Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DAN PEMBLOKIRAN SECARA SERTA MERTA ATAS DANA MILIK ORANG ATAU KORPORASI TERMASUK YANG TERKAIT DENGAN ORANG ATAU KORPORASI DALAM DAFTAR PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BAGI PENYEDIA BARANG DAN/ATAU JASA LAIN DAN PROFESI SERTA PERPOSAN SEBAGAI PENYEDIA JASA GIRO
Pasal 1
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independent yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
3. Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
4. Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain selanjutnya disebut PBJ adalah Pihak Pelapor yang meliputi perusahaan properti atau agen properti, pedagang kendaraan bermotor, pedagang permata dan perhiasan atau logam mulia, pedagang barang seni dan antik, dan balai lelang.
5. Profesi adalah advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik dan perencana keuangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
6. Perposan sebagai Penyedia Jasa Giro adalah Pihak Pelapor yang menyediakan jasa giro.
7. Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
8. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
9. Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
10. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
b. transaksi keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
d. transaksi keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana
11. Proliferasi Senjata Pemusnah Massal adalah penyebaran senjata nuklir, biologi, dan kimia.
12. Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal yang selanjutnya disingkat DPPSPM adalah daftar nama terduga pelaku pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
13. Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital atau
elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat pengakuan utang.
14. Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali Hari Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur nasional dan/atau cuti Bersama.
15. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada :
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan, foto, atau sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
Pasal 2
Peraturan PPATK ini bertujuan untuk:
a. menjadi pedoman bagi PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro dalam menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. memberikan petunjuk teknis bagi PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro dalam mengidentifikasi DPPSPM dan melakukan pemblokiran secara serta merta atas dana milik orang atau korporasi termasuk yang terkait dengan orang atau korporasi dalam DPPSPM dan pelaporannya;
c. meningkatkan efisiensi terkait pelaporan Transaksi keuangan mencurigakan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan PPATK ini meliputi:
a. identifikasi identitas orang dan Korporasi dalam DPPSPM;
b. pemblokiran secara serta merta atas Dana milik orang atau Korporasi yang tercatum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
c. pelaporan berita acara pemblokiran serta merta atau laporan nihil terkait DPPSPM;
d. penyampaian LTKM termasuk Transaksi percobaan (attempted transaction) terkait pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal;
e. Keberatan Terhadap Pemblokiran Serta Merta DPPSPM;
dan
f. sanksi.
Pasal 4
(1) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro, menyusun, MENETAPKAN, dan menerapkan kebijakan prosedur penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa terkait pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal secara konsisten dan berkesinambungan.
(2) Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Identifikasi Pengguna Jasa;
b. Verifikasi Pengguna Jasa; dan
c. Pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.
(3) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme berlaku mutatis mutandis terhadap prinsip mengenali Pengguna Jasa berdasarkan Peraturan ini.
Pasal 5
(1) PPATK MENETAPKAN DPPSPM berdasarkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) PPATK menyampaikan DPPSPM dan setiap perubahannya ke PBJ, Profesi, dan Perposan sebagai penyedia jasa giro.
(3) Penyampaian DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan permintaan pemblokiran secara serta merta atas semua Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh orang atau korporasi yang tercantum dalam DPPSPM.
(4) Penyampaian DPPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melalui website PPATK dan/atau media lainnya.
Pasal 6
PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro yang menerima DPPSPM wajib mendokumentasikan dan mengkinikan DPPSPM.
Pasal 7
(1) PBJ, Profesi dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro melakukan identifikasi secara berkala nama Pengguna Jasa dan/atau pemilik manfaat yang memiliki kesamaan nama dan informasi lain atas Pengguna Jasa dengan nama dan informasi yang tercantum dalam DPPSPM.
(2) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro melakukan mitigasi risiko atas kemungkinan terjadinya false positive atau false negative.
(3) Dalam hal terdapat kemiripan nama Pengguna Jasa dengan nama yang tercantum dalam daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro memastikan kesesuaian identitas Pengguna Jasa tersebut dengan informasi lain yang terkait.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Pengguna Jasa dan pemilik manfaat dengan identitas atau informasi lain yang tercantum dalam DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), PBJ, Profesi dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro wajib segera melakukan Pemblokiran secara serta merta terhadap seluruh Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh orang atau korporasi dalam DPPSPM termasuk Dana yang berasal dari Dana yang dimiliki atau yang dikuasai oleh orang atau korporasi berdasarkan DPPSPM, tanpa diperlukan pemberitahuan sebelumnya kepada orang atau korporasi dimaksud.
(2) Dana yang dimiliki atau dikuasai, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Dana yang secara nyata dikendalikan oleh orang atau korporasi yang ada dalam DPPSPM atau dikendalikan oleh orang lain atas nama orang atau korporasi yang ada dalam DPPSPM.
(3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama identitas orang atau korporasi masih tercantum dalam DPPSPM.
Pasal 9
(1) PBJ, Profesi dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro yang melakukan pemblokiran serta merta terkait DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib:
a. membuat berita acara pemblokiran secara serta merta;
b. membuat laporan berita acara pemblokiran serta merta; dan
c. menyampaikan berita acara pemblokiran dan laporan berita acara pemblokiran serta merta kepada PPATK.
(2) Penyampaian berita acara dan laporan berita acara pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung setelah tanggal pemblokiran secara serta merta dilakukan.
(3) Berita acara laporan pemblokiran secara serta merta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 10
(1) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro yang melakukan pemblokiran serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan ke PPATK.
(2) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan mencurigakan ke PPATK bagi setiap warga negara INDONESIA atau Setiap Orang atau Korporasi lain yang menyediakan Dana atau memfasilitasi bagi atau untuk kepentingan orang atau Korporasi yang tercantum dalam DPPSPM.
(3) Transaksi Keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Transaksi percobaan (attempted transaction) terkait Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Pasal 11
(1) Dalam hal tidak ditemukan kesesuaian identitas dan informasi lain terkait Pengguna Jasa dan pemilik manfaat dengan identitas atau informasi lain yang tercantum dalam DPPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, PBJ, Profesi dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro wajib membuat dan menyampaikan laporan nihil kepada PPATK paling lama 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak diterimanya DPPSPM terkini.
(2) Laporan nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 12
(1) Pengguna Jasa baik orang atau korporasi dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan pemblokiran secara serta merta yang dilakukan oleh PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro kepada Kepala PPATK.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan:
a. alasan yang mendasari keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Dana yang diblokir;
dan
b. bukti, Dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang Dana.
(3) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, PPATK segera meminta PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro yang melakukan pemblokiran secara serta merta untuk mencabut pemblokiran secara serta merta.
(4) PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro sesegera mungkin mencabut pemblokiran secara serta merta PBJ, Profesi, dan/atau Perposan sebagai penyedia jasa giro membuat berita acara pemblokiran secara serta merta sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan wajib menyampaikannya kepada PPATK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berita acara.
Pasal 14
Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2023
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd.
IVAN YUSTIAVANDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP NANA MULYANA
