Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PERATURAN_PPATK No. 4 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 2

Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pengujian atas konsekuensi informasi publik sebelum dinyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2016 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, ttd MUHAMMAD YUSUF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA