Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN 0,00% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN DI BIDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DAN TINDAK PIDANA PENDANAAN TERORISME UNTUK TINGKAT LANJUTAN BAGI PIHAK PELAPOR, SERTA PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA SESUAI TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 1
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
3. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang diwajibkan menyampaikan laporan ke PPATK.
4. Pemohon adalah Pihak Pelapor yang mengajukan permohonan pengenaan tarif PNBP dalam penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi Pihak Pelapor dan penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi sampai dengan 0,00% (nol persen).
5. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
6. Aplikasi goAML Enterprise Edition yang selanjutnya disebut Aplikasi goAML adalah sistem informasi yang secara khusus dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime untuk lembaga intelijen keuangan anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 2
(1) Jenis PNBP berupa:
a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan bagi Pihak Pelapor;
dan
b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi, dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen).
(2) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme;
b. layanan diselenggarakan secara daring;
c. masa kerja profesi; dan
d. usaha mikro kecil dan menengah.
(3) Jenis dan tarif atas jenis PNBP dengan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 3
Pertimbangan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a memenuhi kriteria:
a. ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berisiko tinggi oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur;
b. ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berisiko menengah oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur; atau
c. direkomendasikan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk mengikuti pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 4
Pertimbangan layanan diselenggarakan secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b memenuhi yang telah melakukan registrasi Aplikasi goAML.
Pasal 5
(1) Pertimbangan masa kerja profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c memenuhi:
a. telah melakukan registrasi Aplikasi goAML; dan
b. telah memberikan jasa profesi kurang dari 2 (dua) tahun sejak tanggal surat izin usaha profesi dikeluarkan oleh instansi berwenang.
(2) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan profesi yang ditetapkan sebagai pihak pelapor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 6
Pertimbangan usaha mikro kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d memenuhi kriteria:
a. telah melakukan registrasi Aplikasi goAML;
b. ditetapkan sebagai usaha mikro kecil dan menengah oleh instansi berwenang;
c. direkomendasikan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur untuk mengikuti pelatihan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
d. ditetapkan sebagai Pihak Pelapor berisiko tinggi atau menengah oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur.
Pasal 7
(1) Pengenaan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen) atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan Pihak Pelapor.
(2) Permohonan pengenaan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen) atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) jenis PNBP per permohonan.
Pasal 8
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dilakukan melalui penyampaian:
a. surat permohonan; dan
b. formulir permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui:
a. surat; atau
b. surat elektronik.
Pasal 9
(1) Surat permohonan untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP penyelenggaraan pelatihan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:
a. pernyataan permohonan pengenaan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen); dan
b. alasan permintaan permohonan.
(2) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit:
a. nama Pemohon;
b. nama perusahaan;
c. jabatan;
d. alamat perusahaan;
e. nomor telepon perusahaan;
f. nomor telepon selular;
g. pilihan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen);
h. jenis PNBP;
i. nama program pelatihan yang akan diikuti; dan
j. tarif PNBP yang dikenakan.
(3) Format surat permohonan untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP penyelenggaraan pelatihan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
(4) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 10
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) diterima paling lambat 15 (limabelas) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama c.q. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
(3) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menugaskan Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan untuk melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan rekomendasi persetujuan atau penolakan permohonan paling lambat 5 (lima) hari
kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonanan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
(5) Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme MENETAPKAN dan menyampaikan persetujuan atau penolakan permohonan secara tertulis kepada Pemohon paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan hasil verifikasi dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 11
Persetujuan atas permohonan dengan pertimbangan tertentu selain yang bersifat layanan diselenggarakan secara daring diberikan paling banyak 5 (lima) orang per penyelenggaraan pelatihan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat lanjutan dengan memperhatikan ketersediaan anggaran.
Pasal 12
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme melaporkan pelaksanaan pemberian penggunaan tarif sampai dengan 0,00% (nol persen) kepada Kepala PPATK melalui Sekretaris Utama setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 13
Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2021
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd.
IVAN YUSTIAVANDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
