Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Produk Hukum adalah peraturan perundang-undangan, penetapan, dan kebijakan untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Gizi Nasional.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
3. Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut Program Penyusunan adalah instrumen perencanaan pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Badan Gizi Nasional yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Badan Gizi Nasional yang selanjutnya disebut BGN adalah Lembaga pemerintah yang dibentuk oleh PRESIDEN untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
5. Kepala Badan Gizi Nasional, yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah unsur Pimpinan BGN yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional.
6. Pemrakarsa adalah Sekretariat Utama, Deputi, dan/atau biro pada Sekretariat Utama yang mengajukan usul pembentukan rancangan Produk Hukum di lingkungan BGN.
Pasal 2
(1) Jenis Produk Hukum terdiri atas:
a. Produk Hukum yang merupakan Peraturan Perundang-undangan; dan
b. Instrumen Hukum lainnya.
(2) Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Peraturan BGN; dan
b. Peraturan Bersama.
(3) Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Keputusan Kepala Badan; dan
b. Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
(4) Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b, ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Badan terkait Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas di Lingkungan BGN.
(5) Pembentukan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan:
a. asas umum pemerintahan yang baik; dan
b. asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Materi Peraturan Badan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b berisi materi:
a. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
b. mengatur ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan dengan derajat yang sama yang bersifat pedoman umum; dan/atau
c. melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang pemenuhan gizi nasional.
(2) Materi muatan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a berisi materi:
a. melaksanakan Peraturan BGN; dan/atau
b. kebijakan teknis di lingkungan BGN.
(3) Materi muatan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b berisi materi melaksanakan dukungan administratif, arahan Kepala Badan, dan/atau kebijakan teknis di lingkungan BGN.
Pasal 4
(1) Pembentukan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b terdiri atas tahapan:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. pengundangan.
(2) Pembentukan Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan huruf b terdiri atas tahapan:
a. penyusunan;
b. penetapan; dan
c. pendokumentasian dan penyebarluasan.
(3) Peraturan BGN yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d wajib dilakukan:
a. pendokumentasian dan penyebarluasan; dan
b. monitoring dan evaluasi.
Pasal 5
Dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemrakarsa wajib berkoordinasi dan mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Utama.
Pasal 6
(1) Pengusulan rancangan Peraturan BGN ke dalam Program Penyusunan berdasarkan:
a. arahan Dewan Pengarah;
b. arahan Kepala Badan; dan/atau
c. usulan dari Pemrakarsa kepada Kepala Badan.
(2) Dalam hal usulan perencanaan Peraturan BGN merupakan arahan Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau arahan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Badan menunjuk unit kerja terkait dengan ruang lingkup peraturan sebagai Pemrakarsa.
Pasal 7
(1) Perencanaan Peraturan BGN dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan BGN.
(2) Pemrakarsa mengajukan usulan Program Penyusunan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama paling lambat bulan Oktober setiap tahunnya.
(3) Pengajuan usulan sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(2) memuat:
a. judul;
b. dasar hukum;
c. latar belakang penyusunan;
d. materi pokok, ruang lingkup, dan obyek yang akan diatur;
e. sasaran; dan
f. target waktu penyusunan.
(4) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk menyusun Program Penyusunan Peraturan BGN berdasarkan pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Program Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disusun berdasarkan skala prioritas.
(6) Format Progam Penyusunan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan rapat koordinasi dalam rangka Program Penyusunan Peraturan BGN.
Pasal 9
Program Penyusunan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Kepala Badan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal 10
(1) Dalam keadaan tertentu Sekretaris Utama dapat melakukan perubahan jangka waktu penyusunan rancangan Peraturan BGN yang telah ditetapkan dalam Program Penyusunan Peraturan BGN.
(2) Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. arahan dan/atau penugasan Kepala Badan;
dan/atau
b. usulan Pemrakarsa.
(3) Penyampaian usulan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disertai dengan pertimbangan dan alasan perubahan yang menjadi dasar perubahan jangka waktu penyusunan Peraturan BGN.
(4) Pertimbangan dan alasan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Utama.
(5) Dalam hal perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Sekretaris Utama, Sekretaris Utama menyampaikan usulan kepada Pemrakarsa untuk menyusun pertimbangan dan alasan perubahan.
Pasal 11
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan rancangan Peraturan BGN di luar Program Penyusunan Peraturan BGN.
(2) Pengajuan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal:
a. melaksanakan Peraturan Perundang-undangan;
b. melaksanakan arahan/penugasan dari Kepala Badan; dan/atau
c. usulan pertimbangan Pemrakarsa.
(3) Dalam hal pengajuan rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Kepala Badan menunjuk unit kerja terkait dengan materi pengaturan sebagai Pemrakarsa.
(4) Dalam hal pengajuan rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Pemrakarsa wajib mengajukan izin prakarsa kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Pasal 12
(1) Penyusunan Peraturan BGN meliputi:
a. penyusunan rancangan Peraturan BGN oleh Pemrakarsa; dan
b. penyelarasan internal oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(2) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Peraturan BGN berdasarkan Program Penyusunan Peraturan BGN atau di luar Program Penyusunan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Pasal 13
(1) Dalam menyusun rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, Pemrakarsa mengikutsertakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dan pejabat fungsional perancang Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemrakarsa dapat mengadakan rapat koordinasi untuk meminta masukan atau saran dari unit kerja terkait di lingkungan BGN, kementerian/lembaga, dan/atau ahli/pakar.
Pasal 14
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BGN telah selesai dilakukan penyusunan, Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan BGN kepada Sekretaris Utama.
(2) Penyampaian rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. naskah digital rancangan Peraturan BGN; dan
b. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan.
(3) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk melakukan penyelarasan internal terhadap rancangan Peraturan BGN yang disampaikan oleh Pemrakarsa.
Pasal 15
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan penyelarasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan dari Sekretaris Utama kepada Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(2) Penyelarasan internal terhadap rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelarasan terhadap peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau sederajat dan Produk Hukum BGN serta putusan pengadilan; dan
b. penyelarasan teknik penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan rapat penyelarasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melibatkan:
a. Pemrakarsa;
b. pejabat fungsional perancang peraturan perundangundangan;
c. unit kerja terkait di lingkungan BGN;
d. kementerian/lembaga; dan/atau
e. ahli/pakar.
Pasal 16
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyiapkan rancangan Peraturan BGN yang telah selesai dilakukan penyelarasan internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk mendapat paraf Sekretaris Utama dan pimpinan unit kerja Pemrakarsa.
Pasal 17
(1) Dalam hal rancangan Peraturan BGN telah selesai dilakukan penyelarasan internal, Sekretaris Utama menyampaikan rancangan Peraturan BGN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Kepala Badan untuk memperoleh persetujuan dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam hal rancangan Peraturan BGN telah mendapat persetujuan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Utama menyampaikan surat permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi kepada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan melampirkan:
a. naskah digital rancangan Peraturan BGN; dan
b. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan.
Pasal 18
(1) Rancangan Peraturan BGN yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dibubuhi paraf persetujuan.
(2) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pimpinan unit kerja Pemrakarsa;
b. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
c. Sekretaris Utama;
d. Wakil Kepala BGN;
e. Anggota Dewan Pengarah BGN yang menjalankan fungsi pembinaan pada Unit Kerja yang menangani materi muatan yang akan ditetapkan dalam Produk Hukum; dan
f. Anggota Dewan Pengarah BGN yang menjalankan fungsi pembinaan pada Unit Kerja yang menyelenggarakan fungsi koordinasi penyusunan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Rancangan Peraturan BGN yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan untuk mendapatkan penetapan.
(4) Penetapan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara nonelektronik dan/atau elektronik.
(5) Penetapan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(6) Peratuan BGN yang telah ditetapkan diberikan penomoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Naskah Peraturan BGN yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disampaikan kepada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan Peraturan BGN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan autentikasi terhadap Peraturan BGN yang telah diundangkan.
Pasal 21
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mendokumentasikan berkas asli pembentukan dan membuat salinan Peraturan BGN yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Penyebarluasan Peraturan BGN meliputi:
a. pendistribusian salinan Peraturan BGN kepada seluruh unit kerja di lingkungan BGN oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
b. pengunggahan salinan Peraturan BGN dalam sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum BGN oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
c. sosialisasi Peraturan BGN kepada seluruh unit kerja di lingkungan BGN, pemangku kepentingan, dan/atau masyarakat oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(3) Penyebarluasan Peraturan BGN melalui sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui:
a. workshop;
b. seminar;
c. pertemuan ilmiah; dan
d. konferensi pers.
Pasal 22
(1) Sekretaris Utama melakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap:
a. Program Penyusunan Peraturan BGN; dan
b. pelaksanaan Peraturan BGN.
(2) Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya di bidang Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menentukan:
a. ketepatan jenis Peraturan Perundang-undangan;
b. potensi disharmoni pengaturan;
c. kejelasan rumusan;
d. kesesuaian norma dengan materi muatan; dan
e. efektivitas pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Hasil monitoring dan evaluasi dapat berupa rekomendasi tindak lanjut yang meliputi:
a. Peraturan BGN masih tetap berlaku;
b. Peraturan BGN dilakukan perubahan;
c. pencabutan Peraturan BGN; dan
d. perlu dibentuk Peraturan BGN yang baru.
Pasal 23
(1) Pemrakarsa melakukan penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi masing- masing.
(2) Penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan melibatkan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, unit kerja terkait di lingkungan BGN, kementerian/lembaga terkait, dan/atau ahli/pakar.
Pasal 24
(1) Pemrakarsa menyampaikan penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan kepada Sekretaris Utama.
(2) Sekretaris Utama menugaskan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat untuk melakukan penyelerasan internal terhadap rancangan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyampaian penyusunan rancangan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan salinan digital rancangan Keputusan Kepala Badan beserta lampirannya.
(4) Dalam hal pengajuan rancangan Keputusan Kepala Badan tidak dilampiri salinan digital sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat dapat mengembalikan dokumen pengajuan kepada Pemrakarsa.
Pasal 25
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan penyelarasan internal terhadap rancangan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima penugasan.
Pasal 26
(1) Rancangan Keputusan Kepala Badan yang telah dilakukan penyelarasan internal dibubuhi paraf persetujuan.
(2) Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. pimpinan unit kerja Pemrakarsa;
b. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
c. Sekretaris Utama; dan
d. Wakil Kepala BGN.
(3) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat menyampaikan rancangan Keputusan Kepala Badan hasil penyelarasan internal yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Utama.
(4) Sekretaris Utama menyampaikan rancangan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan untuk memperoleh penetapan.
(5) Keputusan Kepala Badan yang telah ditetapkan diberikan penomoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melakukan autentikasi terhadap Keputusan Kepala Badan yang telah ditetapkan.
Pasal 28
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat mendokumentasikan berkas asli pembentukan dan membuat salinan Keputusan Kepala Badan.
(2) Penyebarluasan Keputusan Kepala Badan meliputi:
a. pendistribusian salinan Keputusan Kepala Badan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat;
b. pengunggahan salinan Keputusan Kepala Badan dalam sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum BGN oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
c. sosialisasi Keputusan Kepala Badan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Badan, pemangku kepentingan, dan/atau masyarakat oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
(3) Penyebarluasan Peraturan BGN melalui sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui:
a. workshop;
b. seminar;
c. pertemuan ilmiah; dan
d. konferensi pers.
Pasal 29
Ketentuan pembentukan Keputusan Kepala Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan, Keputusan Sekretaris Utama, Keputusan Inspektur Utama, dan Keputusan Deputi.
Pasal 30
Bentuk dan standar teknik penyusunan Peraturan BGN, Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan BGN mengenai tata naskah dinas di lingkungan BGN.
Pasal 31
(1) Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat melalui Sekretaris Utama bertanggung jawab terhadap penomoran Peraturan BGN, Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
(2) Pemrakarsa bertanggung jawab terhadap penomoran Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 32
(1) Peraturan BGN menggunakan logo lambang garuda warna kuning emas yang ditempatkan pada bagian tengah atas di halaman pertama.
(2) Penggunaan logo dan kepala surat Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ketentuan Peraturan BGN yang mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan BGN.
Pasal 35
Dalam meningkatkan kompetensi sumber daya manusia sebagai perancang Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas perlu dilakukan:
a. pelatihan fungsional perancang Peraturan Perundang- undangan; dan
b. bimbingan teknis Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 36
Tata cara keikutsertaan perancang Peraturan Perundang- undangan dalam pembentukan Produk Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya.
(2) Pemberian masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan atas materi muatan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum Lainnya, dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
(5) Dalam melaksanakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya menginformasikan kepada masyarakat tentang pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan Produk Hukum lainnya.
(6) Untuk memenuhi hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembentuk Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum Lainnya dapat melakukan kegiatan konsultasi publik melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. seminar, lokakarya, diskusi; dan/ atau
d. kegiatan konsultasi publik lainnya.
(7) Hasil kegiatan konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya.
(8) Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum lainnya dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai hasil pembahasan masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 38
(1) Pendanaan kegiatan perencanaan, penyusunan, dan/atau pembahasan UNDANG-UNDANG, yang diprakarsai oleh BGN dibebankan kepada anggaran BGN.
(2) Pendanaan kegiatan penyusunan dan/atau pembahasan UNDANG-UNDANG yang di prakarsai oleh BGN dapat dibebankan kepada anggaran BGN dalam hal materi muatannya terkait dengan bidang pemenuhan gizi nasional.
(3) Pendanaan untuk kegiatan perencanaan, penyusunan, penetapan, pendokumentasian dan penyebarluasan Peraturan BGN, Keputusan Kepala Badan, yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan, Keputusan Inspektur Utama, dan Keputusan Deputi dibebankan kepada anggaran Unit Kerja Eselon I terkait di lingkungan BGN.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh Keputusan Kepala Badan dan Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya masih tetap berlaku sepanjang belum diganti berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 40
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2025
KEPALA BADAN GIZI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DADAN HINDAYANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
