. (2) Tata cara pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengembalian PNBP.

Pasal 31

(1) Monitoring PNBP dilakukan unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP. (2) Monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengetahui perkembangan Pengelolaan PNBP; b. mengidentifikasi permasalahan dalam Pengelolaan PNBP; dan c. pencegahan atas dampak permasalahan Pengelolaan PNBP. (3) Tata cara monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai monitoring PNBP.

Pasal 32

(1) Ruang lingkup monitoring PNBP, paling sedikit: a. monitoring realisasi atas target yang ditetapkan dalam anggaran pendapat belanja negara atau anggaran pendapat belanja negara perubahan; b. monitoring penggunaan Dana PNBP; c. monitoring pengelolaan Piutang PNBP; d. monitoring perkembangan penyelesaian pengembalian PNBP; e. monitoring perkembangan tindak lanjut atau penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta hasil pengawasan PNBP; f. monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP; g. monitoring atas terpenuhinya pelayanan oleh unit kerja dan satuan kerja di lingkungan PPATK yang melakukan Pengelolaan PNBP; dan/atau h. monitoring layanan PNBP sampai dengan tarif 0,00% (nol persen). (2) Hasil monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan PNBP oleh Inspektorat.

Pasal 33

(1) Laporan monitoring PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) disusun oleh pengelola PNBP setiap 6 (enam) bulan. (2) Laporan monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi PNBP; b. laporan Piutang PNBP; c. laporan perkembangan pengembalian PNBP; dan d. laporan perkembangan tindak lanjut atau penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan mengenai Pengelolaan PNBP. (3) Laporan monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama. (4) Batas waktu penyampaian laporan monitoring pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. semester I terhitung 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir semester I atau berakhir pada tanggal 30 Juni; dan b. semester II terhitung yakni (lima) Hari Kerja setelah akhir semester II atau berakhir pada tanggal 31 Desember.

Pasal 34

(1) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat: a. periode laporan; b. jenis PNBP; dan c. jumlah realisasi PNBP. (2) Laporan Piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat: a. periode laporan; b. saldo awal Piutang PNBP; c. mutasi Piutang PNBP; dan d. saldo akhir Piutang PNBP. (3) Laporan monitoring perkembangan pengembalian PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c paling sedikit memuat: a. pengajuan pengembalian PNBP; b. ketetapan atau persetujuan pengembalian PNBP; dan c. gambaran umum pengembalian PNBP yang telah dilaksanakan. (4) Laporan monitoring perkembangan tindak lanjut atau penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan mengenai pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d memuat hasil pemantauan atas perkembangan tindak lanjut atau penyelesaian hasil pemeriksaan dan pengawasan terkait pengelolaan PNBP dari: a. Badan Pemeriksa Keuangan; dan b. Inspektorat.

Pasal 35

Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2022 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, ttd. IVAN YUSTIAVANDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO