Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2017 tentang Honorarium Bagi Pegawai Kontrak di Lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

PERATURAN_PPATK No. 20 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. 2. Pegawai Kontrak adalah Pegawai PPATK yang diangkat dan diberhentikan berdasarkan kontrak kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. 3. Honorarium adalah penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Kontrak atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya di PPATK. 4. Perjanjian Kontrak Kerja adalah perikatan tertulis antara PPATK sebagai pemberi kerja dengan pencari kerja untuk jangka waktu tertentu. 5. Pejabat yang Berwenang adalah Kepala PPATK atau pejabat lain yang ditunjuk.

Pasal 2

(1) Pegawai Kontrak terdiri atas: a. Tenaga ahli; dan b. Tenaga penunjang. (2) Tenaga penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Tenaga Hubungan Masyarakat; b. Tenaga Pengelola Arsip/Dokumentasi; c. Tenaga Penata Usaha/Sekretaris; d. Resepsionis; e. Teknisi; f. Tenaga Medis (Dokter Umum); g. Tenaga Medis (Dokter Gigi); h. Tenaga Paramedis (Perawat Gigi); i. Tenaga Paramedis (Perawat Umum); j. Tenaga Pengamanan; k. Pengemudi; dan l. Pramubakti.

Pasal 3

(1) Jumlah formasi jabatan bagi Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang. (2) Dalam hal terdapat penambahan jumlah formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan oleh Pejabat yang Berwenang dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 4

Pegawai Kontrak diberikan Honorarium setiap bulan.

Pasal 5

(1) Pemberian Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan pada: a. jabatan; b. kualifikasi pendidikan; dan c. pengalaman kerja di bidangnya. (2) Besaran Honorarium untuk jabatan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mengacu pada Peraturan Kepala PPATK yang mengatur mengenai tenaga ahli. (3) Besaran Honorarium maksimal untuk jabatan tenaga penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini. (4) Besaran Honorarium untuk jabatan tenaga penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j, huruf k, dan huruf l mengacu pada standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Besaran Honorarium setiap tahun untuk masing-masing jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang. (2) Salinan Keputusan Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit disampaikan kepada: a. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan pada PPATK; b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Tata Laksana pada PPATK; c. Inspektur pada PPATK; d. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat; dan e. Bendahara Pengeluaran pada PPATK.

Pasal 7

(1) Besaran Honorarium Pegawai Kontrak per bulan pada tiap tahun anggaran dicantumkan dalam Perjanjian Kontrak Kerja. (2) Perjanjian Kontrak Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditantangani pada awal tahun berkenaan.

Pasal 8

(1) Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar mengajukan usul permintaan pembayaran Honorarium Pegawai Kontrak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan melampirkan: a. Keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Kontrak; b. Keputusan mengenai pemberian Honorarium; c. Perjanjian Kontrak Kerja; dan d. surat pernyataan melaksanakan tugas. (2) Pegawai Kontrak yang melaksanakan tugas terhitung mulai tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama bulan berkenaan, berhak mendapatkan Honorarium pada bulan berkenaan. (3) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) pada bulan berikutnya setelah pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas. (4) Dalam hal Pegawai Kontrak melaksanakan tugas setelah tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama bulan berkenaan, Pegawai Kontrak tidak berhak mendapatkan Honorarium pada bulan berkenaan.

Pasal 9

(1) Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak diberikan kepada Pegawai Kontrak yang diberhentikan. (2) Alasan pemberhentian Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK yang mengatur mengenai pemberhentian Pegawai Kontrak pada PPATK.

Pasal 10

(1) Penghentian pembayaran Honorarium kepada Pegawai Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang. (2) Penghentian pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai akhir bulan berkenaan.

Pasal 11

(1) Dalam hal terdapat penghentian pembayaran Honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar menerbitkan surat keterangan penghentian pembayaran. (2) Surat keterangan penghentian pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling sedikit 4 (empat) rangkap dan disampaikan kepada: a. pegawai bersangkutan; b. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; dan c. Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 12

(1) Dalam hal pemerintah MENETAPKAN pemberian penghasilan bulan ketiga belas dan/atau tunjangan hari raya kepada pegawai pemerintah non perjanjian kerja, terhadap Pegawai Kontrak dapat dibayarkan tunjangan kesejahteraan. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala PPATK.

Pasal 13

Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 04 Tahun 2017 tentang Pemberian Honorarium bagi Pegawai Kontrak pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2017 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, ttd KIAGUS AHMAD BADARUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA