Peraturan Badan Nomor +11-29-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank INDONESIA adalah Bank Sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank INDONESIA sebagaimana diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2009;
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang selanjutnya disebut BPRS adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan ...
Perbankan Syariah;
3. Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah, yang selanjutnya disebut FPJPS adalah fasilitas pendanaan berdasarkan prinsip syariah dari Bank INDONESIA kepada BPRS untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami oleh BPRS;
4. Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek adalah keadaan yang dialami BPRS yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch);
5. Rasio Kebutuhan Kas adalah perhitungan kebutuhan kas BPRS yang didasarkan pada perbandingan antara alat likuid berupa kas, dan antarbank aktiva yang tidak diblokir yaitu giro, tabungan dan deposito jatuh tempo dengan kewajiban likuid berupa kewajiban segera, simpanan dana nasabah tidak terkait yaitu tabungan dan deposito jatuh tempo serta antarbank pasiva tidak terkait yaitu tabungan dan deposito jatuh tempo;
6. Pembiayaan adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
7. Mudharabah adalah perjanjian antara pemilik dana dengan pengelola dana untuk memelihara likuiditas BPRS.
BAB II ...
Pasal 2
(1) BPRS yang mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek dapat mengajukan permohonan FPJPS dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
(2) BPRS dapat mengajukan permohonan FPJPS sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki penilaian tingkat kesehatan paling kurang peringkat komposit 3 (PK-3) selama 2 (dua) periode terakhir;
b. memiliki penilaian faktor manajemen paling kurang peringkat C selama 2 (dua) periode terakhir; dan
c. memiliki arus kas harian negatif selama 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
(3) Plafon FPJPS diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPRS untuk mencapai Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 3
FPJPS yang diterima oleh BPRS menggunakan akad Mudharabah.
Pasal 4 ...
Pasal 4
FPJPS wajib dijamin oleh BPRS dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 5
(1) Agunan yang berkualitas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah berupa :
a. aset Pembiayaan;
b. surat berharga yang dimiliki pemegang saham.
(2) Aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki akad Pembiayaan yang masih berlaku selama jangka waktu FPJPS;
b. memiliki kolektibilitas lancar selama paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir;
c. memiliki agunan;
d. bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait BPRS;
dan
e. memiliki saldo pokok tidak melebihi plafon Pembiayaan dan batas maksimum penyaluran dana.
(3) Surat berharga yang dimiliki pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa :
a. surat ...
a. surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA yang meliputi Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan Sertifikat Bank INDONESIA (SBI);
b. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lainnya yang pada saat permohonan FPJPS memiliki peringkat paling kurang peringkat investasi (investment grade), aktif diperdagangkan, dan sisa jangka waktu surat berharga paling kurang 90 (sembilan puluh) hari.
(4) Surat berharga yang dimiliki pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat digunakan sebagai agunan FPJPS dalam hal aset Pembiayaan yang dimiliki oleh BPRS tidak mencukupi untuk menjadi agunan FPJPS.
Pasal 6
(1) Nilai agunan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sebagai berikut :
a. dalam hal agunan berupa aset Pembiayaan, nilai agunan tersebut ditetapkan paling kurang sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari plafon FPJPS, yang dihitung berdasarkan saldo pokok aset Pembiayaan yang diagunkan.
b. dalam hal agunan berupa SBI, nilai agunan ditetapkan paling kurang sebesar 100% (seratus persen) dari plafon FPJPS yang dihitung berdasarkan nilai jual SBI yang diagunkan;
c. dalam hal agunan berupa SUN atau SBSN, nilai agunan ditetapkan paling kurang sebesar 105% (seratus lima persen) dari ...
dari plafon FPJPS yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga tersebut.
d. dalam hal agunan berupa surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, nilai agunan ditetapkan sesuai dengan jenis surat berharga paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari plafon FPJPS, yang dihitung berdasarkan nilai pasar surat berharga.
(2) Ketentuan mengenai nilai jual dan nilai pasar sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 7
(1) Agunan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
(2) BPRS wajib mengganti dan/atau menambah agunan FPJPS apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi penurunan kolektibilitas aset Pembiayaan yang diagunkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), BPRS wajib menambah dan/atau mengganti agunan FPJPS.
(4) Untuk keperluan perpanjangan FPJPS, BPRS dapat menjaminkan kembali aset Pembiayaan yang sedang menjadi agunan FPJPS.
Pasal 8 ...
Pasal 8
(1) Pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
(2) Dokumen-dokumen agunan FPJPS ditatausahakan oleh Bank INDONESIA.
Pasal 9
(1) BPRS yang memerlukan FPJPS mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA.
(2) Permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. perhitungan jumlah kebutuhan pendanaan jangka pendek yang didukung dengan data-data keuangan terkait;
b. surat pernyataan BPRS mengalami Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek;
c. surat pernyataan BPRS bahwa seluruh agunan FPJPS tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, tidak dibawah sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
d. surat pernyataan kesanggupan BPRS untuk membayar segala kewajiban terkait FPJPS pada saat jatuh tempo;
e. surat ...
e. surat pernyataan BPRS mengenai kebenaran dan kelengkapan data dan dokumen yang disampaikan kepada Bank INDONESIA;
f. surat kuasa dari BPRS kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pendebetan seluruh rekening BPRS pada bank umum dalam rangka pembayaran segala kewajiban BPRS terkait FPJPS;
g. daftar aset Pembiayaan dan surat berharga yang dimiliki pemegang saham yang menjadi agunan FPJPS beserta dokumen pendukung; dan
h. akta pengikatan agunan FPJPS.
(3) Tata cara permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 10
(1) Persetujuan Bank INDONESIA atas permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan apabila:
a. BPRS memenuhi persyaratan permohonan FPJPS;
b. BPRS memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen permohonan FPJPS; dan
c. berdasarkan analisis Bank INDONESIA diperkirakan bahwa BPRS tidak dapat memenuhi kewajiban pendanaan jangka pendek.
(2). Persetujuan ...
(2) Persetujuan pemberian FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam perjanjian pemberian FPJPS secara notariil antara Bank INDONESIA dengan BPRS penerima FPJPS.
(3) Perjanjian pemberian FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diikuti dengan perjanjian pengikatan agunan FPJPS secara gadai dan/atau fidusia.
(4) Realisasi pemberian FPJPS oleh Bank INDONESIA dilakukan dengan mengkredit rekening BPRS yang bersangkutan pada bank umum, setelah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian pemberian FPJPS diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 11
Bank INDONESIA dapat menolak permohonan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, apabila permohonan dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan, tata cara dan/atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 12
(1) Jangka waktu setiap FPJPS paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu keseluruhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Pasal 13 ...
Pasal 13
Perpanjangan FPJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila:
a. imbalan atas FPJPS yang jatuh tempo dilunasi terlebih dahulu;
b. BPRS tidak dapat memenuhi Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10% (sepuluh persen); dan
c. agunan masih mencukupi dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7.
Pasal 14
(1) BPRS dapat mengajukan tambahan plafon FPJPS yang dibutuhkan untuk menutupi kewajiban yang tidak dapat diselesaikan BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) sepanjang:
a. BPRS menambah agunan dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7;
dan
b. penggunaan FPJPS belum melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(2).
(2) Penambahan plafon FPJPS dapat dilakukan sepanjang Rasio Kebutuhan Kas kurang dari 10% (sepuluh persen).
(3) Jangka waktu setiap tambahan plafon FPJPS adalah sampai dengan jatuh tempo FPJPS.
BAB III ...
Pasal 15
(1) Bank INDONESIA memperoleh imbalan atas setiap FPJPS yang diterima oleh BPRS.
(2) Besarnya imbalan FPJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah pokok FPJPS, tingkat realisasi imbalan, nisbah bagi hasil bagi Bank INDONESIA dan jumlah hari kalender penggunaan FPJPS.
(3) Besarnya nisbah bagi hasil bagi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen).
Pasal 16
(1) Pada saat FPJPS jatuh tempo, Bank INDONESIA mendebet rekening BPRS di bank umum syariah, unit usaha syariah dan/atau bank umum konvensional sebesar pokok FPJPS ditambah imbalan FPJPS.
(2) Dalam hal FPJPS jatuh tempo dan saldo rekening BPRS yang bersangkutan di bank umum syariah, unit usaha syariah dan/atau bank umum konvensional tidak mencukupi untuk membayar pokok dan imbalan FPJPS dan/atau BPRS tidak lagi memenuhi persyaratan ...
persyaratan untuk memperoleh perpanjangan FPJPS, maka dilakukan eksekusi agunan FPJPS.
(3) Bank INDONESIA tetap mengenakan beban imbalan sampai dengan eksekusi agunan selesai dilaksanakan.
(4) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pokok dan imbalan FPJPS yang harus dilunasi oleh BPRS, maka BPRS wajib membayar kekurangannya kepada Bank INDONESIA.
(5) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar dibandingkan dengan jumlah pokok dan imbalan FPJPS yang harus dilunasi oleh BPRS, maka Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada BPRS.
(6) Eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
(1) BPRS wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perjanjian pemberian FPJPS atau addendumnya ditandatangani.
(2) BPRS wajib menyampaikan laporan secara mingguan kepada Bank INDONESIA, berupa:
a. perhitungan Rasio Kebutuhan Kas harian;
b. kolektibilitas harian aset Pembiayaan yang diagunkan; dan
c. penggunaan FPJPS harian.
Pasal 18 ...
Pasal 18
Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan khusus penggunaan FPJPS terhadap BPRS penerima FPJPS.
Pasal 19
Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pemberian FPJPS menjadi beban BPRS.
Pasal 20
Dalam hal BPRS tidak melunasi FPJPS, melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diketahui adanya penyimpangan penggunaan FPJPS, maka BPRS dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah antara lain berupa teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan/atau pemberhentian pengurus BPRS.
Pasal 21 ...
Pasal 21
Apabila anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham pengendali dan/atau pegawai BPRS tidak melaksanakan langkah- langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan BPRS terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini dan/atau dengan sengaja memberikan keterangan atau dokumen yang diwajibkan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini secara tidak benar, dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai FPJPS diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
Pasal 23
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juli 2009
Pjs. GUBERNUR BANK INDONESIA,
MIRANDA S. GOELTOM
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 Juli 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 107 DPbS
